Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki
karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola
media siber, dan masyarakat menyusunPedoman Pemberitaan Media Siber
sebagai berikut:
1.Ruang Lingkup
a.Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan
Pers.
b.Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat
dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel,
gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang
melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembacaatau
pemirsa,dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4)
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
dan jelas.
b.Media
siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan
semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-inakan diatur
lebih lanjut.
c.Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa IsiBuatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2)
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3)
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,
cacat jiwa,atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.Media
siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan IsiBuatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus
disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.Media
siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
setiap IsiBuatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir
(c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2x 24 jam
setelah pengaduan diterima.
g.Media
siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan
(f)tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat
pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.Media
siber bertanggung jawab atas IsiBuatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana
tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat,koreksi,
dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik,dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
2)
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
yang dikoreksi itu;
3)
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas
semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.Sesuai
dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.Berita
yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi,kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa
depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah
iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 03 Februari 2012
Mengetahui;
TTD
Bagir Manan
(Ketua Dewan Pers)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar