LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Jumat, 24 Februari 2023

'Heboh' Marbot Masjid Yang Bukan Tupoksi Nya Membatasi Ruang Lingkup Kinerja Driver Ambulan, Mendapat Kecaman Masyarakat


KABUPATEN BEKASI, LS - Driver Ambulan berinisial AkI. R merasa kecewa atas sikap seorang Marbot Masjid berinisial DD yang dianggap bukan sebagai Tupoksi nya bertugas,  namun diduga membatasi kinerja Profesi Driver Ambulan.(23/02/2023).

Oknum berinisial DD yang diduga membatasi dan seolah-olah Supir Ambulan bernama Aki yang merasa bahwa dirinya sudah pernah mengikuti Diklat (Pendidikan Dan Latihan) sebagai Supir Ambulan pada Institusi Smart Emergency Indonesia(ISEI) tidak di perkenankan untuk membawa Unit Ambulan PLN Peduli yang merupakan bantuan dari seorang Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Supir Ambulan Aki mengatakan bahwa,"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang berbunyi pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan di bawa ke Rumah Sakit Guna Mendapatkan Penanganan Tim Dokter," ucapnya
pada Wartawan dengan nada tinggi seraya menggeram.

"Fungsi Ambulan adalah suatu Unit yang di gunakan untuk membantu masyarakat, bukan untuk satu golongan tertentu," tegas aki setengah berteriak sambil melotot.

Lanjutnya,"Seorang Marbot Masjid Al Hadiyah tidak ada hak untuk melarang dari tugas yang di amanatkan oleh Kepala Kelurahan Wanasari untuk melayani pasien yang saat itu Emergency sekali, Alasan dan dasar keputusan surat apa yang membuat Oknum Marbot Masjid DD  membuat suatu keputusan sepihak," tandasnya dengan bola mata berputar dan alis turun naik.

Sementara di lokasi berbeda, Kusmanto Koordinator Unit Ambulan wilayah RW.019 Perumahan Trias Estate saat di konfirmasi Wartawan membenarkan terkait peristiwa tersebut dengan mengatakan bahwa,"Kepala Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung menugaskan AkI untuk mengantarkan kerabat keluarga Bapak Lurah Wanasari ke RS Persahabatan Jakarta Timur," terangnya.

Lanjutnya,"Sebelum Aki mengevakuasi pasien kerabat keluarga bapak Lurah Wanasari beliau sudah menghubungi kami," ucap Kusmanto.

"Tidak pantas seorang Marbot Masjid di Perumahan Trias Estate yang bukan Poksinya sebagai Driver Ambulan mengatur dan membatasi kinerja Driver Ambulan," tutup Kusmanto.

(Tim/Red) LS

Rabu, 22 Februari 2023

'Eksekusi Perpres Versi Dewan Pers, Ranperpres Bisa Jadi Jebakan Batman Bagi Presiden Jokowi', Oleh : Hence Mandagi

 
Ketum SPRI, Hence Mandagi dan Irwan Awaluddin SH 

JAKARTA, LS - Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam.

Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini.

Yang pasti, ada 'bau-bau' kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut.

Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.

Pihak Dewan Pers sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo Draft Rancangan Peraturan Presiden tahun 2023 tentang "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS."

Kemenkominfo yang dikejar setoran makin bergairah dan tancap gas untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI Joko Widodo agar perpres tersebut jangan lewat sebulan setelah perwakilan pers bertemu Kominfo.

Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak termasuk  oleh sejumlah konstituen Dewan Pers sendiri.

Ramai diberitakan, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia -SMSI, Firdaus mengingatkan pihak pemerintah agar dalam penyusunan draf publisher right platform digital, tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, almarhum Azyumardi Azra.

Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.

Sayangnya, Dewan Pers dan Kemenkominfo tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu’.

Terlepas dari ‘perang saudara’ Dewan Pers dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.

Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan menghianati perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 lahir dengan semangat swa regulasi demi menjamin kemerdekaan pers.

Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan : "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."

Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers di samping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.

Parahnya, pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, terdapat banyak pasal yang justeru telah menempatkan Dewan Pers sebagai regulator bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas telah merubah fungsi Dewan Pers menjadi Lembaga Pemerintahan yang mengatur perijinan atau regulasi.

Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka pemerintah menempatkan Dewan Pers bukan lagi lembaga independen melainkan sebagai lembaga pemerintah.

Pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, Pasal 5 ayat (1) disebutkan : "Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan  kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia."

Kemudian muncul lagi di Pasal 6 : "Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers."

Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan : "Perusahaan pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers." Dan Ayat (2) :  "Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers."

Pada bagian akhir dibuat aturan bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara perushaaan pers dan Perrusahaan Platform Digital, Dewan Pers lah yang yang membuat atau membentuk pelaksana.

Mencermati kondisi ini, Dewan Pers dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit "amnesia". Karena baru-baru ini ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

 
Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Peraturan Presiden sebagai regulasi buat pers.

Presiden, Kementrian Kominfo, dan Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di bidang pers adalah swa regulasi atau hanya organisasi pers yang berhak menyusun peraturan pers.

Dewan Pers saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi peraturan pers menurut UU Pers, namun Presiden justeru hendak membuat peraturan pers.

Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini pers Indonesia seolah-olah hanya milik elit pers. Tak heran Dewan Pers sering menjadi sasaran kritik pergerakan kebebasan pers.

Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke perusahaan pers.

Selama ini platform digital milik asing menyalurkan iklan ke perusahaan pers secara langsung tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan Platform Digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di bidang pers maupun non pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.

Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun nantinya bakal dikuasai kelompok elit pers di Dewan Pers lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.

Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebaiknya pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu sebaiknya pemerintah menggunakan UU Kamar Dagang dan Industri, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.

Sebagai masukan bagi pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh perusahaan lembaga penyiaran atau TV nasional justeru harus dibuatkan regulasi agar tidak ada praktek monopoli.

Di negara ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluasluasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Dari pada pemerintah sibuk mencampuri urusan pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun peraturan pers termasuk pemerintah, lebih baik pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat maka pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini perusahaan Agency Periklanan dan pengusaha platform digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang-undangan adalah Kamar Dagang dan Industri atau KADIN.

KADIN diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan : “penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.” 

Kemudian pada huruf (g) : “penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,”

Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa, menurut perundang-undangan adalah kewenangan KADIN bukan Dewan Pers. Akan sangat rancu dan aneh jika Dewan Pers ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa yang jelas-jelas merupakan domain KADIN.

Dewan Pers hanya diberi fungsi oleh UU Pers sesuai pasal 15 Ayat 2. Di luar pasal itu Dewan Pers harusnya tau diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.

Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Jadi informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh Televisi Nasional juga perlu diketahui Presiden.

Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional hanya dimonopoli oleh segelintir pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini kini mencapai lebih dari Rp.200 triliun pertahun namun tidak ada satu lembaga pun di negeri ini yang berani mengutak-atik.

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum UU ini menyebutkan : “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Disebutkan pula dalam ketentuan umum UU ini tentang : “Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Pada bagian yang sama disebutkan pula : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Yang melanggar pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Untuk mengatasi atau menghidari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka Pemerintah telah membuat UU Kadin untuk memberi peran strategis kepada KADIN dalam  memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan pengusaha dan perusahaan di Indonesia.

Oleh karena yang ingin diatur Presiden adalah kerjasama perusahaan platform digital asing dengan perusahaan pers maka sistem yang berlaku adalah bisnis to bisnis. Jadi bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers dan organisasi pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers mau mengatur pengusaha media tentang  tata cara perusahaannya berbisnis dengan perusahaan asing. Fungsi pengaturan bisnis to bisnis tidak ada dalam fungsi Dewan Pers pada UU Pers.

Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin Dewan Pers maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang-gemilang Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema untuk mengeksekusi Perpres versi Dewan Pers. Ini namanya Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpes bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.

Mayoritas pers di seluruh Indonesia justeru menunggu langkah berani Presiden Jokowi membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan KADIN dalam masalah monopoli belanja iklan media agar dapat membantu pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat pers yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.

Karena banyak pemilik atau pengusaha media yang bukan berprofesi sebagai wartawan sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers  hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggunjawab dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Ketika pengusahanya atau perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan perlindungan usahanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
(*) LS

Selasa, 21 Februari 2023

Propernas Nusa Dua Bersama Rektor USU Melakukan Soft Launcing Cluster Hevean


MEDAN, LS - Pasar properti di tahun 2023 ini diprediksi akan naik seiring dengan pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia berkat stimulus pemulihan ekonomi dampak pandemic covid 19. Selain itu adanya pendorong kenaikan value produk properti seperti halnya perkembangan infrastruktur sehingga menjadi kemudahan aksesibilitas.

Kota Mandiri bekala berada di Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Deliserdang Sumatera Utara yang bersinggungan langsung dengan perencanaan ring road Medan Selatan (Mebidangro), Railway Station,  Kampus USU, bebas banjir kemudian dekat dengan lokasi Wisata dan Pasar Induk sehingga mempunyai nilai investasi tinggi.

 “Kota Mandiri Bekala akan terus berkembang dan memunculkan berbagai potensi bukan hanya residensial tapi juga komersial dan pusat bisnis. PT Propernas Nusa Dua akan mengoptimalkan area pengembangan menjadi new township dan menjadi wilayah penyangga ekonomi baru,” bebernya Direktur PT Propernas Nusa Dua Bekala, Riqki Aswaransyah Pratama pada awak media. (21/02/2023)

Kawasan Mandiri Bekala dikembangkan untuk mampu menyajikan pengalaman tinggal yang nyaman dengan ruang terbuka hijau yang sangat luas dan didukung dengan berbagai kelengkapan standar hidup modern seperti system cluster dan one gate system yang mengintegrasikan seluruh akses dan fasilitas untuk mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Guna memenuhi kebutuhan pasar khususnya dari segmen Dosen dan pegawai Kampus USU, Propernas Nusa Dua melakukan soft louncing cluster Hevea di gedung aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU dihadiri langsung oleh Rektor USU Dr Muryanto Amin beserta jajaran khusus type 54/112 dengan luas tanah 8 x 12 m, luas bangunan 54 m2, 3 kamar tidur, 1 kamar mandi, serta sertifikat Hak Milik (SHM) dengan kisaran mulai dari Rp. 360 juta (exclude PPN).

 “Kami perkuat konsep dan melakukan rejuvenasi total seiring perubahan lifestyle setelah kita hidup bersama pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir. Ada banyak type baru maupun fasilitas yang akan terus dihadirkan dan itu bukan hanya untuk kenyamanan hunian tapi juga value produk yang akan terus meningkat,” ujarnya.

Diakhir acara Direktur PT Propernas Nusa Dua Riqki Aswaransyah Pratama memberikan cindera mata yang diterima oleh Rektor USU Dr. Muryanto Amin.

Sebelumnya Penjualan Properti di “Kota Mandiri Bekala” Desa Simalingkar A, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Anak Usaha BUMN Properti Sinergi Perumnas dan PTPN II, PT Propernas Nusa Dua (PND) dengan capaian 104 % tahun 2022 mendapatkan penghargaan The Best Mortgage Achievement 2022 dari BTN Syariah. Dengan realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) terbanyak, tingkat keterhunian konsumen yang sudah akad dan kedisiplinan konsumen untuk membayar angsuran.
 
(Zakiyah)LS

Minggu, 19 Februari 2023

Bapas Bandar Lampung Gandeng Permata Indonesia Kelola Griya Abhipraya

JAKARTA, LS – Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung menggandeng organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) Indonesia dalam pendirian dan pengelolaan Griya Abhipraya (Rumah Harapan) Bandar Lampung. Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam waktu dekat ini. (19/02/2023).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Permata Indonesia, Wilson Lalengke, kepada media ini usai melakukan pertemuan dengan Kepala Bapas Bandar Lampung, Muhammad Rolan, Sabtu, 18 Februari 2023. “Saya tadi baru saja bertemu dengan Kepala Bapas Bandar Lampung, Pak Rolan, yang kebetulan sedang berakhir pekan di Jakarta. Kita sempatkan membahas persiapan penandatanganan perjanjian kesepahaman terkait dengan pendirian dan pengelolaan Griya Abhipraya Bandar Lampung,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.

Wilson Lalengke yang sempat ditahan sebagai korban kriminalisasi oknum Kapolres Lampung Timur dan Kapolda Lampung tahun 2022 lalu, juga menjelaskan bahwa Griya Abhipraya yang sedang dipersiapkan ini akan menjadi pusat kegiatan belajar, berlatih, dan berkarya bagi para warga binaan, terutama dari seputaran Bandar Lampung dan sekitarnya. Berdasarkan pemantauan di lapangan, bangunan yang digunakan untuk Griya Abhipraya yang terletak di komplek Lapas Wayhui, Bandar Lampung, hampir rampung direnovasi.

Dalam keterangan lanjutannya, Wilson Lalengke mengatakan bahwa Griya Abhipraya akan melatih dan mempekerjakan para warga binaan dalam menghasilkan produk siap pakai. Produk andalan yang akan dihasilkan oleh Griya ini adalah kopi bubuk olahan dengan merek ‘Permata Coffee’.

“Lampung merupakan salah satu daerah penghasil kopi di Indonesia, oleh karena itu komoditi ini jadi pilihan untuk diolah di Griya Abhipraya Bandar Lampung nantinya. Bahan baku mudah didapat, transportasi mulai bagus, peminat kopi Lampung juga makin tinggi. Kopi dengan merek Permata Coffee ini diracik khusus oleh ahli yang juga praktisi kopi kaliber internasional dari Dewan Pakar Kopi Indonesia,” beber Wilson Lalengke optimis.

Namun demikian, lanjutnya, ada beberapa bidang usaha yang juga akan dikembangkan untuk menjadi produk para warga binaan di Griya Abhipraya bandar Lampung yang akan dikunjungi dan diresmikan oleh Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, akhir bulan ini. “Nanti akan ada pelatihan sablon dan konveksi, kerajinan lukis, kuliner sehat, beternak, berkebun dan lainnya,” jelas tokoh pers nasional itu.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk terealisasinya program tersebut. Dia juga berharap kepada para mantan tahanan (mantan narapidana) untuk tidak sungkan-sungkan menghubungi Permata Indonesia dan bergabung bersama dalam rangka membangun bangsa melalui pembinaan para warga binaan.

“Kepada masyarakat luas, saya mohon kiranya untuk memperbaiki pola pikir yang kurang baik selama ini terhadap para warga binaan dan mantan narapidana. Sesungguhnya, kata pria yang juga menyelesaikan studi S-2 bidang Global Ethics di Birmingham University, Inggris, itu, para warga binaan adalah orang-orang terpilih dari sekian banyak orang berperilaku buruk di luar sana. Mereka kemudian digembleng di kampus kehidupan bernama penjara. Usai masa pembinaan di balik jeruji besi itu, setiap warga binaan keluar sebagai pemenang, sebagai permata, berlian, emas, ruby, atau jenis batu mulia lainnya, yang pasti sangat berguna di masyarakat bila diberdayakan oleh lingkungannya,” tutur mantan Dosen Filsafat dan Logika Ilmu di Universitas Bina Nusantara Jakarta ini. 

 
(APL/Red) LS

Jumat, 17 Februari 2023

55 Hektar Lahan Warga Terkena Waduk Karian Belum Dibayar Kementerian PUPR, Kades Nani : BBWSC3 Sulit Dihubungi!


LEBAK, LS - Puluhan hektar lahan milik warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang terkena waduk karian hingga satu tahun belum dibayar oleh pihak Kementerian PUPR melalui Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan pihak Pemerintah Desa Sindangmulya, Rabu (15/2/2023).

" Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah kami sampaikan setahun lalu, namun hingga kini belum ada jawaban, bahkan untuk menghubungi pihak di BBWSC3 Serang juga cukup sulit," kata Kepala Desa Sindangmulya Hj. Nani Permana.

Senada Sekertaris Desa Sindang Mulya Arif mengungkapkan ada sekitar 55 Hektar lahan milik warga Sidangmulya yang terkena pembangunan waduk karian. Lokasi tersebut di blok Sempur Tiga (Blok Terbang) dengan statusnya kepemilikan sekitar 8,5 hektar sertifikat hak milik (SHM) dan sisanya lahan garapan.

Dari data yang diperoleh, lahan warga yang berstatus hak milik (SHM) diantaranya, milik Pardi nomor SHM 317 dengan surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 437 dengan luas 7.590 meterpersegi.

Kemudian milik Dedi dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438 dengan luas 12.000 meterpersegi. Dayat Nomor SHM 320  surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi.

" Pemerintah Desa Sindangmulya sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain  (BBWSC3) di Serang setahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan kelokasi," kata Arif.

 " Sertifkat tersebut juga sudah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Z. Arifin Arief, SH, tanggal 31 Maret 1992," ujar Arif.

Menurut Arif di Desa Sindangmulya terdapat 600 makam di blok Cikapas yang akan direlokasi.

" Rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia," ungkap Arif.

Mutin warga Sindangmulya mengungkapkan ada sekitar 60 orang warga yang sudah lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR melalui (BBWSC3) terkait usulan permohonan pembayaran lahannya yang akan terkena proyek Waduk Karian.

"Kami mendukung proyek Waduk Karian. Tapi kami selaku petani juga  jangan dirugikan, harus secepatnya ada keputusan untuk pembayaran lahan tersebut," ungkap Mutin.

Dari data yang dihimpun,  proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten seluas 2226.44 hektar, dan Lahan yang sudah dibebaskan yaitu seluas 1971.51 Hektar. Sementara yang belum dibebaskan seluas 25493 Meter.

Waduk Karian jika difungsikan akan menenggelamkan sebanyak 11 Desa  tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.

Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain, Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian  bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Bidang PJSA BBWS C3 Provinsi Banten David Partonggo Marpaung mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk bersurat resmi ke kantor BBWS C3, karena dirinya mengaku tidak mengetahui lahan yang di permasalahan tersebut.

"Silahkan bersurat resmi saja pihak yang bersangkutan ke kantor BBWS C3 ya, siapa, tanahnya dimana, di desa apa, lokasinya dimana alamat lengkapnya, belum digantinya gimana gitu ya, karena kita juga banyak sekali nih yang kita bebaskan ribuan hektar yah, biar kita tahu yah, karena kalau kita ladeni satu satu kan repot, mendingan bersurat saja ke kantor Balai saja (Balai BBWS C3 Provinsi Banten,- red)," kata David Partonggo Marpaung, Jumat (17/2/2023).

Ketika ditanya kembali bagaimana mengenai surat permohonan oleh pemerintahan Desa Sindangmulya yang sudah pernah bermohon sekitar satu tahun yang lalu, ia menegaskan agar masyarakat pemilik lahan untuk bersurat ke BBWS C3 Provinsi Banten.

" Oh, makanya saya kan gak tahu, kan saya punya stap dan bawahan juga yang mungkin tahu secara teknis, nah kalau saya jawab gini kan sulit yah, tapi kalau ada surat apalagi dari desa tinggal menyurati ke Balai gitu loh pak, yah," kata David Partonggo Marpaung.

Disinggung terkait pemerintah desa Sindangmulya yang sudah bersurat dan bermohon untuk kejelasan pembayaran lahan warga tersebut hingga kini belum di bayar, David mengatakan bahwa jangan katanya, karena ia mengaku belum mengetahui bukti otentiknya.

" Jangan katanya katanya ya pak, kan saya juga gak tahu bapak siapa, kan gitu ya bos, gitu yah," kata David. 
 
(Enggar) LS

Selasa, 14 Februari 2023

Curi Barang Tetangga Untuk Konsumsi Sabu, AS Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi Lagi


KUBU RAYA, LS - Residivis kambuhan kembali melakukan aksi pencurian di dalam rumah kosong atau ditinggal pemiliknya pada saat bekerja di tangkap Polisi. Pelaku mengakui kepada petugas melakukan pencurian untuk mendapatkan uang membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari. (13/02/2023).

Pelaku seorang pria berinisial AS (48) warga Desa Bangka Belitung Laut ditangkap petugas setelah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Suingai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023.

Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H., membenarkan penagkapan tersebut. AS yang sebelumnya diamankan oleh warga dirumah Pelapor di jemput oleh satuan reserse kriminal untuk diamankan ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan korban.

" Pengakapan terhadap pelaku dimulai dari kecurigaan pelapor pada saat barang miliknya berupa satu unit Pods Merk Caliburn GK2 warna hitam yang hilang di atas meja TV yang berada di ruang tamu rumah korban pada saat ia pulang bekerja, kata Hasiholand pada saat dikonfirmasi, Senin (13/2/23).  

Ternyata pada saat korban mengecek barang lainnya ternyata 2(dua) buah HP miliknya Samsung J5 warna putih dan lenovo A 6000 warna Putih yang tersimpan di dalam laci meja TV juga hilang, pada saat dikamar pelapor juga kehilangan 1 (satu) buah Guitar merk Cole Clak warna coklat dan 1(satu) unit Power Bank jenis/merk Vivan, ungkapnya

Selanjutnya, korban ke dapur menuju tempat perkakas, ternyata 1(satu) unit alat bor listrik merk HITACHI dan 1(satu) unit Bor Batari merk MODERN dan 1(satu) unit ketam Listrik merk MAKITA sudah hilang, jelas Hasiholan.

Korban sempat binggung dari mana pelaku masuk ke dalam rumah, karena pintu depan, pintu belakan serta jendela tidak ada kerusakan, setelah diteliti ulang oleh korban ternyata pelaku pencurian masuk dari jendela nako di samping rumah tersangka, dengan cara melepas kaca nako setelah mengambil semua barang milik korban, tersangka memasang kembali kaca nako tersebut, karena ada bekas jejak tangan di kaca dan jejak kaki di tanah yang mengarah ke rumah AS, dan korban menaruh curiga terhadap AS.

" Ternyata kecurigaan Korban benar, pada saat AS di susul oleh keluarga korban di tepat kerjaanya di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Kota, AS ada menguasi Guitar milik korban yang hilang, selanjutnya AS diamankan ke rumah korban. Jam 12.30 Wib petugas datang kerumah korban setelah dihubungi oleh keluarga korban, pada saat di introgasi petugas AS mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti 1 buah Guitar merk Cole Clak, jelas Hasiholand

Atas perbuatan Pelaku, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.600.000.-( Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/11 /Il/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 11 Februari 2023.

" Tersangka yang merupakan Residivis Tahun 2019 ini menjual barang curianya ke kampung beting dan mendapatkan hasil sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Uang tersebut habis digunakan Tersangka untuk membeli Narkoba jenis sabu dan keperluan sehari-hari, mengingat tersangka adalah Residivis maka kami akan melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan AS ada melakukan tindak pidana di tempat lain wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tegas Hasiholand

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


(JN/98) LS
 

Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar


Jumat, 10 Februari 2023

Apresiasi Pernyataan Presiden di HPN 2023, PPDI : Tak Singgung UKW DP - SKW BNSP, Ketum PWI Saja Yang Kebakaran Jenggot!


PEKANBARU, LS - Momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 yang dilaksanakan di Kota Medan Sumatra Utara, sekaligus sebuah intropeksi diri bagi seluruh insan Pers Nasional, karena sebagaimana di sampaikan oleh Presiden RI Joko widodo, bahwa Pers Nasional sedang tidak Baik-Baik saja. Kamis, (09/02/2023).

"Perlu saya sampaikan disini pada Hari Pers Nasional ini, bahwa Pers Nasional sedang tidak baik-baik saja," ucap Jokowi. 

Presiden Jokowi memang terlihat tidak merinci apa yang dimaksud dengan ucapannya itu, namun sejumlah permasalahan sempat di munculkan Jokowi, antara lain, terkait belanja iklan Nasional ternyata 60% sudah di nikmati oleh plat form Media digital milik Asing, dan Media dalam Negeri disebutnya sedang dalam kondisi kehilangan sumber daya keuangan, yang kian hari kian mengkhawatirkan industri Pers nasional. 

"Media di Indonesia harus menyesuaikan diri dengan kondisi teknologi informasi yang semakin berubah kencang, harus innovative, ini tidak boleh terjadi, pemrintah, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus mendukung industri Pers agar bisa terus bertahan dan turut mendukung pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, "imbuhnya.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, Jokowi juga menegaskan bahwa saat ini persoalan dunia Pers Nasional sudat bergeser, dari isu kebebasan Pers, menjadi isu soal berita yang bertanggung jawab.

"Saat ini, semua orang bisa membuat berita, bebas mendirikan Media, kurang apa lagi kebebasan Pers, masyarakat setiap detik dibanjiri oleh infomrmasi, namun kebanyakan berita-berita yang dangkal dan cenderung hanya mengutamakan sisi komersialisasi, tanpa memperdulikan bobot kebenaran informasi," sebut Jokowi. 

Atas semua pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Ketua umum organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H, mengapresiasi setiap poin terkait permasalahan dunia Pers Nasional, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Feri mengatakan, bahwa Presiden RI Joko Widodo sangat perduli dan mengikuti secara seksama apa dan bagaimana kehidupan Pers Nasional dan apa yang menjadi permasalahan Pers.

"Setiap ucapan pak Presiden Jokowi terkait keberadaan dunia Pers kita saat ini sungguh penilaian yang sangat objektif, realistik, tidak mengada-ada, benar-benar sebagai bapak bangsa yang memberikan seluruh hidupnya kepada masyarakatnya. Hingga begitu detail terkait masalah belanja iklan pun Presiden ketahui, ini kan luar biasa. Artinya Presiden juga sangat menyimak apa yang dikerjakan oleh Dewan Pers dari waktu ke waktu, termasuk permasalahan terkini terkait penolakan Dewan Pers terhadap kinerja BNSP untuk sertifikasi kompetensi wartawan, dan pernyataan dirjen IKP kementerian kominfo, Usman Kansong beberapa waktu lalu, " sebut Feri Sibarani, hari ini di pekanbaru. 

Menurut Feri Sibarani, yang juga pemimpin Redaksi Media online aktualdetik.com itu, selain apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, permasalahan di kalangan Insan Pers Nasional saat ini adalah soal UKW, Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers dan SKW oleh BNSP. Feri memandang perlunya kehadiran Pemerintah pusat untuk mendorong penyelesaian persoalan yang kian hari kian memanas itu.
 
"Dari pemaparan Presiden dalam Hari Pers Nasional kali ini, kita tidak mendengar Presiden menyinggung soal UKW dan Terverifikasi perusahaan Pers. Presiden hanya mengingatkan Dewan Pers dan Insan Pers Nasional, agar lebih bertanggung jawab terhadap pemberitaan. Dan itu dapat dilakukan oleh insan Pers dengan memperhatikan kode etik profesi, atau dikenal dengan kode etik jurnalistik," ucap Feri. 

"Kemungkinan," lanjut Feri,"Presiden tidak menyinggung soal UKW dan SKW disebabkan karena tidak ada masalah, wartawan mau ikut UKW Dewan Pers maupun raih SKW BNSP, yang terpenting bertanggung jawab, ini kelihatannya hanya Atal Depari saja yang kebakaran jenggot," tandasnya.

Feri juga menyinggung segala pernyataan-pernyataan mantan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, yang di nilainya sangat menyimpang dari tugas dan fungsi Dewan Pers sebagimana tertuang dalam pasal 15 UU Pers. Menurut Feri Sibarani, akibat pernyataan Muhammad Nuh beberapa tahun belakangan ini, sejumlah Media-media berbadan hukum dan memiliki karya jurnalistik yang cukup baik di Indonesia kehilangan kesempatan mendapatkan kontrak iklan dengan pemerintah.

Selain itu, pernyataan ketua PWI pusat Atal Depari, pun mendapat penilaian dari Feri Sibarani. Menurutnya, Atal melalui pernyataan-pernyataanya di berbagai Media tentang fungsi BNSP sebagai pemilik otoritas atas pelaksanaan sertifikasi profesi, termasuk wartawan, adalah indikasi tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.

"Kalau tidak salah, pak Atal itu untuk menanggapi peran BNSP sebagai pemilik otoritas untuk sertifikasi, Atal kerap mengatakan wartawan tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Padahal BNSP dengan semua programnya, sebagaimana tertuang didalam PP No 10 tahun 2018 tidak sedikitpun ingin mencampuri kinerja Pers, melainkan BNSP itu hanyalah sebagai badan khusus untuk melakukan ujian kompetensi pekerja, guna memberikan sertifikasi kompetensi profesi, agar nantinya medapatkan pengakuan dan bisa bersaing mendapatkan peluang kerja di tingkat nasional dan internasional, " Katanya.

Atal Depari disebut menunjukkan sikap tidak tunduk pada kebijaksanaan Pemerintah, yaitu PP No 10 tahun 2018 dalam menciptakan SDM, khususnya profesi wartawan, agar tercapai tujuan Perpres No 8 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup ekonomi dan kesejahteraan setiap wartawan.
 
"Atal Depari salah kaprah dalam memahami UU Pers dan sifat lex spesialis UU Pers. Pemrintah lebih berkuasa atas semua Undang-Undang. Undang-undang yang se khusus apapun, tidak mungkin bisa membatalkan rencana dan strategi Pemrintah dalam meningkatkan sumber daya manusia. Atal menurut saya gagal paham dalam memaknai tugas Dewan Pers dan tugas BNSP sekaligus. Bahkan dalam narasinya, saya melihat Atal sering menyampaikan pendapat yang Paradox, " pungkas Feri. 

(Rifky) LS


POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Sopian Hadi Berharap Warga Peduli Pada Kebersihan, Saluran Air Dan Lingkungan

KABUPATEN BEKASI, LS - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi  penertiban Bangunan Liar (Ba...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH