LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Senin, 31 Oktober 2022

Polres Kubu Raya Buru Para Pelaku Pembuang Bayi Sendiri


KALIMANTAN BARAT, LS - Kepolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, Sabtu (29/10/22) sambangi lokasi penemuan bayi di etalase warung nasi yang berlokasi di RT 03 RW 02 Desa Jawa Tengah dusun Karya I kecamatan Sungai Ambawang.

Kapolsek juga menyambagi bayi yang sekarang di amankan di rumah seorang warga di desa Jawa Tengah. Keadaan kelihatan bayi semakin sehat.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga memberi seperangkat perlengkapan keperluan bayi seperti selimut, dot, popok , bedak , botol susu, matras tidur bayi dll. Perlengkapan bayi tersebut diberikan kepada orang tua asuh sementaranya.

“Kami melakukan kunjungan kerja ini langsung kepada orang tua asuh yang secara ikhlas bersedia mengadopsi bayi tersebut Kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian dan semoga 3 sedikit mengurangi beban keluarga yang mengasuhnya”, ungkap Kapolsek kepada awak media di lokasi penemuan bayi di RT 03 RW 02 desa Jawa Tengah dusun Karya I kecamatan Sungai Ambawang kabupaten Kubu Raya Sabtu (29/10/22).

Seperti diketahui heboh penemuan bayi ini berwal dari seorang warga bernama H.Misran suami dari Minah (30) warga Dusun Karya I Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya habis solat menemukan kardus mencurigakan diatas meja warung nasinya pada saat mematikan lampu, Subuh Jumat (28/10/22) sekira pukul 05.10 Wib.

Saat mendekati kardus yang keadaanya sudah terbuka, Misran kaget ternyata isi di dalam kardus tersebut adalah seorang bayi perempuan dalam keadaan hidup yang diselimuti kain hijau dan tali pusatnya belum terpotong.

“ Saat itu, saya mau mematikan lampu di warung saya, dan pada saat itu saya mencurigai kardus yang terletak di atas meja warung, setelah saya mendekatinya dan melihat di dalam kardus, ternyata ada bayi perempuan yang masih hidup yang diselimuti kain berwarna hijau serta tali pusatnya yang belum dipotong, ujar Misran Pedagang Warung Nasi sambil memberitahu istrinya Minah

Sontak Aminah langsung mengamankan bayi tersebut ke rumahnya, selanjutnya membawa bayi perempuan itu ke Puskesmas sungai ambawang untuk dilakukan tindakan medis.

“ Saya langsung ambil bayinya dan saya bawa pulang untuk menambah kain, selanjutnya saya langsung ke Puskesmas Sungai Ambawang untuk dilakukan tindakan medis dan saya meminta kepada perawat untuk menghubungi pihak kepolisian, jelasnya.

Dirinya mengatakan, “ Sangat tega orang tua yang membuang bayinya sendiri, bayi tidak memikul dosa, bayi tidak mengetahui apa-apa, dan perkiraan saya bayi ini baru dilahirkan karena tali pusatnya masih ada sisa darah, ungkapnya.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, saya bersama personil segera mendatangi lokasi penemuan bayi tersebut. Setelah itu kami langsung ke Puskesmas Sungai Ambawang untuk keselamatan bayi tersebut, kata Kasat Reskrim IPTU Teuku Rivanda Ikhsan.

“Keadaan Bayi perempuan tersebut masih dalam perawatan medis, dan ari-arinya masih menempel, untuk berat bayinya diperkirakan sekitar 3 kilogram, dengan kejadian tersebut kami bersama Polsek Ambawang langsung membentuk Tim untuk melakukan Penyelidikan, tambahnya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade membenarkan penemuan Bayi berkelamin perempuan tersebut, dan kejadian tersebut sudah diketahui Rt setempat dan Pihak Kepolisian Polsek Ambawang.

“Bayi perempuan tersebut ditemukan Aminah dan suaminya Misran di dalam Kardus indomie yang diletakkan diatas meja warung nasinya, diketahui Minah pada saat ia akan mematikan lampu warungnya pada Jumat (28/10/22) sekira Pukul 05.10 Wib, kata Ade.

Saat ini Bayi tersebut mendapatkan perawatan di Puskesmas Sungai Ambawang, terang Ade.

Polres Kubu Raya dalam hal ini melakukan penyelidikan dengan dibantu warga setempat untuk mencari orang tua yang tega membuang darah dagingnya sendiri, dalam hal ini Polres kubu Raya sudah mendapatkan 2 kasus penemuan bayi di wilayah hukumnya.

“Kami upayakan untuk mengungkap kasus ini, dan mohon bantuan dari warga masyarakat yang mengetahuinya untuk memberikan info kepada kami, pinta Ade.

(KR) LS

Minggu, 30 Oktober 2022

19 Pasal RKUHP Yang Diusulkan Hanya 2 Diakomodir Pemerintah Membuat Kecewa SMSI


JAKARTA, LS - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa  karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.
Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelar,  menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan) bersama  Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator,  menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.

"Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022," ujar Hendrayana.

Selanjutnya,  Bivitri Susanti, S.H., LL.M,  ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers,. ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir. 

Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.
Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal  302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

"Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas Bivitri.
19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan  Pemerintah itu,  pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan  443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.

"Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR," jelasnya.

Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.
Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers  mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

"Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar.

(***) LS

Rabu, 26 Oktober 2022

Ketua MPR RI Dan Menkopolhukam Serta Delegasi Konferensi Internasional World Consultative Assembly Forum Lakukan History Walk

BANDUNG, LS - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam Mahfud MD yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan para delegasi dari 15 parlemen negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Sekretaris Jenderal Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI serta Liga Muslim Dunia, melakukan history walk dari Hotel Savoy menuju Gedung Merdeka. Sebagai salah satu rangkaian pembukaan Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Syuro, atau nama sejenis lainnya dari masing-masing parlemen negara anggota OKI.

"History walk menyegarkan kembali Spirit Bandung dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 yang berhasil diselenggarakan Indonesia di Gedung Merdeka. Menghasilkan Declaration of The Promotion of World Peace and Cooperation atau dikenal Dasasila Bandung, yang menyerukan upaya perdamaian dunia dan kerjasama internasional. Spirit Bandung tersebut akan dibawa kembali dalam penyelenggaraan Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Syuro, atau nama sejenis lainnya dari masing-masing parlemen negara anggota OKI, yang digagas MPR RI untuk membentuk World Consultative Assembly Forum atau Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia," ujar Bamsoet usai melakukan history walk bersama delegasi dari 15 parlemen negara OKI, di Bandung, Selasa (25/10/22).

Turut hadir antara lain, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. M. Syarifuddin, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan Bachtiar Najamudin, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Delegasi dari 15 parlemen negara anggota OKI antara lain, Pimpinan MPR RI (Indonesia) Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Ketua Majelis Syuro Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdullah Mohammed Ibrahim Al-Sheikh, Presiden Dewan Penasihat Kerajaan Maroko Enaam Mayara, Ketua Senat Republik Arab Mesir Abdel Wahab Abdel Razeq, Ketua Senat Republik Islam Pakistan Muhammad Sadiq Sanjrani, Ketua Dewan Nasional Negara Palestina Rahwi A.M. Fatouh, Wakil Presiden Senat Malaysia Mohamad Ali bin Haji Mohamad, Wakil Ketua Dewan Bangsa Republik Demokratik Rakyat Aljazair Salim Chenoufi.

Deputi Pertama Ketua Dewan Syuro Kerajaan Bahrain Jamal Mohamed Fakhro, Wakil Presiden Kedua Majelis Republik Mozambik Saide Fidel, Wakil Ketua Dewan Syuro Republik Yaman Abdullah Mohammed Abulghaith Qibab, Anggota Majelis Agung Nasional Republik Turki Orhan Atalay, Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Majelis Permusyawaratan Islam Republik Islam Iran Dr. Abolfazl Amoei, Anggota Parlemen Republik Irak Haider M. Habeeb Majeed Al-Khumais, Anggota Senat Kerajaan Yordania Hasyimiyah Dr. Mustafa Al-Barari, Sekretaris Jenderal Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI Mouhamed Khourchi, Supervisor Liga Muslim Sedunia Untuk Asia dan Australia serta Direktur Liga Muslim Dunia di Indonesia Abdurrahman Muhammad Amin Al Khayyat.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, spirit bandung dalam Konferensi Asia Afrika 1955 berhasil menumbuhkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, sekaligus menggalang persatuan dan kerjasama diantara negara-negara Asia dan Afrika, baik dalam menghadapi masalah internasional maupun masalah regional, serta telah mengubah pandangan dunia tentang hubungan internasional. Konferensi Asia Afrika juga telah membakar semangat dan menambah kekuatan moral para pejuang bangsa-bangsa Asia dan Afrika melawan imperialisme dan rasialisme yang masih berlangsung pasca perang dunia II, sehingga kemudian lahirlah negara-negara merdeka di benua Asia dan Afrika. Saat ini tinggal satu negara yang belum merdeka secara penuh, yaitu Palestina.

"Selain Konferensi Asia-Afrika, sejarah juga mencatat penyelenggaraan konferensi lain yang sangat monumental, yakni konferensi dalam rangka deklarasi pembentukan OKI di Rabat, Maroko pada 22-25 September 1969. Terlaksana atas inisiatif Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hussein II dari Maroko, untuk menyatukan seluruh kekuatan negara-negara Islam sebagai reaksi keras atas pembakaran situs suci Masjid Al
Aqsa. Cita-cita OKI juga tertuang tajam dalam piagam pendirian OKI yang menyerukan tentang persaudaraan dan persatuan negara-negara muslim sedunia, menyerukan komitmennya pada Piagam PBB yang sejalan dengan prinsip-prinsip memuliakan hak asasi manusia dan menciptakan perdamaian dunia," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, semangat solidaritas yang melahirkan Konferensi Asia-Afrika 1955, dan konferensi pembentukan OKI 1969, kini kembali menemukan relevansinya. Hal itulah yang menjadi salah satu landasan MPR RI berinisiatif mengundang Pimpinan-Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Syuro, atau nama sejenis lainnya dari masing-masing parlemen negara anggota OKI, untuk bermusyawarah membentuk Forum MPR Dunia, Forum Majelis Syuro, Forum Consultative Assembly, atau nama lain yang nanti disepakati.

Terlebih saat ini dunia sedang mengalami dinamika yang sangat krusial. Landscape politik dan ekonomi global penuh gejolak dan tantangan. Semua negara berupaya keras memulihkan ekonominya setelah dihantam pandemi Covid-19, fase ini terganggu oleh konflik dan ketegangan global yang berkepanjangan dan dampak negatifnya dirasakan langsung oleh masyarakat dunia.

"Dunia juga sedang menghadapi perubahan iklim yang ditandai peningkatan panas bumi. Berbagai ancaman dan tantangan global tersebut tidak cukup hanya dicermati, melainkan harus menghadirkan kepedulian dan kerja sama, khususnya dari parlemen, untuk mencarikan jalan keluarnya agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas pada kehidupan seluruh umat manusia. Kerjasama parlemen tersebut dapat kita galang melalui World Consultative Assembly Forum," pungkas Bamsoet. 

(*) LS


Senin, 24 Oktober 2022

Sosialisasi Arahan Kapolri, Kapolres Simalungun Kunjungi 6 Polsek Sekaligus

SIMALUNGUN, LS - Dalam rangka memastikan arahan Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi., dengan penekanan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalukan kunjungan kerja di 6(enam) Polsek Jajaran Polres Simalungun Sekaligus.

Dimulai dari Polsek Serbalwan, Polsek Raya Kahean, Polsek Silou Kahean, Polsek Dolok Silau, Polsek Saribu Dolok dan Polsek Purba. Sabtu(22/10/2022) selesai sampai Pkl.23.00 WIB.

Kunjungan Kerja dalam rangka Pengarahan Kapolres Simalungun Kepada Personel Polsek Sejajaran juga dilaksanakan dengan memberikan Paket Sembako Kepada Masyarakat yang dilaksanakan secara langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa, "Kehadirannya bersama Para PJU guna untuk melihat serta menyampaikan secara langsung apa yang menjadi arahan Bapak Kapolri dan menjadi Penekanan Bapak Kapolda Sumut, "ujar Kapolres Simalungun.

AKBP Ronald berkata, "Bahwa Presiden Joko Widodo meminta anggota Polri punya sense of crisis dalam menghadapi situasi sulit, Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi untuk seluruh para pejabat tinggi Polri beserta kapolda dan kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jumat (14/10/2022).

"Arahan beliau jelas dan tegas bahwa kita harus solid bersama-sama berjuang melakukan apa yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita. Yakni pelindung, pengayom masyarakat responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat," ucap AKBP Ronald.

"Dan kita memiliki sense of crisis dalam situasi sulit sehingga kita bisa melakukan upaya-upaya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan penegakan hukum seperti yang diharapkan masyarakat," lanjutnya.

Kapolres pun menegaskan bahwa Polri setuju dengan penekanan Presiden Jokowi soal sejumlah hal yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, seperti apa yang telah di tegaskan oleh Bapak Kapolri dan menjadi penekanan Bapak Kapolda Sumatera Utara.

Antara lain, terkait gaya hidup, pelanggaran disiplin, narkoba dan judi online.

"Tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan harus di tindak lanjuti untuk langkah tegas termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," AKBP Ronald.

"Kita tentunya akan melaksanakan arahan dan perintah beliau untuk mengawal pemerintah daerah yaitu kabupaten simalungun dalam situasi global yang saat ini sangat sulit," tambahnya.

Kalau kita tidak bisa berprestasi, paling tidak laksanakan apa yang menjadi tanggung jawab seorang petugas Polri, jangan malah menjadi perusak institusi yang berakibat menjadi berkurangnya marwah Polri, karena rekan-rekan sekalian merupakan pubik figur, untuk itu apa yang menjadi perbuatan rekan-rekan menjadi perhatian masyarakat luas, maka jaga sikap serta perbuatan kita masing-masing, agar institusi yang sama-aama kita cintai ini, tetap dipercaya oleh masyarakat, "tandas AKBP Ronald.

Tampak hadir mendampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., PLH Kabag Ops KOMPOL Gering Damanaik, SH., Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendrik Fernandes Aritonang, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., Kasat Samapta Polres Simalungun AKP P. Butar-butar, SH., Kasat Binmas Polres Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, SH., Kasat Intelkam Polres Simalungun IPTU Teguh Raya Putra Sianturi., PLH Kasi Propam IPTU B. Tobing., KBO Reskrim Iptu L. Sirait., Personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun.

(Joe) LS

Minggu, 23 Oktober 2022

Waspada!!! Sekjen Rumah PPAI Desak BPOM Teliti Obat Kimia Etilen Gliko


JAKARTA, LS  - Beredarnya informaai tentang obat sirup berbahaya di tengah masyarakat serta menyita perhatian Pemerintah dan Steukholder terkait menuai tanggapan serius dari Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Agus Samudra.

Menurut laki-laki yang akrab di sapa Agus kliwir, tersebut mendesak BPOM agar cepat menarik obat-obatan seperti sirup yang mengandung bahan kimia berbahaya.

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diminta Rumah PPAI agar segera melakukan tindakan tentang penelitian ulang terkait obat- obatan itu, " tegas Agus. 

"Pemicu gagal ginjal akut pada anak-anak saat ini sudah sangat mengkhawatirkan..Jika terkandung racun bahan-bahan kimia merupakan cairan seperti sirup yang sudah banyak beredar di setiap apotik wilayah Indonesia agar segera ditarik kembali dan hal ini perlu dilakukan penelitian oleh otoritas BLOM, “ papar A.S Agus Samudra selaku Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Sabtu (22/10/22).

"Maka berdasarkan informasi yang dikutip dari WHO sebagai badan kesehatan dunia bahwa bahan kimia Etilen Glikol itu ada pada obat batuk yang beredar di Afrika dan diduga dapat berakibat anak mengalami gagal ginjal, " terangnya. 

"Karena itu," lanjut Agus Kliwir,"Bahan kimia yang serupa juga diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal terhadap anak-anak di Indonesia."

“Nah itu hasil penelitian dan pengumuman WHO, hasil penelitian WHO menemukan Etilen Glikol di obat batuk dan kemasan, hingga menyebabkan meninggal dunia, " ungkap Kliwir. 

Sekjen Rumah PPAI menekankan bahwa BPOM harus segera melakukan penelitian yang mendalam terhadap obat-obatan yang diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

“BPOM harus segera melakukan penelitian lebih lanjut soal Etilen Glikol yang ada di obat seperti sirup maupun di kemasan-kemasan yang mengandung Etilen Glikol dan kemudian diumumkan,” tandas Sekjen Rumah PPAI.

Sementara, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat diwawancarai Awak Media, ia menyebutkan bahwa ada 99 anak di Indonesia meninggal dunia akibat gagal ginjal akut, setidaknya, ada tiga zat kimia yang ditemukan.

"Hal ini diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal,terutama ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) dan diambil darahnya kita lihat, ada kimia bahaya merusak ginjal,” tpungkas Budi Gunadi Sadikin. 

(zhen) LS

Sabtu, 22 Oktober 2022

Dituduh Mau Dinikahi, Kepala UPT SAMSAT Makassar 1 Sulsel PHK salah satu Non PNS

SULAWESI SELATAN, LS - Nasib sungguh malang, yang dialami Aulia SE, pegawai UPT Pendapatan wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di PHK sepihak,"

oleh surat keterangan pengusulan PHK ke kepala Bapenda Sulsel, H. Sumardi yang merupakan kakak kandung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman per tanggal 1 September 2022.

Lantaran dituduh mau dinikahi, terlontar bahasa dari mulut kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel, Yarham Y, S.STP, MS kepada Aulia SE pegawai non PNS saat rapat konfirmasi di ruang sekertaris,"

Terjadinya PHK dan penggantian pegawai dibawah UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel.

"Benar pak, saya dituduh menawarkan diri untuk dinikahi oleh pak Yarham,padahal saya tidak pernah menawarkan diri, begitu rendahnya saya pak. Ini sudah pelecehan, saya mau proses," ungkap Aulia SE di lantai 4 kantor BKD Pemprov Sulsel, Selasa, 18/10/2022.

Ucapan Yarham tersebut juga dikonfirmasi oleh Firman M, paralegal LKBH Makassar yang turut hadir dalam rapat, bahwa memang betul Yarham menuduh seolah-olah ini ibu Aulia SE yang di PHK sepihak dari UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel saat rapat konfirmasi pemecatan tersebut.

"Betul itu tuduhan, karena kami ada disitu dan ada rekamannya. Kami juga keberatan, karena ada tuduhan ambilmi tubuhku nikahima saja supaya persoalan PHK ini selesai," Firman M, paralegal LKBH Makassar, di kantor BKD Pemprov Sulsel."

Rencananya secepatnya Aulia SE akan memproses tuduhan pelecehan ini ke kepolisian ke gubernur Sulawesi selatan,"

"Saya mau konfirmasi dulu ini ke BKD Pemprov Sulsel status kepegawaian saya pak, selain konfirmasi dan melapor ke BKD terkait tuduhan pelecehan ini yang sudah sangat melukai hatiku," tutur Aulia SE.

Usulan PHK sendiri datang dari surat Kepala Bapenda Sulsel berdasarkan surat UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel tentang penggantian pegawai yang menurut konfirmasi kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel telah diteruskan ke BKD Pemprov Sulsel."

Surat keterangan dari kepala Bapenda Sulsel yang ditandatangani H. Andi Sumardi Sulaiman setelah dikonfirmasi langsung mereka  mengatakan kami tidak tahu menahu, padahal surat tersebut pak Andi Sumardi yang menandatangani.Kata YARHAM kepada awak media.

"Kami tidak tahu menahu itu surat konfirmasi saja langsung ke UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel sebagai pihak instansi naungan langsung," ungkap H Andi Sumardi Sulaiman, kepala Bapenda Sulsel diruangan kerjanya, Senin, 17/10/2022.

(Red) LS


Selasa, 18 Oktober 2022

Disinyalir Langgar Kode Etik ASN, BKPK Laporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombusmen

BEKASI, LS - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.

Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan..

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan, Awak Media terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) LS

 

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Sopian Hadi Berharap Warga Peduli Pada Kebersihan, Saluran Air Dan Lingkungan

KABUPATEN BEKASI, LS - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi  penertiban Bangunan Liar (Ba...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH