LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Rabu, 21 Desember 2022

SOR Aspirasi Anggota DPRD PDIP Kab.Bekasi Disoal Warga, Ketua SWI : Pembangunan SOR Tipis Bagai ‘Krupuk Gendar Bin Opak'!

 

 
 
KABUPATEN BEKASI, LS - Pekerjaan Penataan SOR Masyarakat Perumahan Suka Raya Indah di Rt 008/ Rw 07, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dari Disbudpora, usulan Dewan PDI Perjuangan Disoal Warga dan Organisasi Profesi Wartawan, Selasa (20/12/2022).

Pasalnya, didalam pekerjaan proyek yang bernilai kontrak Rp 199.603.317,22,- dengan jangka waktu pekerjaan selama 20 hari kerja sejak 6 Desember 2022 dalam Nomor surat perintah mulai bekerja : PG.02.02/17024/SPK-DISBUDPORA 5/2022, dengan selaku pelaksana pekerjaan adalah CV.Jaya mandiri Persada, selain Papan Proyek yang semula terpasang namun kemudian di sembunyikan di tambah lagi pekerjaan Proyek SOR tersebut dianggap dan dinilai masyarakat  dilakukan asal jadi serta tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas terkait dan konsultan di lokasi.

“Lha kerjaannya tipis nemen, paling kaga ini Cuma lima sentian tebelnyah, lha ora tahan lama,” ungkap Gd warga setempat saat melihat pekerjaan Proyek dan di konfirmasi Awak Media di lokasi (20/12/2022) siang.

“Pekerjaan SOR ini memang dari awal tidak ada orang Dinas maupun Konsultan yang hadir di lokasi untuk mengawasi pekerjaan tersebut, padahal mereka di gaji negara fungsinya untuk itu” kata Dn Warga Perumahan.

Sedangkan Jk warga kampung yang kebetulan melewati  lokasi tersebut juga turut mengomentari, “Waduh tipis emmen romannyah nih kerjaan, lha saya ge lama di Proyek, masa bikin lapangan ora di kerok dulu, lha ntu di tiban, lha kayak peningkatan jalan dah..mana ora pake plastik lagi,” ungkapnya pada Awak Media di lokasi, yang kemudian berlalu.

Para pekerja proyek di lokasi saat di konfirmasi Awak Media terkait pekerjaan tersebut mengatakan dengan lagu lama dan gitar tua,” Wah saya mah Cuma kerja sama boss, saya gak tau gimana-gimana, taumya Cuma di perintah kerja dan kalau proyek ini kata boss saya...ini aspirasi Dewan Nyumarno dari PDIP,” katanya.

Melalui Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), Surya sueb di Kantornya Awak Media mengkonfirmasi terkait pekerjaan SOR Disbudpora Kabupaten Bekasi pada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDIPerjuangan, Nyumarno selaku penyampai aspirasi masyarakat melalui pesan Whatsapp terkait pekerjaan SOR Disbudpora Kab.Bekasi di Perumahan Suka Raya Indah di Rt 008/ Rw 07, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia yang di soal warga dan Sosial Kontrol.

“Lhaa, siapa namanya, main aku2 saja,” katanya dalam Whatsapp.

Lanjutnya, “Kalau usulan kegiatan di Perumahan Suka Raya, ya memang aku yang usulkan.Namanya juga kerja buat masyarakat kok.Tapi kalau jadi kegiatan mana, ya mana bisa aku jadi pemborongnya...Geloo aja itu,” tandas Nyumarno.

Ketika dimintakan tanggapannya tentang pekerjaan SOR tersebut yang di lakukan sangat tipis, anggota DPRD Nyumarno dari PDIPerjuangan selaku penyampai usulan tidak menjawab sampai saat ini menuai tanggapan Ketua SWI, Surya Sueb.

“Seharusnya sebagai anggota Dewan yang mengusulkan aspirasi masyarakat juga turut mengawasi setiap kegiatan yang sudah mereka usulkan dan menjadi pekerjaan proyek atau kegiatan, kalau seperti ini tidak mau menjawab, ya terkesan tak bertanggung jawab...seperti “Lempar Batu Sembunyi Tangan”,” tegas Ketua SWI Kab.Bekasi.

Lebih lanjut Surya menekankan juga bahwa Anggota DPRD juga termasuk sosial kontrol dalam fungsi pengawasan bagi kinerja Pemerintah Daerah selain membentuk Peraturan Daerah Bersama Bupati.

“Apalagi pembangunan SOR ini dikerjakan tipis bagai ‘Krupuk Gendar Bin Opak’, tidak ada pengawas dari Dinas terkait dan konsultan yang seharusnya hadir di lokasi di tambah dengan Papan Proyek yang di sembunyikan, beruntung sudah tertangkap kamera sebelumnya dan hal ini sudah di laporkan langsung dengan pengusulnya atau pembawa aspirasinya..tapi sayangnya tak ada repons cepat dan poisitif..namun hanya diam seribu bahasa saja,”terang Surya Sueb.

“Saya berharap justru ada tindakan kongkrit dan tegas yang di lakukan oleh Bapak Nyumarno selaku anggota DPRD Kab.Bekasi dari PDIP Perjuangan untuk tinjau lokasi atau menindak lanjuti temuan dari teman-teman Pers. Jadi wakil rakyat bukan hanya diam di saat warganya melaporkan. Bagaimana tercipta Good and Clean Goverment jikalau  para pengawasnya selaku wakil rakyat..meneng bae...kaya ora ada gawenya...hmmm...mlehoooy,” pungkas Ketua SWI, Surya Sueb.

(Joggie) LS

 

Praperadilkan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur

MAKASSAR, LS - Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana.

"Kami sudah register perkara pidana, yakni Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanannya," tegas Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.

Sementara gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP- Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP- Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

"Inikan sengketa Perdata, sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat Objek Perkara Perdata, sehingga sangat lacur kalau sampai dilakukan Penahanan dan Penangkapan atas Ibu ASS," terang Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

"Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara," imbuhnya.

Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, "Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan Landak Baru,"ungkapnya.

Sirul mengutarakan juga bahwa objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, "Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat  Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar,"jelas Direktur LKBH, Muhammad Sirul Haq.
 
LKBH Makassar berharap Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan seluruh Gugatan Praperadilan pemohon ASS. 
 
(Arifin) LS

Selasa, 13 Desember 2022

'Catatan Bilah Sisi Rapat Kerja SMSI Pusat 13 Desember 2022', Oleh : Yono Hartono


JAKARTA, LS - Rapat kerja SMSI Pusat, tanggal 13 Desember 2022 menorehkan sebuah catatan, Diantaranya adalah terkait undang-undang desa yang sempat diperbincangkan oleh peserta Raker, yang dikomandani moderator handal, akademisi dari Universitas Moestopo Beragama Jakarta, Doktor Taufiqurokhman.

Sebagai Nett Control lalulintas perbincangan, beliau banyak memberikan hentakan tajam tentang undang-undang Desa yang jauh panggang daripada api.

Doktor Taufiqurokhman selain mantan aktivis HMI juga mantan Politisi Partai Demokrat yang cukup disegani pada masa Hadi Utomo dan Joni Alen Marbun berkuasa. Dalam tinjauan kritisnya terkait Undang-undang Desa menurut Doktor Taufiqurokhman, ibarat pesawat mau Landing tapi tidak ada Landasannya, bahkan bisa diibaratkan pesawat sudah dibuat tapi tidak ada landasan pacunya, akhirnya pesawat hanya terpajang dihanggar pesawat tanpa pernah terbang mengudara.

Keberadaan Undang-undang Desa, membawa dampak positif dan negatif, terhadap pengelolaan pemerintahan Desa. Dampak positifnya, tidak adalagi Hegemoni penguasa Desa, yang turun temurun menjadi raja-raja kecil setiap zaman, sampai akhirnya Undang-undang Desa, menghentikan langkah penguasa Desa, yang ingin berkuasa terus.

Pembatasan Masa jabatan kepala Desa memberikan iklim yang sehat, seperti yang tertuang didalam undang-undang Desa. Sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk jadi kepala Desa.

Lalu dampak negatifnya dari undang-undang Desa ini adalah, banyaknya aturan pemerintah yang membebani tata kelola pemerintahan Desa, sedangkan kemapuan aparat desa sangat minim untuk bisa mengejawantahkan setiap peraturan terkait desa, belum lagi perubahan zaman digitalisasi yang membumi bagai Tsunami, semua aparat harus mampu beradaptasi pada dunia IT.

Sangat disayangkan payung hukum tata kelola desa yang sudah ada, tidak bisa menjadi alat yang mempermudah segala urusan didesa.

SMSI sebagai gawang perubahan masyarakat desa harus mampu membangun kesadaran yang terintegrasi baik pusat maupun desa, untuk menjadi basis kultural pembangunan Indonesia mengahadapi globalisasi dunia.
 
Jakarta, 13 Desember 2022
 
(Yono Hartono) LS

Wakil Ketua Umum SMSI

Senin, 12 Desember 2022

Pelantikan Kenaikan Pangkat Reguler Dan Penyesuaian Ijasah Digelar LP Kelas IIB Waikabubak di Aula Terbuka

 

WAIKABUBAK, LS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak menggelar acara Pelantikan Kenaikan Pangkat Reguler dan Penyesuaian Ijasah pada Senin (12/12/2022) bertempat di Aula Terbuka Lapas Waikabubak.

Bertindak sebagai Pembina Upacara, Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto secara langsung menyematkan tanda kenaikan pangkat kepada ke-4 (empat) orang Pegawai Lapas Waikabubak.

Pegawai yang mengikuti kenaikan dan penyematan pangkat ini terdiri dari 2 (dua) orang pegawai naik pangkat secara reguler dari Pengatur Tingkat 1/IId ke Penata Muda/IIIa dari dan 2 (dua) orang pegawai naik pangkat dengan penyesuaian ijasah dari Pengatur/IIc ke Penata Muda/IIIa.

Kepala Lapas Waikabubak dalam penyematan pangkat yang dilakukan langsung  ini berharap agar ke-4 pegawai tetap menjadi ASN yang rendah hati dan menjaga integritas dalam bekerja.

“Selamat atas kenaikan pangkatnya, jaga amanah ini sebaik-baiknya karena ada tanggung jawab yang lebih dari sebelumnya. Selalu memberikan contoh kepada rekan-rekan lainnya dengan dedikasi dan loyalitas terhadap tugas yang diemban”, ucap Varit.

Yohanis dalam amanatnya juga kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai yang akan mengikuti kenaikan pangkat agar mempersiapkan jauh-jauh hari untuk segala administrasi dan kelengkapan lainnya sehingga segala kekurangan dapat terselesaikan.

Acara ditutup dengan melakukan foto bersama seluruh jajaran keluarga besar Lapas Kelas IIB Waikabubak dan ramah tamah.

 
(Jono) LS

Minggu, 11 Desember 2022

'Misi Suci Prajurit di Perbukitan Cianjur' Dalam Catatan Mohammad Nasir

CIANJUR, LS - Prajurit mana yang menjalankan misi suci kemanusiaan di daratan berbukit-bukit terjal di Cianjur, Jawa Barat, kalau bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). (10/12/2022). 

Kehadiran mereka di punggung-punggung bukit, berjalan kaki sambil membawa  bantuan, menggerung-gerungkan sepeda motor menaiki bukit terjal sambil membawa  bantuan paket pangan di punggung dan diikat di sepeda motor, adalah pelaksanaan tugas misi suci kemanusiaan prajurit TNI- AD.

Dilihat dari kejauhan, mereka bagaikan iring-iringan semut yang mengusung makanan bergerak dari tempat satu ke tempat lain.  Dilihat dari tekad dan ketulusan memberi pertolongan kemanusiaan, mereka bagaikan “malaikat” penolong orang banyak, lebih mementingkan orang lain daripada diri mereka sendiri. Altruistik!

Mereka adalah para prajurit  Angkatan Darat yang dikerahkan menyalurkan bantuan dengan sepeda motor untuk korban gempa bumi Cianjur yang masih berada di pelosok desa yang sulit dijangkau mobil pengirim bantuan.

“Pengiriman bantuan harus menggunakan sepeda motor karena mobil belum memungkinkan mengangkut bantuan pasca gempa bumi. Jalan-jalannya masih rusak, jembatan putus, jalan yang berbukit-bukit tertutup tanah longsor,” kata Wakil Asisten lntel KASAD Bidang Manajemen lntel  Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva,S.IP.,M.Han yang ditunjuk  memimpin pendistribusian bantuan KASAD kepada korban terdampak gempa bumi Cianjur. 

Para prajurit TNI AD, terutama dari Batalyon Infanteri Raider 300, pasukan elite Infanteri yang bermarkas di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur

dibantu para relawan dari unsur masyarakat, termasuk para penggemar motor trail, bersama-sama mengangkut bantuan paket pangan dan kebutuhan lainnya yang harus segera disalurkan. 

Dengan mengerahkan pasukan bermotor, bantuan yang menumpuk di kota pun segera tersalur hingga pelosok desa yang terkena gempa. “Semua bantuan sudah dapat disalurkan dengan menggunakan sepeda motor. Terima kasih para prajurit Batalyon Infanteri Raider 300, dan komunitas sepeda motor, termasuk motor trabas,” kata Antoninho. 

Bantuan yang disalurkan pasukan bersepeda motor bukan hanya bantuan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M, tetapi juga bantuan paket pangan dari masyarakat donatur dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

“Kami kerahkan prajurit dari Batalyon Infanteri Raider 300 di Cianjur, dari Koramil dan Kodim setempat untuk mengatasi masalah sulitnya pendistribusian bantuan. Alhamdulillah lancar dibantu masyarakat dan komunitas sepeda motor, dan juga kepolisian setempat,” tutur Antoninho ketika berbincang-bincang dengan tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang dipimpin penasihat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Kamis petang (8/12/2022). 

Khusus untuk bantuan KASAD telah disalurkan oleh prajurit bersepeda motor di Desa Mangunjaya, Kecamatan Cugenang, dan di tenda pengungsi sebuah yayasan di Desa Cikendil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.

Dudung Dielu-elukan

Ketika Jenderal Dudung mengunjungi lokasi gempa, dielu-elukan warga korban gempa yang menaruh harapan besar pertolongan Dudung. Emak-emak dan bapak-bapak memanggil nama Jenderal Dudung. “Pak Dudung, tolong kami, tolong kami,” kata seorang ibu mendekat Dudung. 

Jenderal Dudung pun segera merespon dengan mengirim bantuan paket pangan dan perlengkapan yang menjadi kebutuhan sehari-hari. 

Sementara Brigjen Antoninho yang ditunjuk oleh Jenderal Dudung untuk mengurus penyaluran bantuan yang menjadi kebutuhan korban bencana, sudah siap di lokasi. 

Dia didampingi tim dari Sintelad, antara lain Kol. Inf Agustinus Dedi P, Letkol Arh Tengku Sonny Sontha, Letkon Cku Okyy B, Letkol Inf Teguh Wibowo, dan Mayor Inf Zayed. 

“Kami langsung mendata kebutuhan warga dan mengatur strategi pengiriman hingga ke semua tempat pengungsian, termasuk yang paling sulit dijangkau mobil,” kata Antoninho pria kelahiran Viqueque (Timor Timur, kini Timor Leste)17 Agustus 1968. 

Kiprah TNI membantu dan memberi sulosi masyarakat yang sedang mengalami bencana sejalan dengan undang-undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Undang-undang itu berbunyi, salah satu tugas pokok TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan salah satunya karena bencana alam.

Jadi, berdasarkan undang-undang, TNI punya kewajiban turut membantu masyarakat yang menjadi korban bencana alam. 

Bahkan dalam Delapan Wajib TNI juga mendasari apa yang telah dilakukan prajurit TNI dalam berkiprah membantu korban bencana gempa Cianjur dengan berbagai cara, menyalurkan bantuan di medan sulit. 

“Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” demikian bunyi Delapan Wajib TNI nomor 8. 

Gempa Berkedalaman Dangkal

Gempa tektonik di Cianjur terjadi pukul 13.21 WIB, pada 21 November 2022, bermagnitudo 5,6, berepisentrum di Kecamatan Cugenang, berkedalaman dangkal, 11 kilometer. 

Lokasi kehancuran bangunan antara lain terlihat di Kecamatan Cianjur, Karang Tengah, Warung Kondang, Cugenang, Cilaku, Cibeber, Sukaresmi, Cikalong Kulon, Bojong Picung, Sukaluyu, Gekbrong, dan Pacet.

Gempa Cianjur, menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti dikutip Antara (Sabtu, 26/11/2022), tercatat 58.049 bangunan rumah rusak, 25.186 rumah di antaranya rusak berat, sisanya rusak sedang dan ringan. 

Sementara jumlah korban meninggal dunia  tercatat 318 orang, korban luka-luka 7.729 orang, terdiri dari 595 luka berat, dan 7.134 luka ringan.

Menurut Deputi III BNPB, Mayjen TNI Fajar Setyawan, 73.693 orang tercatat mengungsi karena rumah mereka rusak. Banyak pihak hadir memberi perhatian dan bantuan. 

Presiden RI Joko Widodo hadir bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Bupati Cianjur Herman Suherman.  

Mereka memberi perhatian, bantuan tanggap darurat dan rehabilitasi pasca gempa. Sumbangan prajurit dan semua pihak, berupa dana, tenaga,  dan waktu dalam mendistribusikan bantuan juga luar biasa hebat. 

(*) LS

Penulis adalah Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat

Sabtu, 10 Desember 2022

Gandeng Bawaslu Kab.Kuansing, Prodi ANA FIS UNIKS Adakan Pelatihan Dan Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa

KUANSING, LS - Program Studi (Prodi) Administrasi Negara (ANA) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) menggandeng Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kab Kuansing) adakan pelatihan dan uji kompetensi bagi mahasiswa/i yang diikuti sebanyak 55 mahasiswa, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) UNIKS. Sabtu, 10 Desember 2022.

Tampak hadir Wakil Rektor I Desriadi, S.Sos., M.Si, Ketua Prodi ANA FIS UNIKS Emilia Emharis, S.Sos., M.Si, Dosen Sarjan M, S.Sos., M.Si dan Risvandi, S.Pd.I., M.Si, Anggota BAWASLU Provinsi Riau Divisi Penyelesaian Sengketa M. Andi Susilawan, SH., MH, Ketua BAWASLU Kab Kuansing Nur Afni, S.Sos dan anggota Teddy Niswansyah, S.I.Kom.

Dekan FIS UNIKS Rika Ramadhanti, S.IP., M.Si pada sambutannya melalui Ketua Prodi ANA Emilia Emharis, S.Sos., M.Si menyampaikan pentingnya kegiatan ini, guna memperoleh Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), melalui uji kompetensi berupa tes tertulis yang secara teknis akan diselenggarakan oleh BAWASLU Kab Kuansing.

"Harapannya, alumni punya skill selain bidang ilmu yang ada. Ini bisa menjadi pertimbangan bagi BAWASLU ketika mahasiswa ikut seleksi Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Saya harap mahasiswa/i fokus dalam mengikuti pelatihan ini, ikuti semua sesi yang disampaikan oleh pemateri, sebab nanti akan diadakan ujian kompetensi", sampainya.

Ketua BAWASLU Kab Kuansing Nur Afni, S.Sos yang juga memberikan sambutan dan sebagai pemateri menyampaikan, BAWASLU Kab Kuansing dan FIS UNIKS dengan Prodi ANA akan lakukan Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan ini perdana dilakoni BAWASLU Kab Kuansing dengan kampus UNIKS. Kegiatan yang sangat bagus.

"Azas pemilihan umum (PEMILU) itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJUDIL). Penyelenggara pemilu itu ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), BAWASLU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)", tuturnya.

"Tugas BAWASLU secara sederhana mengkampanyekan anti money politik, yakni tentang bentuk money politik dan lainnya. Calon itu, boleh memberi sesuatu kepada pemilih, tetapi dengan batasan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Jangan sampai money politik menjadi budaya. Meskipun masyarakat kita sudah banyak yang kaya, tapi jika menjadi budaya akan dianggap hal yang lumrah", imbuhnya.

Anggota BAWASLU Kab Kuansing Teddy Niswansyah, S.I.Kom menjelaskan BAWASLU adalah salah satu penyelenggara pemilu, teknisnya dilakukan oleh KPU dan DKPP adalah mengadili kode etik.

"Tugas BAWASLU itu ada empat yakni, pencegahan, pengawasan, penindakan proses dan penyelesaian sengketa proses. Pencegahan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dengan berbagai bentuk. Semua tahapan PEMILU diawasi oleh BAWASLU", ungkapnya.

"Alat pengawasan BAWASLU itu berupa Surat Perintah Tugas (SPT), form model A, tanda pengenal, buku panduan, alat kerja dan alat dokumentasi", tambahnya lagi.

Anggota BAWASLU Provinsi Riau dari Divisi Penyelesaian Sengketa M.Andi Susilawan, SH., MH memaparkan mengenai penanganan pelanggaran dan sengketa.

"Apabila ada pelanggaran PEMILU, mahasiswa bisa langsung melaporkan kepada BAWASLU, ini merupakan peran serta sebagai masyarakat. Pengawas PEMILU melakukan pencegahan dan penindakan. Salah satu contoh bentuk pencegahan apabila ada calon bagi-bagi uang, BAWASLU harus hadir menelusuri dan kemudian melakukan penindakan", paparnya.

Pelanggaran adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber penanganan adalah dugaaan pelanggaran yakni temuan dan laporan.

"Laporan untuk di Indonesia masih di lakukan oleh Partai Politik (PARPOL), jarang dilakukan dari masyarakat, karena Indeks Demokrasi Indonesia masih rendah, berbeda dengan negara maju. Syarat pelapor dan siapa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pemantau pemilu dan PARPOL", terang Andi. 

"Jenis pelanggaran pemilu itu berupa administrasi, kode etik, tindak pidana PEMILU dan pelanggaran hukum lainnya serta sengketa, " pungkas Anggota BAWASLU Provinsi Riau dari Divisi Penyelesaian Sengketa. 

(Red)LS

Jumat, 09 Desember 2022

Disinyalir Libatkan Oknum Partai, Kades Dan Pelaku Lama, Transaksi TN Bebas Satria Jaya Kembali Terjadi

KABUPATEN BEKASI, LS - Persoalan adanya dugaan transaksi jual- beli aset Negara di Desa Satria Jaya kembali terjadi dengan munculnya pemberitaan di berbagai Media Online terkait aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh  puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agus Salim di depan kantor BPN Kabupaten Bekasi, pada, Kamis (24/11/2022) kian meruncing dan menjadi buah bibir di tengah masyarakat Desa Satria Jaya, Jum'at (9/12/2022).

Pasalnya, aksi puluhan mahasiswa yang di koordinir oleh Iskandar Zulkarnaen pada saat itu selaku Korlap Aksi menegaskan bahwa, aksi unjuk rasa tersebut dii lakukan berkaitan dengan surat yang di layangkan Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agus Salim  beberapa hari lalu ke PJ Bupati dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang belum mendapat respon.

“Isi surat mempertanyakan status TKD Desa Satria Jaya Blok 3, 065/B/Ramangsa/IX/2022, tanggal 13 September 2022, tapi belum ada respon dari pihak Pemkab atau Dinas terkait,” terang Iskandar pada Awak Media (24/11/2022) di lokasi unjuk rasa, di kutip dari beberapa Media Online.

Lanjutnya," Kami mempertanyakan hal itu, karena disebabkan adanya Histori TKD Desa Satria Jaya seluas ±11.576 m2 yang telah dijual oleh Oknum Kepala Desa serta Perangkat Desa dengan melibatkan Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang kemudian para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan di penjarakan namun kini modus tersebut terulang kembali, " ungkapnya.

Sekdes Satria Jaya Jamaluddin mengatakan bahwa," Kalau bicara soal tanah tersebut itu ada tanah TKD dan Tanah Negara (TN Bebas), kalau di dalam berita tersebut kan ada history terkait Oknum-oknum yang pada waktu itu memperjual-belikan telah menjalankan hukumannya, nah sekarang menurut berita itukan mereka melakukan penjualan kembali, kita juga tidak tahu tentang bukti-bukti autentiknya..yang pasti mengetahui tentang itu, ya Kepala Desa..mungkin,"tandas Sekdes Jamaluddin, saat di jumpai Awak Media di ruangannya, pada Rabu (7/12/2022).

Menurut Sekdes Jamaluddin 17 Hektare adalah TKD (Tanah Kas Desa), sementara 11 Hektare adalah TN (Tanah Negara) bebas.

"Karena pada waktu peristiwa tersebut  oleh para Oknum yang akhirnya TKD dan TN bebas itu di kembalikan kepada Pemerintah Desa, kalau untuk di lakukan penjualan lagi atau seperti apa Oknumnya..saya juga tidak tahu karena memang bukti tersebut..saya belum dapat dan saya belum pernah lihat, kemungkinan untuk lebih jelasnya di tanyakan saja langsung pada Kepala Desa," kata Sekdes.

Lanjutnya," Saya selaku Sekertaris Desa..sebagai penanggung jawab aset Desa beserta perangkat lainnya, yang pasti surat-surat tersebut dan adapun berita-berita praduga seperti itu, saya belum menerima bukti-bukti kalau memang itu di perjual-belikan oleh Oknum-oknum tak bertanggungjawab tersebut," tandasnya.

" Kalau memang ada yang memiliki bukti-bukti terkait penjualan aset Desa kembali silahkan tunjukan dan tanyakan kepada yang bersangkutan serta tanyakan pada Kepala Desa, sebab apapun bentuknya mengenai tanah...Kepala Desa wajib tahu," pungkas Sekdes Jamaluddin.

Sekdes Satria Jaya berharap agar TN bebas tersebut justru dapat di kelola oleh pihak Desa untuk Kepariwisataan agar dapat di nikmati seluruh warga masyarakat se Desa Satria Jaya khususnya dan Kabupaten Bekasi umumnya namun bukan untuk di perjual-belikan seperti yang di lakukan oleh para Oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, dimana justru berujung pada melakukan Tindak Pidana dengan merugikan Negara.

Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Partai Dan Kepala Desa Serta Pelaku Lama

Sementara disisi lain para tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia di sebutkan namanya menegaskan bahwa," Ini kelakuan pelaku lama juga..dengan modus lama," jelas mereka pada Awak Media (8/12/2022) saat di jumpai di kediamannya.

"Ini ada Oknum Partai yang bermain dengan Pengembang PT ARYA LINGGA MANIK dan bekerja sama dengan para pelaku lama. Ini pelaku lama juga tidak ada jeranya..ini buktinya (Seraya menunjukan bukti transaksi tersebut-Red)," tandas mereka.

"Kami menduga justru Demo tersebut di tunggangi Oknum Partai, demi memuluskan ulahnya menipu para pengembang PT ARYA LINGGA MANIK dengan mengorbankan kembali Pelaku lama yang notabene haus akan uang (Serakah-Red)," ungkap mereka.

Disinggung sejauh mana adanya dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa dan Oknum Partai dalam kasus tersebut, mereka menegaskan.

" Ya jelaslah buktinya kan ada,(Seraya menunjukan bukti transaksi kembali-Red) yang ditanda tangani selain para Pelaku Lama termasuk Oknum orang Partai, serta diduga Oknum Kepala Desa juga merekomendasikan, sebab tidak mungkin seorang Kepala Desa tidak mengetahui dan terlibat dalam masalah ini,, apalagi selain tanah tersebut berada di wilayah Satria Jaya dan tanah tersebut juga adalah tanah milik Desa (Pemerintah -Red) itu sendiri,"pungkas mereka setengah berteriak.

Sejak berita ini di turunkan, Tim Awak Media terus berupaya menghubungi para pihak terkait guna mendapatkan informasi secara tepat, akurat dan komprehensif serta berimbang. 

(Red) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Sopian Hadi Berharap Warga Peduli Pada Kebersihan, Saluran Air Dan Lingkungan

KABUPATEN BEKASI, LS - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi  penertiban Bangunan Liar (Ba...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH