LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Sabtu, 03 Desember 2022

Diduga APH Setempat Tutup Mata Terkait Maraknya Pertambangan Illegal di Kutai Kartanegara

JAKARTA, LS - Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Kepolisan Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menyampaikan akan memberantas semua bentuk pertambangan illegal. Namun sepertinya pernyataan Kapolri ini tidak diikuti oleh jajaran kepolisian daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Roger Tambing Direktur CV. Bara Naga yang mempunyai konsesi pertambangan batubara yang terletak di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Rabu (30/11/2022). Dimana perusahaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Kalimantan Timur No. 503/1465/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2017 tertanggal 24 Agustus 2017.

Kata Roger, di atas IUP-OP CV. Bara Naga, ada pihak yang melakukan pekerjaan penambangan dengan tanpa izin tertulis dari Direktur yang berwenang mengakili CV. Bara Naga dalam memberikan pekerjaan kontraktor. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak pernahnya CV. Bara Naga melakukan pembayaran atas jasa kontraktor atas penambangan tersebut.

"Saat kami mempertanyakan kepada Sdr. Mohammad Husaini Alias Amad, apa dasar hukumnya melakukan pekerjaan di areal konsesi CV. Bara Naga? Dimana dijawab telah mendapatkan persetujuan dari Syamsul Bahri Siregar berdasarkan Akta No. 30 tanggal 14 Desember 2016 sebagai wakil direktur," ungkapnya.

Padahal kata Roger, dalam pasal 5 akta tersebut dinyatakan wakil direktur hanya dapat bertindak apabila direktur berhalangan menjalankan fungsinya, dan saat dikonfirmasikan kepada Rogers Lauren. Dimana Rogers Lauren ternyata juga tidak mengetahui adanya perjanjian dengan Mohammad Husaini alias Amad.

"Perlu juga kami sampaikan, pada saat dilakukannya perubahan pemegang saham dan pengurus CV. Bara Naga berdasarkan akta No. 09 tanggal 06 Oktober tahun 2021 dibuat dihadapan Yasman,.SH,.M.Kn Notaris di Tangerang Selatan kepada Roger Tambingon sebagai Direktur 1 (satu) dan Barizi Muhamma Adisuryo Firdausi sebagai Direktur 2 (dua) dan Mindo. H Sitorus selaku Persero Komanditer, tidak pernah ada penyataan dari pengurus lama yang menyebutkan terdapat kontrak pekerjaan penambangan dengan pihak ketiga lainnya," jelas Roger.

Kata dia, eatu dan lain hal bagaimana caranya Syamsul Bahri Siregar melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang sehubungan dengan pelaksanaan pertambangan diatas konsesi CV. Bara Naga, karena sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini masih berada dirumah tahanan (LAPAS CIPINANG) Jakarta Timur.

"Terhadap pihak lain yang kami tunjuk sebagai kontraktor, mendapat perlakuan dari Mohammad Husaini Alias Amad yang menempatkan diri seolah-oleh sebagai pemilik IUP-OP CV. Bara Naga.

Bahwa benar saat ini telah merapat kapal (tongkang) untuk mengangkut barubara yang digali dari areal CV. Bara Naga melalui pelabuhan PT. BARA KUMALA yang dilakukan oleh Amad," jelasnya.

Selain itu kata Roger, berdasarkan Shipping Instruction yang ditandatangani Sdr. Syamsul Bahri Siregar (red- Padahal sampai saat ini masih dirumah Tahanan), dengan tanpa mempergunakan dokumen CV. Bara Naga. Tentunya, terhadap penambangan yang dilakukan diatas konsensi CV. Bara Naga dan tindakan lainnya yang dilakukan Amad adalah Illegal.

"Untuk itu saya selaku Direktur pada tanggal 28 November 2022 hendak melaporkan kegiatan penambangan illegal ini kepada Mabes Polri. Namun salah satu petugas polisi yang saat itu sedang piket, mengatakan Mabes Polri hanya menerima laporan polisi apabila kerugian minimal Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), dan pada tanggal 29 November 2022, Wawan dari penyidik Dirtipiter menganjurkan untuk membuat surat yang ditujukan kepada bapak Kabareskrim dan ditembuskan kepada DIRTIPITER Mabes Polri," lanjutnya 

Kemudian kata Roger, surat pengaduannya telah diterima pada tanggal 30 November 2022 oleh R. Matondang dari Mabes Polri. Terhadap tindakan petugas piket tersebut, seharusnya lebih memahami dari kami selaku masyarakat yang tidak memahami tentang hukum.

"Apa akibat dari pertambangan illegal ini baik secara hukum maupun ekonomi, karena hal ini menyangkut pendapatan negara berupa pajak dan bukan pajak. Sehingga tidak melihat hanya dari kerugian dari pelapor," tutupnya.

Kata Pengamat Tentang Yuridis Hukum Tambang Ilegal 

Sementara itu, Wetmen Sinaga SH, MH, selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, mengatakan berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara, telah diatur ketentuan tentang penambangan batubara misalnya pasal 124, 125 dan 128. Dimana pada intinya menyatakan pemegang IUP wajib mempergunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam bidang pertambangan.

"Akan tetapi pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut tetap berada pada pemegang IUP, seperti pembayaran pendapatan negara dan daerah berupa pajak dan bukan pajak. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang melakukan penambangan dengan tanpa seizin pemilik IUP," ucap Wetmen sapaan akrabnya.

Menurutnya, hal ini merupakan suatu pekerjaan penambangan illegal dan sangat merugikan pemilik IUP, serta merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan bukan pajak. Demikian juga halnya terhadap tindakan dari Syamsul Bahri Siregar yang konon menandatangani Shipping Instruction dari Lapas Cipinang.

"Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari kementerian terkait terhadap warga binaan, pada hal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, telah diatur hak dari warga binaan, antara lain Menjalankan ibadah, mendapatkan pendidikan, menerima kunjungan dari keluarga dan penasehat hukumnya dan lain-lain," ujarnya.

Kata Wetmen, mengenai Laporan polisi, harus dipahami adalah merupakan salah satu dasar dari penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu peristiwa pidana yang dilaporkan oleh korban atau pelapor. Dimana dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, menyebutkan laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

"Nah, apabila merujuk pada pasal ini. Peristiwa yang dilaporkan tersebut belum tentu merupakan perbuatan pidana. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak," jabarnya.

Dan tentang yang berhak melakukan pelaporan peristiwa pidana kepada kepolisian diatur dalam pasal 108 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Antara lain setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis dan seterusnya.

"Untuk permasalahan CV. Bara Naga, diharapkan agar pihak kepolisian dapat segera melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhadap setiap pihak yang melakukan penambangan dengan tanpa hak. Apalagi adanya pengakuan dari pihak-pihak tertentu sebagai Direktur CV. Bara Naga, sangat jelas telah melakukan tindakan yang bertentang dengan hukum," pungkas Wetmen. 

(Red) LS

Editor: Syafrudin Budiman SIP 

Selasa, 29 November 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno : Dukungan Amanat Indonesia ke Anies Tidak Mewakili Sikap PAN

JAKARTA, LS - Entitas PAN yang mengatasnamakan sebagai organisasi Amanat Indonesia (ANIES) yang mendeklarasikan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak mewakili PAN.

Begitu juga tegas Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, yang mengatakan bahwa tidak ada organisasi bernama Amanat Indonesia dalam tubuh PAN. Artinya deklarasi dukungan untuk Anies sebatas pribadi dan bukan mewakili PAN.

“Tidak ada organisasi sayap atau organisasi otonom di PAN yang bernama Amanat Indonesia,” tegas Eddy, Jumat (25/11/2022) di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Eddy, pernyataan dari Amanat Indonesia adalah pandangan pribadi masing-masing dan tidak mewakili sikap partai.

“Pandangan pribadi tentu tidak mewakili entitas apapun apalagi partai politik dalam hal ini PAN,”imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menyampaikan bahwa PAN sebagai organisasi memiliki mekanisme internal dalam menetapkan capres dan cawapres.

“Mekanisme organisasi sudah disusun dan tahapannya pun sudah dilakukan. PAN telah mengerucutkan 9 nama dan kemudian akan diambil menjadi 3 atau 5 nama dalam waktu dekat ini,” katanya.

Menurutnya, 3 atau 5 nama capres dari PAN itu kemudian akan dibahas bersama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan kemudian disepakati bersama sama sebelum nanti diumumkan kepada publik

“Semua mekanisme dan tahapan ini dilakukan dengan tertib dan disiplin organisasi,” pungkas Eddy.

(Red) LS

Editor: Gus Din

Kamis, 24 November 2022

Disinyalir Tak Perduli Pendidikan, Pengajuan Perbaikan Sekolah Tak Digubris Pemkab Serang

SERANG, LS - Kondisi SDN Jambu sangat memprihatinkan. Pasalnya sekolah dasar yang berlokasi di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten atau tidak jauh dari pintu keluar masuk tol sekira 3 Km tersebut, memiliki halaman sekolah yang apabila terjadi musim kemarau kondisinya berdebu hingga mengakibatkan polusi udara dan apabila musim penghujan tiba kondisinyapun becek dan berlumpur, tentu dikhawatirkan berdampak kepada kesehatan dan fokus belajar kepada murid yang menempatinya.

Ahmad siswa kelas 5 mengungkapkan  ketidaknyamanannya dengan kondisi sekolah saat melakukan pembelajaran dan  musim kemarau datang. Karena kata dia, debu yang berterbangan bercampur pasir jika mengenai mata efeknya gatal bercampur perih dan  mengganggu pernapasan.

"Kalau kemaru datang anginnya kencang dan berdebu kadang kalau terkena mata suka gatel digisik matanya jadi perih terus batuk," katanya kepada awak media. Rabu,  (23/11/2022).

Hal senada dikatakan Intan Siswi Kelas 6,  menurutnya selain debu dan polusi saat musim kemarau di musim penghujan  halaman sekolah menjadi becek dan berlumpur apalagi kondisi atap bangunan sekolah juga bocor. 

"Sepatu kotor dan terkadang kena baju, saya jadi tidak fokus belajar," jelasnya.

Sementara Kepala Sekolah SDN Jambu, Asep Awaludin mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya mengajukan keadaan kondisi sekolah tersebut melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mana di situ tertera kondisi siswa dan keadaan sekolah yang sebenarnya, namun hingga kini belum ada regulasinya.

"Kalau hanya melakukan perbaikan di biaya perawatan sekolah itu saja tidak akan cukup,  biaya operasional sekolah yang ada saja belum bisa mengcover biaya-biaya tidak terduga lainnya," imbuhnya.

"Untuk itu, kami mohon Pemerintah bisa mencarikan solusinya, agar murid di SDN Jambu bisa nyaman saat belajar," harapnya. 

Disisi lain orang tua siswa, Gamu berharap kepada pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Provinsi atau Kementerian Pendidikan bisa mencarikan solusi mengenai permasalahan yang ada ini.

"Agar anak kami bisa belajar dengan nyaman dan tenang saat menimba ilmu," ungkapnya.

Sebelum berita ini di terbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

(Bustomi) LS

Jumat, 18 November 2022

Ketum KNPI Khairunnisa Meminta Dan Mendorong Pemerintah Untuk Segera Kejar Ketertinggalan Literasi Digital

JAKARTA, LS - Ketua Umun DPP KNPI, Putri Khairunnisa (Nisa) minta pemerintah segera percepatan dan kerjakan topik transformasi digital yang yang dibahas di Forum G20 yaitu konektivitas dan pemulihan pasca pandemi covid-19, literasi keterampilan digital, dan arus data lintas batas negara atau arus bebas data secara terpercaya.

Menurut Nisa, percepatan pengerjaan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendukung generasi muda untuk berkontribusi serta produktif menangani multidimensional tantangan resiko resesi ekonomi, krisis pangan dan energi yang menghantui dunia saat ini.

“Yang muda-muda ini tulang punggung demografi yang berpengaruh mendukung transisi global,” ujar Nisa di sela-sela kesibukannya menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang dilaksanakan di Bali, Rabu (16/16/2022).

Bonus demografi bagi Nisa, sebuah keistimewaan yang seharusnya bisa berkontribusi dalam transisi ekonomi, bahkan hingga menangani perubahan iklim melalui penerapan digitalisasi yang inklusif dan masif dari pemerintah.

“Sumber daya pemuda generasi Y dan Z yang melimpah, saya percaya, Indonesia bisa menjadi negara kaya baru. Kita pemuda dengan dapat memberikan kontribusi yang tinggi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.

Nisa menuturkan, dengan literasi digital, generasi muda dapat menjadi agen-agen pembangunan ekonomi nasional yang memberikan dampak yang besar lagi kedepan.

“Lagipula bonus demografi jangan sampai menjadi bencana nasional, jadi saya minta pemerintah kejar ketertinggalan,” cetusnya. 

( Budiman SIP)  LS

Jumat, 04 November 2022

Kompetisi Moot Court Peradilan Militer Rebut Piala Bergilir MA Dan Piala Tetap KSAD Resmi Dibuka

JAKARTA, LS - Kompetisi Moot Court Peradilan Militer perebutkan Piala Bergilir Mahkamah Agung RI dan Piala Tetap Kasad resmi dimulai dan dibuka secara langsung oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H, di Lapangan STHM, Jakarta Timur. Kamis, (3/11/2022).

Kompetisi yang digagas oleh Ketua STHM ini akan berlangsung selama empat hari dan diikuti oleh 25 peserta dari Universitas se Indonesia serta 1 observer dari Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, dengan juri dari Hakim Militer, Oditur Militer, Penasehat Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer.

Dalam sambutannya, Ketua STHM mengatakan kompetisi ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum tentang Peradilan Militer dan menjadikan mahasiswa sebagai cerminan terhadap optimalisasi penegakan hukum pada peradilan nyata.

"Kompetisi Moot Court Peradilan Militer ini merupakan wadah bagi mahasiswa untuk belajar mengenal pratek beracara pada proses peradilan, lebih tepat nya pada hukum acara ataupun hukum formilnya, serta sebagai sarana silahturahmi mahasiswa Universitas Fakultas Hukum se Indonesia", katanya.

Lebih lanjut Ketua STHM menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dari semua pihak dan Universitas Fakultas Hukum se Indonesia yang terlibat dalam kompetisi ini.

"Semoga kerja keras yang dilakukan dapat mencapai keberhasilan yang maksimal dan sesuai dengan harapan. Tunjukan bahwa kalian sanggup berkompetisi agar nantinya melahirkan mahasiswa hukum yang cerdas untuk membangun Indonesia yang lebih maju,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Hakim Agung Kamar Militer Mahkamah Agung RI, Kababinkum TNI, Pati Ahli Staf Khusus Kasad, Pa Sahli Tk III Kasad Bid. Sosbudkumham dan Narkoba, Dirkumad, Kadispenad, Kadilmiltama, Waorjen TNI, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI, Mayjen TNI (Purn) Dr. Mulyono, S.H, Mayjen TNI (Purn) Dr. Heru Cahyono, S.H, serta Pamen Golongan IV dan Golongan V Ditkumad dan STHM Ditkumad.

(Dpd) LS

Kamis, 03 November 2022

Tugaskan Debt Collerctor Tanpa Identitas, Kuasa Hukum Nasabah Kecam Kinerja Clipan Finance Dan Siapkan Proses Hukum

BEKASI, LS - Peristiwa tersebut berawal dari cekcok mulut yang terjadi di Bekasi antara SR ( 47 th ) Pengusaha Property dengan Elis dan Andre Wellem Pasalbessy yang mengaku dari Clipan Finance melakukan penarikan 1(Satu) unit kendaraan tanpa disertai identitas jelas sehingga menimbulkan kecurigaan dari SR terhadap Elis yang berujung pada persoalan hukum. Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut di utarakan oleh SR (47) pada Awak Media," Pada saat diminta identitas, elis tidak bersedia menunjukan, dan surat kuasa yang ditunjukan juga tidak tertulis nama Elis atau Adre Wellem Pasalbessy tapi tertulis nama Daniel Sahetapi, " ungkapnya.

SR menambahkan bahwa, "Elispun ternyata tidak memiliki sertifikat profesi jasa penagihan yang telah diatur oleh OJK, imbuhnya.

Kepada Awak Media SR mengatakan bahwa dirinya juga sempat mendatangi Clipan cabang Grand Mall, Kranji dan ditemui oleh Bambang. Dan diharuskan membayar 3 bulan angsuran, 3 bulan deposit angsuran juga biaya tarik Rp.12.000.000.,

"Sangat disayangkan Clipan Finance tbk, sebagai perusahaan yang sudah go- Public tapi menerapkan cara-cara seperti ini dan tidak patuh kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, " tukis SR.

Kuasa Hukum : Masuk Tindak Pidana Perampasan

Sementara dikesempatan yang lain, kuasa hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH mengatakan , "Proses pengambilan paksa unit mobil tidak memiliki legal standing dan sesuai aturan yang berlaku, surat kuasa tidak tertera nama Elis dan Andre Wellem Pasalbessy, " tandasnya.

Lanjut Edwin, "Pada saat pengambilan paksa, pemilik mobil tidak tandatangan di BSTK ( Berita Acara Serah Terima Kendaraan ), dan itu sudah masuk ke Tindak Pidana Perampasan sesuai Pasal   365 KUHP, " jelasnya.

"Pihak kami berencana melapokan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, " tegas Kuasa Hukum.

"Pihak Media juga sempat mengkonfirmasi Kepala Cabang Clipan Grand Mall Kranji, Wahyu melalui surat tertulis tetapi tidak ditanggapi dan juga sempat mengirimkan surat konfirmasi ke sekarputih jarot (OJK), "pungkas Kuasa Hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH.

(Red) LS


Selasa, 01 November 2022

Inovasi Terbaru RSUD Kabupaten Bekasi Dalam Program ‘Rumah Sapa’ Diapresiasi Para Pasien

KABUPATEN BEKASI, LS - Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, RSUD Kabupaten Bekasi berupaya meningkatkan Optimalisasi Ekstra Prima dengan menggulirkan Program Inovasi terbaru di tahun ini bernama “Rumah Sapa” (Rumah Sakit Sayang Pasien), dengan memberikan Wifi secara cuma-cuma (gratis) untuk masyarakat di lingkungan RSUD Kabupaten Bekasi guna memenuhi kebutuhan dan memudahkan akses masyarakat di dalam berkomunikasi serta aktifitas lain yang berhubungan dengan pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Plt Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Arief Kurnia MARS dan Wakil Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Lila Mufliha MH kes melalui Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM saat di jumpai Awak Media di kantornya.(1/11/2022).

“Benar, baru di tahun ini kami menyiapkan Acces Point (Wifi) utamanya untuk pelayanan pasien di RSUD,” kata Yudi.

Ditanyakan Program tersebut dilakukan dalam rangka apa, Yudi mengatakan,” Ini masuk ke Program Rumah Sapa (RS sayang pasien-Red), sebagai Program Inovasinya RSUD,”ungkapnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kami menargetkan memasang beberapa Acces Point itu di beberapa titik yang memungkinkan para pasien untuk dapat mengakses internet di RSUD, secara gratis,” imbuhnya.

Disinggung sejauh mana respons masyarakat terkait Program Inovasi bentukan RSUD tersebut, Yudi mengatakan,” Alhamdulillah pak..bagus,” terangnya seraya tersenyum.

Ketika ditanyakan Terkait diadakannya program pemberian Wifi gratis untuk masyarakat, apa harapan dan himbauan dari RSUD terhadap masyarakat yang telah menggunakan dan memanfaatkan pemberian Wifi gratis dari RSUD?.

“Harapan kami pasien utamanya dapat mengakses internet untuk  kepentingan pelayanan juga, contohnya untuk memudahkan pasien melakukan pendaftaran online, mendapatkan hasil pemeriksaan bahkan bisa mengakses rekam medis yang memang dimiliki pasien sendiri,” paparnya.

Dalam kaitan tersebut, Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD Kabupaten Bekasi menyampaikan Informasi dan Himbauan kepada masyarakat tentang “Program Rumah Sapa” Inovasi bentukan RSUD Kabupaten Bekasi.

” Silahkan masyarakat atau pasien yang berkunjung ke RSUD dapat mempergunakan fasilitas internet gratis di RSUD dengan catatan di lakukan dengan bijak dan mengutamakan untuk kepentingan pelayanan,” pungkas Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM.

Program Wifi Gratis RSUD Menuai Tanggapan Positif Para Pasien

Anselmus Juan

Sementara disisi lain tanggapan positif datang dari para pasien salah satunya, Anselmus Juan, pasien yang mengalami kecelakaan dan sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Sangat terbantu dengan adanya Wifi di RSUD ini,” katanya.

Ditanyakan, apa yang menyebabkan merasa terbantu dengan adanya pemberian Wifi secara gratis dari RSUD Kabupaten Bekasi ini, Juan Menjawab,”Untuk keperluan-keperluan mendadak seperti  kalau saya mau menghubungi keluarga misalnya ada berkas apa yang belum terbawa atau lainnya dan juga lebih gampang..maksudnya engga ada tersendat-sendat gitu..engga ada,” ungkapnya.

“Harapannya ..ya cuman lebih ke protek keamanannya dari situs-situs lainnya aja sih, tapi intinya ini sudah sangat bagus,” tandas Anselmus Juan warga Perumahan Puri Cendana Tambun seraya mengangkat dua jempol untuk RSUD Kabupaten Bekasi.

(Joggie) LS


POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Sopian Hadi Berharap Warga Peduli Pada Kebersihan, Saluran Air Dan Lingkungan

KABUPATEN BEKASI, LS - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi  penertiban Bangunan Liar (Ba...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH