LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Desember 2024

Warga Laporkan Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Milik Kepala Desa di Huta III, Satreskrim Polres Simalungun Segera Terjun Dan Olah TKP


SIMALUNGUN, LS - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(4/12/2024).

Pengecekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH.

"Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik Kepala Desa setempat," ungkap AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB.

Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ini dilaksanakan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon. Tim penyelidik yang terdiri dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut," jelas AKP Herison.

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu. "Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir," tambah Kasat Reskrim.

Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. 

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran," tegas AKP Herison.

"Tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum," imbuhnya.

Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun," tutup AKP Herison Manulang.

(Ucok) LS

Senin, 02 Desember 2024

Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Perhitungan Dan Rekapitulasi Suara, Polres Singkawang Menggelar Patroli Dan Cipta Kondisi Pada Lokasi Strategis


PONTIANAK, LS - Untuk memastikan keamanan dan kelancaran tahapan penghitungan serta rekapitulasi suara Pemilu 2024, Polres Singkawang melaksanakan patroli dan cipta kondisi dilokasi-lokasi strategis di Kota Singkawang, diantaranya yaitu Kantor KPU Kota Singkawang dan Gudang Logistik KPU Kota Singkawang.(2/12/2024).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Singkawang Barat, AKP Mugiyana, berkekuatan sebanyak 28 personel Polres Singkawang. Adapun kegiatan Tim patroli dengan mengedepankan pendekatan preventif dengan tehnis memantau situasi dan memastikan bahwa seluruh proses berlangsung kondusif tanpa gangguan keamanan.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, melalui Kasihumas Iptu Hidayatno menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, baik kepada penyelenggara pemilu maupun masyarakat Kota Singkawang. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan masyarakat dapat merasa tenang serta percaya terhadap proses demokrasi yang masih berlangsung ini, " ujar Kasihumas.

"Diharapkan manfaat kegiatan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat KotaSingkawang, yang mana warga Kota Singkawang dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan," sambungnya.

Dirinya juga memastikan bahwa dengan kehadiran Aparat Kepolisian dalam mengawasi proses pada berbagai lokasi strategis segalanya berjalan dengan aman dan transparan.

"Selain itu, kehadiran aparat kepolisian di lokasi-lokasi strategis memberikan kepercayaan kepada publik bahwa proses penghitungan suara diawasi secara transparan," tandas Iptu Hidayatno meyakinkan masyarakat.

(CS) LS

Sabtu, 30 November 2024

Kasus Mafia Tanah Semakin Merajarela Dan Semakin Sengkarut di Super Premium Favorit Wisata Labuan Bajo


LABUAN BAJO, LS - Surat permohonan pemblokiran permanen SHM di tanah seluas 11 hektar diajukan Muhamad Rudi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Jumat (29/11/2024), terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa alas hak tanah. Hal ini terkait sengkarut persoalan sengketa antara Muhamad Rudini ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, yang diserobot Niko Naput Cs.

Muhamad Rudini dalam rilisnya, Sabtu (30/11/2024) di Labuhan Bajo mengungkapkan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah perubahan status tanah. Bahkan adanya upaya keterlibatan pihak baru sampai proses hukum selesai, baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, permohonan tersebut didasari temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang mengungkap penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat kepada Dirjen Kementrian ATR/BPN No. R.1039/D/Dek/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan kepada Irjen ATR/BPN No. R.1038/D/Dek/09/2024 tgl 29 September 2024.

“Pengajuan pemblokiran ini untuk mengingatkan BPN Manggarai Barat yang telah menerbitkan 5 SHM tanpa alas hak asli, atau alas hak palsu alias bodong yaitu SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m², SHM 2549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m², SHM nomor 2546 atas nama Johanis van Naput seluas 28.220 m², SHM nomor 2548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m², SHM nomor 2547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m²,” jelasnya.

Rudini menjelaskan, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PNLbj tanggal 23 Oktober 2024 juga mempertegas kepemilikan tanah. PN menyatakan bahwa tanah yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT dengan ukuran luas kurang lebih 110.000 m².

Adapun batasnya sebelah Utara rencana jalan, sebelah selatan kali mati, sebelah timur jalan raya, dan sebelah barat sepadan pantai. Yang mana tanah tersebut sah milik almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.

Selain itu, SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput di atas tanah tanah 11 hektar tersebut dinyatakan tidak sah karena salah lokasi atau salah ploting.

Keputusan ini memberi secercah harapan kepada ahli waris. Namun, proses hukum masih jauh dari kata selesai. Berbagai laporan pidana terkait kasus ini, mulai dari tahun 2022 hingga 2024, masih bergulir tanpa kejelasan akhir.

Merujuk pada laporan pidana tanggal 13 September 2022 yang dilaporkan Suwandi Ibrahim, Laporan Pidana tanggal 29/6/2024 oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson, dan Laporan Pidana tanggal 26 Agustus 2024 oleh Muhamad Rudini hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).

“Berdasarkan LP dari Suwandi Ibrahim di atas, pada 13/9/2022 ia juga telah mengajukan permohonan pemblokiran permanen tanah seluas 11 hektar tersebut yang berlaku sampai pada penerbitan SP3 atau ada putusan inkrah,” terangnya.

Tak hanya itu, kata dia merujuk adanya lembaran gambar ukur (GU) atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m² di atas tanah 11 hektar tersebut, mengingat ada putusan perkara perdata di PN Labuan Bajo maka GU atas nama kedua orang tersebut turut tidak sah.

Adapun berkas dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan pemblokiran tersebut yaitu :

a. Surat putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara perdata no.1/Pdt.G/2024/PNLBJ tertanggal 23 Oktober 2024,
b. Surat tanda terima 4 Laporan Pidana di Polres Manggarai Barat,
c. Surat Kejaksaan Agung kepada Dirjen ATR/BPN RI nomor R.1039/D/Dek//09/2024, tanggal 23 September 2024,
d. Surat kepada Irjen ATR/BPN RI nomor R.1038/D/Dek//09/2024 tanggal 29 September 2024,
e. Peta Gambar Ukur atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m²,
f. Surat Kejaksaan Agung RI Nomor R.858/D.4/Dek.4/08/2024 tanggal 23 Ahustus 2024.

Jon Kadis, S.H., tim Kuasa Hukum dari ahli waris alm. Ibrahim Hanta, mengungkapkan bahwa surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Bahwa dalam surat tersebut, Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Hal ini memicu tindakan hukum yang kini diambil oleh keluarga ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki oleh almarhum Ibrahim Hanta,” kata Jon.

“Dengan adanya rekomendasi dari Kejaksaan Agung ini, harapanya ini menjadi titik terang bagi keluarga ahli waris dalam memperjuangkan keadilan atas hak milik kami yang diduga telah diserobot oleh orang lain,” lanjut Jon.

Ia mengungkapkan, dbalik sengketa ini, petani pemilik tanah 11 ha tersebut menjadi pihak yang paling dirugikan. Tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun kini menjadi sumber konflik. Pohon kelapa, jati, dan pondok yang mereka bangun di tanah tersebut tak lagi memberi rasa aman.

“Petani pemilik tanah makin menderita. Mereka tidak nyaman bertani karena selalu mendapat gangguan dari pihak-pihak yang namanya tercantum di sertifikat bahkan mereka terhambat untuk pensertifikatan ke atas nama mereka,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa bersyukurlah pada 23 Oktober 2024, ada putusan perkara perdata no.1/2024 PN Labuan Bajo, dimana petani tersebut sah sebagai pemilik tanah tersebut. Meski belum inkrah, tapi kini mereka mulai merasa lega.

Meskipun sudah ada putusan PN Labuan Bajo, Sikap BPN Manggarai Barat juga menuai tanda tanya besar. Kepala BPN, Gatot Suyanto, dalam pernyataannya pada 23 November 2024, membantah tuduhan bahwa instansinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, bagi ahli waris dan petani, sikap ini dirasa tidak cukup. Mereka berharap agar BPN lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah dan menghentikan praktik yang merugikan rakyat kecil.

“Sampai kapan BPN Labuan Bajo berhenti mengakomodir mafia tanah? Jika tidak, maka tanah di Labuan Bajo akan terus mengalami masalah hidup. Petani pemilik tanah yang makin menderita berharap agar masalah ini segera dihentikan. Kepada siapa kami meminta tolong? Ya, kepada Pemerintah juga, khususnya para Penegak hukum. Tuan-tuan penopang Justitia, kapan Tuan-tuan datang membebaskan kami? Kami telah sedu sedan menderita dalam lembah kekelaman dan anak-anak kami sakit kelaparan. Kapan waktu tuan-tuan Justitia tiba?,” tutupnya.
 
(Syafrudin) LS

Selasa, 26 November 2024

Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Kubu Raya Libatkan Berbagai Instansi Dalam Menggelar Patroli Skala Besar


KUBU RAYA, LS - Dalam rangka menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada Serentak 2024, Polres Kubu Raya bersama instansi terkait menggelar Patroli Skala Besar (Gabungan), Selasa (26/11) malam.
 
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 20.15 WIB ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kubu Raya, khususnya menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.

Patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Much. Shofian, yang di dampingi beberapa PJU Polres Kubu Raya serta personel gabungan dari Polres Kubu Raya dan Polsek jajaran. Kegiatan ini juga melibatkan personel dari Kodim 1207 Pontianak, Satpol PP Kubu Raya, dan Dinas Perhubungan Kubu Raya.

Patroli skala besar ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Kubu Raya, seperti Jalan Arteri Supadio, Bundaran Supadio, Jalan Adi Sucipto, serta sejumlah lokasi rawan lainnya seperti tempat pemungutan suara (TPS) dan lokasi-lokasi vital lainnya. Beberapa titik yang dilalui antara lain, Jalan Mayor Alianyang, Bundaran Transmart, dan wilayah Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, patroli ini juga menyasar sejumlah objek vital, seperti gudang logistik KPU dan kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, untuk memastikan tidak ada potensi gangguan. Tak ketinggalan, titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan seperti balapan liar, geng motor, perkelahian remaja, serta aksi premanisme juga menjadi sasaran patroli skala besar Polres Kubu Raya.

"Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada, agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama proses pilkada berlangsung," ujar AKP Kabag Ops Polres Kubu Raya.

Shofian juga menambahkan, patroli ini dilakukan secara menyeluruh untuk mengantisipasi potensi kerawanan, mulai dari masalah kriminalitas hingga  permasalahan sosial.Hasil dari patroli tersebut, secara umum, berjalan lancar tanpa adanya kejadian menonjol yang dapat mengganggu situasi keamanan. 

" Kami akan terus menjaga situasi tetap kondusif, agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan aman dan sukses," tambahnya.

Dengan dilakukannya patroli gabungan ini, Polres Kubu Raya berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan terkendali, menjelang dan saat pelaksanaan Pilkada Serentak berlangsung di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

(Jono) LS

Senin, 18 November 2024

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus 'Tersangka Residivis Kesal Tak Diberi Utang Aniaya Ibu Kos Hingga Nyawa Melayang'


MEDAN, LS - Kasus pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty (62) di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku yang tak lain adalah seorang pria yang selama ini tinggal di kos-kosan korban berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat (15/11/2024) malam. Motif di balik pembunuhan sadis karena korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

"Motifnya hanya gara-gara meminjam uang kepada korban dan tidak diberikan, tersangka tega menghilangan nyawa korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat paparan di lokasi kejadian, Senin (18/11/2024).

Kombes Gidion juga mengungkapkan tentang sang pelaku bahwa, "Johanes Tambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59), merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dua kali di Kediri, Jawa Timur, " ungkapnya.

Ironisnya, meski memiliki catatan kriminal, korban justru memberikan tempat tinggal dan bantuan kepadanya.

"Pelaku ini memanfaatkan kebaikan korban. Ia sering meminta-minta uang kepada korban, namun kali ini permintaannya ditolak. Pelaku kemudian nekat membunuh korban," ujar Kombes Gidion.

Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolrestabes, pelaku ternyata telah mempersiapkan pisau. Polisi menduga bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. 

"Meskipun pelaku mengaku hobi mendaki gunung dan sering membawa pisau, namun kami masih mendalami lebih lanjut apakah pisau tersebut memang sengaja dibawa untuk melakukan kejahatan," terang Kapolrestabes.

Gidion menuturkan bahwa, dalam kesehariannya sangat pelaku ini biasanya meminta-minta sumbangan sosial kepada masyarakat. Uang hasil meminta-minta tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku bekerja meminta sumbangan sosial. Di mana, hasil uangnya tersebut sebagian disalurkannya dan diambilnya untuk kehidupannya," pungkas Kapolrestabes Medan,Kombes GidionArif Setyawan.

(Ucok) LS

Minggu, 17 November 2024

Polsek Bangun Grebek Peredaran Sabu di Perladangan, Seorang Pengedar Dicokok Petugas Saat Tengah Bercokol di TKP



SIMALUNGUN, LS - Dalam sebuah operasi penindakan narkoba yang cermat dan terkoordinasi, POLRES Simalungun, POLDA Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Kabupaten Simalungun. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menangani peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.(17/11/2024).

Dalam keterangannya Kanit Reskrim Polsek Bangun mengungkapkan bahwa," Penangkapan Joko Wiono menghasilkan penyitaan beberapa barang bukti signifikan yang meliputi: satu buah kaca pirex dengan isi diduga narkotika jenis sabu, tujuh plastik klip transparan berukuran sedang dan tiga bungkus berukuran kecil yang berisi sabu, sebuah power bank warna pink, dua buah mancis, satu unit HP merk Vivo warna biru hitam, sebuah sekop dari pipet, dan sebuah bong yang terbuat dari botol Sprite," ungkap IPDA Gagas Dewata Aji pada Awak Media (17/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa, Operasi ini menandakan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba.

"Sebuah masalah yang terus mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat. Kegiatan ini juga mencerminkan penerapan konsep Polri yang presisi, di mana penegakan hukum dilakukan secara profesional dan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat," tegasnya.

Pada kronologi peristiwa tersebut IPDA Gagas Dewata Aji memaparkan bahwa..

"Pada hari Jumat, 14 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Kami Kanit Reskrim Polsek Bangun bersama Kanit Intel dan anggota Polsek Bangun menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah perladangan kelapa sawit di Huta 3 Gajing Kahean, Nagari Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Tim gabungan segera melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.

"Ketika tim kami tiba di lokasi, kami menemukan empat orang yang sedang duduk-duduk di perladangan tersebut. Mereka mencoba melarikan diri saat menyadari kehadiran kami, tetapi berkat kesigapan Tim, kami berhasil mengamankan satu di antara mereka," ujar Kanit Reskrim Polsek Bangun.

"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Joko Wiono, seorang wiraswasta berusia 32 tahun dari Huta 3 Tumorang, Nagori Gajing Jaya. Setelah penangkapan, Joko Wiono dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,"sambungnya.

Tersangka dihadapkan pada berbagai tuntutan hukum terkait kepemilikan dan distribusi narkotika.

"Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengurai jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam kasus ini, termasuk mencari tahu asal usul narkotika dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya," tutur Gagas.

Dirinya juga mengakui bahwa, kerja sama antara Polsek Bangun dan peran serta masyarakat setempat dalam memberikan informasi yang akurat terbukti sangatlah penting di dalam memfasilitasi keberhasilan operasi ini.

"Keterlibatan masyarakat sangat kami hargai. Tanpa mereka, mungkin kami tidak akan mendapatkan hasil secepat ini," pungkas Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Gagas Dewata Aji.

(Ucok) LS


Sumber : Kanit Reskrim Polsek Bangun

Jumat, 01 November 2024

Usulan Infrastruktur Sekolah Tak Digubris, Kades Satria Jaya Desak Pemkab Bekasi Agar Segera Realisasikan Proposal


KABUPATEN BEKASI, LS - Desa Satria Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Balairoom Kantor BPD Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jum'at (1/11/2024) pagi.

Dalam kegiatan tersebut membahas berbagai persoalan yang ada di wilayah Desa Satria Jaya termasuk juga menerima laporan hasil Musyawarah Dusus (Musdus) yang kemudian diserahkan dan didiskusikan dalam Musayawarah Desa (Musdes).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Satria Jaya beserta perangkat, Ketua PPS beserta Tim,Ketua BPD beserta jajarannya, Bhabinsa, Bimaspol, Muspika kecamatan Tambun Utara, Para Kepala Sekolah SD 01.02 dan 03 Tamara, Kepala Sekolah SMPN 04 Tamara, Karang Taruna, Para Kepala Dusun, Ketua Rw, Ketua Rt serta tokoh masyarakat dan simpatisan se Desa Satria Jaya.

Dalam komunikasi interaktif para Kepala Sekolah atau perwakilannya dari SDN 01.02 dan 03 serta SMPN 04 menyampaikan berbagai keluhannya terkait dengan usulan infrastruktur diantaranya Pemagaran Sekolah, Ruang Kelas Baru, Rehabilitasi Kelas baik ringan maupun berat, sarana oleh raga dan pemadatan lapangan sekolah termasuk tentang solusi mengatasi banjir yang selalu hadir terutama di waktu musim penghujan akibat atau dampak dari pembangunan jalan depan di depan sekolah.

Keluhan terkait dengan banjir akibat pembangunan jalan yang tanpa pembangunan Drainase tersebut di keluhkan Kepala Sekolah SDN 03, Ibu Euis dan Kepala Sekolah 02, Ibu Masitoh dengan perwakilannya.

"Yang saya temukan pertama saya masuk di SDN 03 ternyata disini mungkin tantangannya yang paling berat, terutama satu faktor alam, lingkungannya adalah Sekolah terendah, ternyata kalau hujan selalu banjir, Darinase tidak ada kemudian Sekolah tidak ada penghijauan...gersang sekali dan ternyata keluhan dari para guru apabila kita membuat penghujauan, pot-pot kembang itu memang kalau hujan terbawa arus jadi habis, rencana saya memang akan membuat Vertikal Garden jadi agar tidak terbawa arus, kemudian sampah tidak ada pembuangan sampah terakhir, jadi kami biasanya oleh penjaga di bakar dan mengakibatkan polusi udara, mangkanya ada warga sekitar beberapa ada yang protes," papar Kepala Sekolah SDN 03 Satria Jaya Euis.

Sedangkan SDN 01 dan 02 lebih memfokuskan pada usulan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi Gedung Sekolah yang kerap diusulkan pada Pemkab Bekasi sejak beberapa tahun yang lalu namun sampai saat ini tidak pernah terealisasi.

"Kami selalu mengusulkan setiap tahunnya untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), pemagaran Sekolah serta sarana olah raga bagi siswa namun sampai saat ini tidak terealisasi, kami minta pak Kades untuk membantu mendorong agar segera dapat terealisasi, mengingat animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sangat kuat di Sekolah kami," ucap perwakilan Kepala Sekolah SDN 01, Misan.

Senada dengan itu perwakilan Kepala Sekolah SDN 02, Masitoh juga menyampaikan hal serupa terkait tidak responsifnya pihak Pemkab Bekasi didalam menanggapi usulan dari Sekolah.

Kades Satriajaya Desak Pemkab Bekasi Segera Bantu Usulan

Sementara Kades Satria Jaya dalam penjelasannya kepada Awak Media usai acara Musyawarah Desa berlangsung mengungkapkan bahwa persoalan yang menjadi momok tersendatnya usulan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) maupun Rehabilitasi Ruang Kelas adalah aspek Legalitas Tanah.

"Nantikan dari Musdes ini nantikan ada Musrenbang Kecamatan, nanti tetep kita usulkan, memang ada kendala sedikit bicara Legalitas Tanah...mohon maaf ya, tapi ada beberapa SD juga artinya termasuk pemagaran dan lain sebagainya itu artinya...terlaksana, RKB tidak terlaksana..nah itu kendalanya itu tadi artunyakan terbatas dengan lahan," ungkap Kades Satria Jaya.

Lanjutnya," Kalau Darainase tetep kita usulin, kita jugakan sebagai Kepala Pihak Pemerintah Desa memang tidak bosen-bosen pak mengusulkan, artinya kalau bahasa kita..bahasa kita-kita ama orang tuakan enggak mungkin dong harus di kabulin semua, ya artinya kita bersabar aja, saya pribadi sebagai Kepala Desa PENGENNYA SEGALA USULAN ITU TEREALISASI, artinya yang di SD yang disampaikan itu bicaranya Surat..LEGALITAS," tegas Razan dengan nada tinggi dan wajah tegang memerah.

Ditanyakan bentuk aspek Legalitas Tanah yang telah menjadi momok dan ganjalan selama ini tidak terealisasinya usulan tersebut.

"Yaa ...artinya gini..legalitas tanah itu legalitasnya masih tanah TKD, tapi itu sudah turun temurun pak..saya aja alumni SD itu..tanah itu masih ada, cuman waktu Pemerintahan yang dulu belum diurus atau bagaimana, karena saya ini baru nusurin pak, contohnya kalau tidak ada kendala dari dulu juga sudah terealisasi, " terangnya.

Kades Satria Jaya berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini di pimpin oleh PJ Dedi Supriadi agar segera dapat merealisasikan usulan Sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang di pimpinnya.

"Harapan saya Kabupaten Bekasi artinya Pejabat yang lebih tinggi tolong perhatikan keluhan-keluhan..ee..setiap Pemerintah masing-masingkan ada Kepala Desa ...Kepala Sekolah, artinya di Desa yang dipimpin saya  tolonglah di perhatikan segi pembangunannya...harus di bantulah," tutup Kades Satria Jaya, Asta Razan.

(Joggie) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Warga Laporkan Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Milik Kepala Desa di Huta III, Satreskrim Polres Simalungun Segera Terjun Dan Olah TKP

SIMALUNGUN, LS  - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masy...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH