LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Selasa, 07 Maret 2023

Gaduh Putusan Tunda Pemilu 2024, Ferry Juan SH : 'Hentikan Opini Liar Diluar Kehakiman, Karena Itu Dapat Dipidana!'


JAKARTA, LS - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) kemarin yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tunda Pemilu 2024 mengundang silang pendapat. Bahkan, sejumlah elemen di masyarakat dan termasuk praktisi maupun para pakar hukum nasional, ikut ambil bagian yang berujung dapat menambah keruh suasana, 06/03/2023).

Diminta pendapatnya untuk menyingkapi hal di atas, pengacara kondang Ferry Juan SH, meminta agar semua pihak hendaknya menghentikan opini liar yang berkembang dan jelas-jelas bikin gaduh. Tak hanya itu saja, ditegaskan dia lebih lanjut, suasananya kini malah berdampak bikin bingung di masyarakat luas.

Dikatakan pengacara berpenampilan flamboyan, seperti kita tahu bahwa negara kita adalah rechtstaat (negara hukum). Dan, hukum sebagai panglima yang wajib kita hormati dan patuhi. Karenanya, wajib pula kita menghormati Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi (Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate), sesuai ketentuan dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim memiliki azas kebebasan memutuskan perkara dalam mengisi kekosongan hukum yang dinamis serta mengikuti perkembangan zaman

“Makanya, saya minta agar hentikanlah opini atau pendapat liar dan segala campur tangan diluar kehakiman. Karena, hal itu dapat dipidana, menurut Pasal 4 Undang undang No.4 Tahun 2004,” ucap Ferry Juan SH yang berhasil dihubungi Insan Media di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

Menurut dia lebih lanjut sangat gampang dikentarai dan diketahui kebiasaan buruk dalam beropini liar serta campur tangan dalam peradilan. Bahkan sudah ada sejak masa Wakil Ketua MA MS. Karena itu, marilah kita tunjukkan tertib dan disiplin hukum yang baik kepada masyarakat, tentu agar menjadi contoh dan teladan yang baik pula bagi masyarakat kita.

“Seandainya ada pihak lain yang tidak terima, terutama terhadap suatu putusan hakim, tempuhlah mekanisme upaya hukum yang baik dan benar. Baik itu melalui upaya hukum banding dan kasasi, seperti diamanatkan menurut Undang-undang No.20 Tahun 1947. Jadi, tolong stop (hentikan-red) koar-koar lewat opini atau pendapat liar. Karena apa? Hal itu cuma bikin gaduh saja,” pungkas Ferry Juan SH.

(Red/Team-BKS) LS

Senin, 06 Maret 2023

Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

SIMALUNGUN, LS - Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit. (06/03/2023).

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 (dua) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (menggunakan senjata api) yang terjadi di Huta IV Nagori Huta Parik IV Simalungun

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Minggu 05 Maret 2023

"Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kab. Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau", ujar Hadi

Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kec. Ujung Padang, Ke. Simalungun terjadi pada Kamis, 02 Maret 2023 sekira pukul 09.30 wib

Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000;

Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik", pungkas Hadi

(Ucok) LS

Minggu, 05 Maret 2023

Founder Presisi One Law Firm, Juristo, SH Menilai Tulisan Media Partner LQ Indonesia Law Firm Ngawur Dan Tidak Profesional


JAKARTA, LS - Sebagai Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm yang selalu menyebut dirinya berintegritas dan Profesional seyogyanya bila menyampaikan rilis ke mitra media LQ Indonesia,  akurat dan bisa dipertanggung jawabkan, jadi bukan sekedar Opini yang hanya bisa menghakimi dan  menjastis seseorang didalam menulis berita .

Hal ini disampaikan oleh Founder Presisi One Law Firm, Juristo, SH, dalam hal ini mengomentari terkait beredarnya pemberitaan yang bersumber dari mitra media LQ Indonesia Law Firm, didalam rilisnya selalu menyudutkan Raja Sapta Oktohari bersama keluarganya " sabtu 4 Maret 23.

Beredarnya pemberitaan di berbagai media online serta rilis yang menurut saya pribadi tulisannya  serampangan yang bersumber dari LQ Indonesia Law Firm dan salah satunya yang  berjudul : Kapolri : Copot Kapolda Metro Jaya, Kasus Investasi Bodong Di Polda Metro Jaya Mandek.

"Selanjutnya Juristo menghimbau terhadap rekan yaitu mitra media LQ Indonesia Law Firm yang tentunya sudah berintegritas dan profesional, saya pribadi dalam hal ini menyarankan dalam penayangan pemberitaannya agar lebih profesional dan untuk bisa dikaji lagi jadi jangan diterima mentah-mentah itu rilisnya karena media seyogyanya untuk mencerdaskan anak bangsa yang dimana dalam hal ini Pers di dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya agar selalu bisa menghormati hak asasi setiap orang yang telah dilindungi oleh UUD 1945, yang mana di dalam suatu penyajian pemberitaan dan tentunya agar bisa menjaga kepercayaan publik.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia dalam menjaga kepercayaan publik Seyogyanya menaati Kode Etik Jurnalistik yang mana wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, tidak memberitakan opini dan menghakimi atau diskriminasi.

Lebih lanjut Juristo.SH  sebagai Kuasa Hukum  RSO, lebih jelasnya mengatakan sangat miris dan prihatin melihat LQ Indonesia Law Firm yang selalu menyebut kelembagaan Hukumnya berintegritas, namun dalam penyelesaiannya bukan mencari solusi yang terbaik, hanya berkoar - koar di medsos dan sosmed juga selalu melakukan aksi demo seperti Bar- bar yang mungkin dianggapnya No Viral No Justice juga terhadap rilisnya yang selalu didalam pemberitaan tersebut patut diduga sarat dengan opini penyesatan informasi dan pembunuhan karakter.

Menurutnya media harus independen berpijak untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk sekelompok lembaga yang mampu dalam memberikan kontribusi dan tentunya sangat miris, karena media tidak lagi memerankan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dan akibatnya pemberitaan yang disampaikan sudah bergeser tidak lagi menjadi pengontrol kebijakan publik dan kondisi tersebut tentunya sangat miris dan prihatin, harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh lapisan masyarakat yang cerdas.

Juristo menambahkan, tentunya objektivitas media dan independensi menjadi harapan masyarakat dan  sepertinya kini disinyalir tidak lagi independen sebagai alat kontrol kebijakan publik.

Seharusnya LQ jangan selalu memanfaatkan media partnernya untuk menyerang terus pihak-pihak tertentu dengan tujuan pembunuhan karakter tanpa adanya bukti dan data yang valid.

Terlebih  Divisi Humas LQ Indonesia Law Firm yang menyebut atas nama kliennya meminta Kapolda Fadil Imran dipecat, karena lambat dalam memproses Mahkota, itu bicaranya ngawur, jangan  serampangan kata Juristo, apa bila ingin menulis berita! Dan saya yakin semua ini sepertinya ulah Alvin Lim yang terus mengendalikan semuanya dari balik penjara melalui hanphone. Kalapas yang sudah kami komplain, juga tetap melakukan pembiaran. Hanya setiap habis dikomplain. Alvin Lim selalu mengganti nomor handphone nya dengan nomor lain lagi.

Seorang advokat tidak pantas mengomentari kinerja seorang Kapolda dan tidak berhak meminta pencopotannya, itu sudah melampaui batas sebagai seorang seorang klien atau seorang advokat, dan saya sangat meyakini itu bukan Rilis dari klien atau Divisi Humas LQ,

Perlu diketahui Mencopot kapolda bukan kewenangan klien atau  LQ Indonesia Law Firm akan tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri dan Presiden, tegasnya dan saya rasa banyak kantor hukum yang lebih berintegritas dari LQ Indonesia akan tetapi saya rasa tidak ada yang bergaya serampangan dalam membuat berita.

Selanjutnya Juristo berharap agar Mabes Polri lebih bijaksana dan melihat apa yang dilakukan oleh RSO yang telah mengangkat dan mengharumkan nama indonesia di forum internasional, dibandingkan kontribusi seorang Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm yang sekarang ini publik sudah mengetahui keberadaannya sebagai seorang narapidana.

Publik telah mengetahui bahwa Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari, telah  mengharumkan nama bangsa di tingkat dunia, di berbagai forum  internasional. RSO telah bekerja keras dan berjuang tanpa kenal lelah demi nama Indonesia di mata olahraga internasional. RSO adalah pahlawan olahraga Indonesia.

Juristo menambahkan hukum di Indonesia menurutnya sudah sangat baik yang mana dalam penegakan hukumnya sudah lebih tegas, oleh karena itu demi berlangsungnya peraturan hukum di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.

Selanjutnya Juristo menyarankan agar LQ Indonesia Law Firm, untuk tidak lagi memperkeruh permasalahan yang sedang ditangani oleh penegak hukum yaitu Polda Metro Jaya dan jangan terus-menerus memberitakan serta  menciptakan suatu Opini yang kurang baik terhadap masyarakat " Tutupnya.

(Jono) LS

Jumat, 03 Maret 2023

Cek Keberadaan Dan Kondisi 9 Bangunan Dan Tanah Hasil Rampasan Perkara, Kajati Kalbar : Hasil Keputusan Hukum Tetap 'Inkracht'


PONTIANAK, LS - Kepala Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Barat DR. Drs Muhammad Yusuf, SH, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, SH, MH, mengecek keberadaan dan kondisi 9 (Sembilan) buah bangunan dan tanah yang merupakan barang rampasan dari beberapa perkara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana asal Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Pada hari kamis,tanggal 2 Maret 2023,

Dalam keterangannya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar kepada Awak Media memaparkan bahwa,"Adapun Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan tersebut diantaranya adalah sebagi berikut.

Salah satu bangunan dan Ruko yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kel. Tengah,Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1,Gg. Aman, Kel.Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1),unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Gg. Mandala, Kel.Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1),unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, 5 Gg. Aman, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Mandiri, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu  (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Tekam, Komplek Hosana Alberta, Kel. Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Amanah, Komplek Star Borneo Residence 6 No. D3, Kel. Parit Mayor, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Dua (2) unit bangunan berupa Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur (samping Gang Parahyangan), Pontianak, serta sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di atasnya berlokasi di Komplek Grand Victory A6, Kelurahan Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kota Pontianak," papar Pantja Edy Setiawan,

Sedangkan Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa,"Ke sembilan tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan negara hukum yang tetap dari pengadilan (inkracht). Keberadaan dan kondisi bangunan tersebut sampai dengan sekarang masih dalam kondisi layak dan terawat," ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto  menyampaikan bahwa," 9 aset yang ditinjau tersebut berasal dari 7 perkara. 6 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Narkoba dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
 
(Darsono) LS
          

Selasa, 28 Februari 2023

Pangdam Tanda Tangani Peresmian Kantor Baru Keuangan Kodam I/BB di Jalan Gaperta

MEDAN, LS - Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, meresmikan kantor baru Keuangan Kodam I/Bukit Barisan (Kudam I/BB) di Jln Gaperta Medan Helvetia, Selasa (28/2/2023).

Pangdam berpesan, dengan diresmikannya kantor baru ini, maka penyelenggaraan  administrasi pembiayaan, pengendalian keuangan dan akuntansi yang semakin baik dan lebih profesional, khususnya dalam perencanaan, pengawasan dan pelaporan keuangan serta program satuan jajaran Kodam I/Bukit Barisan.

"Saya berharap kepada segenap warga Kudam I/Bukit Barisan untuk menunjukkan rasa ikut memiliki dan merawatnya, agar gedung beserta fasilitas kelengkapannya senantiasa dalam kondisi terpelihara dan memiliki usia pakai yang cukup lama serta memiliki nilai guna yang optimal dalam meningkatkan kualitas kinerja satuan Kudam I/Bukit Barisan," ucap Pangdam.

Di kesempatan yang sama, Pangdam juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Kakudam I/Bukit Barisan, Letkol Cku Syaiful Bahar, SE, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan, sehingga kantor Kudam I/Bukit Barisan ini dapat diresmikan.

Kegiatan diakhiri Pangdam dengan meninjau gedung Kudam I/BB yang baru bersama Kasdam I/BB, Brigjen TNI Rifky Nawawi, SE, SIP, Irdam, Kapoksahli, para Asisten, para Pamen Ahli dan para Kabalak serta hadirin dan undangan lainnya.

(Idam) LS

Senin, 27 Februari 2023

Respon Cepat Camat Tambun Selatan Junaefi, Tanggapi Laporan Warga Terdampak Banjir

 
 
KABUPATEN BEKASI, LS - Kurang lebih dalam satu minggu ini hujan deras berintensitas tinggi terus mengguyur di seantero wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga mengakibatkan banjir melanda pada setiap perumahan maupun perkampungan di Desa-desa, terutama Desa-desa yang berdekatan dengan kali maupun sungai-sungai. (27/02/2023).

Salah satunya adalah dua Kecamatan di Kabupaten Bekasi yaitu Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Tambun Utara, dimana kedua Kecamatan tersebut yang langsung berdekatan dengan Kali Jambe, sehingga pada gilirannya menjadi ajang rutinitas pelanggan banjir akibat air meluap dari Kali Jambe.

Persoalan yang kerap timbul diawali dengan timbunan sampah yang tergenang di aliran Sungai atau Kali sehingga menumpuk dan menyebabkan penyumbatan aliran air yang kemudian menjadi bias melanda perkampungan dan perumahan yang berada di dekat Kali Jambe.

Namun bukan hanya lokasi tersebut kali ini terjadi, kemungkinan dengan tingginya intensitas curah hujan beberapa hari ini menyebabkan hampir seluruh kedua wilayah tersebut (Kecamatan Tambun Selatan dan Tambun Utara-Red) terdampak banjir.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lapangan, untuk wilayah Tambun Selatan Khususnya telah mengakibatkan ratusan rumah hampir terendam banjir, dengan ketinggian air hampir selutut orang dewasa diantaranya wilayah Desa Setia Mekar, Desa Mangunjaya, Desa Mekarsari Dan Desa Tambun di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Terkait akan hal itu dan dengan adanya laporan dari Para Kepala Desa bahwa ada keluhan warga yang terdampak banjir di Kampung Kebon Kelapa RW 01 dan RW 03, Sontak Camat Tambun Selatan, Junaefi.S.STP,M.Si beserta Kasie POL PP, Danramil Tambun dengan perwakilannya, Kapolsek Tambun dengan perwakilannya, Para Ketua RT dan RW, Kepala Puskesmas Tambun terjun langsung menuju titik lokasi.

Dimana lokasi tersebut yang terdampak banjir akibat jalan air (Drainase) yang terlalu kecil hingga ketinggian air di sekitaran rumah warga kampung Kebon Kelapa tergenang air hingga setengah meter, hal tersebut terjadi akibat jalan air (Drainase) yang terlalu kecil tak mampu menampung ketinggian air, sehingga di sekitaran rumah warga kampung Kebon Kelapapun tergenang air.

Dalam keterangannya kepada Awak Media, ATA  ( 40 ) Warga RT 006/001 Kampung Kebon Kelapa, Desa Tambun mengatakan bahwa, "Hujan deras semalaman pak, ada sekitar 60 rumah yang tergenang, semalaman gak bisa tidur hingga harus menginap ke rumah tetangga yang lokasi rumahnya tidak tergenang air,” ungkapnya.

“Ini banjir dikarenakan saluran air kecil, air yang mengalir dari arah Yaping deras, tapi di Kampung Kebon Kelapa ini air mengalirnya telat,” imbuhnya.

Terkait permasalahan Saluran air (Drainase) yang melintas di wilayahnya terlalu sempit, warga setempat menginginkan adanya perbaikan dengan memperbesar saluran air.

“Ya akibat banjir," keluhnya," Kita aktifitas dan ekonomi terganggu, alat kendaraan tidak bisa keluar, akhirnya libur bekerja. Kita sih inginnya ada perbaikan, Drainase lebih di perbesar, ada perbaikan kembali dan bisa bekerja sama-sama dengan warga,”tandas para warga yang hadir di lokasi.

Himbauan Camat Tambun Selatan

Sementara Camat Tambun Selatan, Junaefi.S.STP,M.Si dilokasi memberikan himbauan kepada warga setempat agar melakukan evakuasi mandiri dan selalu waspada serta tetap berkoordinasi dengan Pemerintah setempat mengingat curah hujan tinggi.

“Kondisi curah hujan yang tinggi diharapkan masyarakat tetap waspada, disamping itu warga harus aktif berkoordinasi dan bekerja-sama dengan Pemerintah setempat (Desa-Red) untuk melakukan gotong-royong membersihkan saluran Drainase, sehingga genangan air ini dapat menjadi cepat surut,” himbaunya di lokasi (27/02/2023).

“Saat ini,” lanjutnya,”Petugas masih terus melakukan pendataan ke berapa wilayah pemukiman warga yang terdampak banjir,” pungkas Camat Tambun Selatan, Junaefi.S.STP,M.Si.

(Red) LS

Jumat, 24 Februari 2023

Tanggapi Ancaman Somasi Unhas ke Dewan Pers, Yodi Kristianto : Pihak Unhas Mungkin Awam Soal 'Investigation Jurnalism'

MAKASSAR, LS - Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait ancaman somasi yang hendak dilayangkan pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) ke Dewan Pers, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw pun langsung bereaksi keras dan angkat bicara saat dimintai komentarnya oleh sejumlah Awak Media, Kamis (23/02/2023).

Menurut Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini, pihak Unhas mungkin awam soal 'Investigation Journalism' atau Jurnalisme Investigasi. Sebagian besar dari teman-teman media yang menghubungi dirinya secara intens adalah wartawan kriminal, yang sudah berpengalaman selama berpuluh-puluh tahun meliput atau menguak fakta tentang tindak pidana atau kejahatan yang didalangi oleh orang-orang berkuasa, ataupun berbagai kejahatan yang secara sengaja disembunyikan kebenarannya dari publik secara luas.

"Maka tidak mengherankan bagi saya jika kasus kematian Virendy ini menarik bagi mereka untuk diliput secara khusus, sebab kasus ini simpang siur, banyak kejanggalan, yang bahkan pihak berwajib sekalipun sampai saat ini belum menemukan titik terangnya," tukasnya.

"Sederhananya, Jurnalisme Investigasi sejatinya bukan hal baru dalam dunia pers, hanya saja bagi orang awam mungkin tergolong baru untuk mengenalnya," lanjut Yodi Kristianto.

Yodi menerangkan lagi, sejak awal keterlibatan wartawan cukup berdampak terhadap pengembangan perkara almarhum Virendy. "Saya tidak tahu apakah ada yang akan peduli terhadap kasus ini jika tidak diekspose ke publik oleh teman-teman media ?," ujarnya.

"Kita tahu kasus Virendy ini hanya pengulangan dan bukan untuk yang pertama kali dalam sejarah kampus di Tanah Air. Hanya mungkin sekali ini pihak kampus tidak akan menduga akan ada perlawanan dan tuntutan untuk mengusut tuntas persoalan ini," paparnya.

Saat merespons pertanyaan tentang bagaimana nasib beberapa media yang akan disomasi pihak Kampus Merah, Yodi mengemukakan, "Saya kira somasi yang demikian itu tidak substansial dan tidak akan ditanggapi secara serius oleh Dewan Pers. Konstitusi kita menjamin kebebasan Pers. Mencari dan menghimpun serta menyebarluaskan informasi adalah hak konstitusional warga negara".

Lagipula, ungkap Yodi, jika memang benar adanya pelanggaran etik, ada mekanismenya, ada aturannya yang dijamin dalam Undang-Undang Pers. "Ada hak jawab dan hak koreksi. Siapapun yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaaan, silahkan menggunakan mekanismenya untuk menyelesaikan itu," tegasnya.

Kasus kematian Virendy yang sampai hari ini, kata Yodi, sudah 40 (empat puluh hari) tanpa kejelasan duduk persoalannya, bahkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab malahan sibuk melakukan pencitraan dan pemulihan nama baik di media alih alih mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

"Kami selaku kuasa hukum akan tetap menuntaskan kasus ini terlepas siapapun yang terlibat di dalamnya. Tidak ada organisasi seharga nyawa, Institusi sebesar Unhas seharusnya dapat menjadi contoh tentang bagaimana menangani kasus-kasus seperti ini, bukan malahan berusaha membungkamnya," lantangnya.

Yodi menerangkan, orang yang masih waras pikirannya hampir pasti heran dengan sumber daya yang dimiliki Unhas. Jangankan mengungkapkan secara transparan mengenai investigasinya, meminta maaf secara langsung atau dengan rendah hati mengakui kelalaiannya pun tidak !

"Saya merasa malu melihat sikap arogan seperti ini. Ini persoalan mental dan harusnya lembaga pendidikan yang terdepan memberi contoh untuk itu. Bahwa bagaimanapun kita wajib memiliki empati dan menghargai bahwa ada nyawa yang hilang disini yang lebih berharga daripada kedudukan atau jabatan," kunci Yodi.

Kelembagaan dan Personal ?

Sementara menyikapi bantahan dan pernyataan yang dikemukakan pihak Unhas melalui pemberitaan beberapa media edisi Selasa-Rabu (21-22/02/2023), keluarga almarhum pun merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap apa yang disuarakan oleh Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar dan Ketua LBH Unhas Prof Anwar Borahima.

Setidaknya ada sekitar 5-6 media yang mengekspose bantahan dan pernyataan pihak Unhas, seperti media herald.id, rri.co.id, sulsel.hallo.id dan newsurban.id. Bahkan media milik kampus yakni identitasunhas.com juga turut memuat berita tersebut meski umurnya mungkin hanya beberapa menit saja sudah ditarik kembali ?

James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy mempertanyakan, apakah pihak Unhas memahami definisi dari kalimat 'secara kelembagaan' dan 'secara personal' ? "Silahkan baca dan simak kembali narasi dalam berita-berita di media-media yang menyuarakan curahan hati maupun komentar-komentar keluarga, dan kuasa hukum," tuturnya.

Menurut James yang juga seorang wartawan senior, tudingan keluarga yang menyatakan pihak Unhas belum pernah sekalipun datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas, itu benar adanya.

"Kan pihak Unhas sendiri yang berkoar-koar di media-media (edisi 15-16/01/2023) yang menyatakan dan menjanjikan akan datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas !!! Lantas apakah hal itu sudah pernah direalisasikan pihak Unhas ?," tanya James.

Dia mengakui ada beberapa petinggi Unhas yang tak diketahuinya nama dan apa jabatannya yang datang melayat ke rumah duka saat jelang ibadah pelepasan jenazah almarhum pada Senin (16/01/2023) pagi.  "Mereka itu kan kami anggap datang secara personal untuk melihat jenazah, mengucapkan dukacita dan menyalami keluarga yang berdiri atau duduk disekeliling peti jenazah, setelah itu pergi tanpa ada pembicaraan lain," tukasnya.

Soal kehadiran Direktur Kemahasiswaan Unhas yang datang memberikan sepatahkata tanda dukacita pihak Unhas, itu benar adanya tetapi kehadiran beliau bukan datang secara kelembagaan dengan tujuan menyelesaikan masalah dan membahas segala hal seperti yang diumbar-umbarkan pihak Unhas di pemberitaan media-media.

James mengisahkan pula, ketika beberapa petinggi Unhas datang menengok jenazah almarhum saat hendak dimandikan dan disuntik formalin di Rumah Duka Kasih RS Grestelina, toh kehadiran mereka yang sempat bersitegang dengan sejumlah wartawan justru semakin menambah luka dan kepedihan bagi keluarga almarhum.

Pasalnya, ketegangan yang terjadi dalam kegiatan wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan, berawal dari adanya pernyataan salah seorang petinggi Unhas yang menyebutkan jika kegiatan yang diikuti almarhum adalah kegiatan di luar kampus sehingga bukan menjadi tanggung jawab pihak Unhas.

Pernyataan inilah yang sempat membuat situasi memanas karena para wartawan menilai pihak Unhas terkesan hendak cuci tangan atau melepaskan tanggung jawab terhadap dampak dari kegiatan Diksar yang keberangkatan rombongan peserta tersebut dilepas secara resmi oleh pejabat kampus.

Selain apa yang diuraikannya itu, James juga mempertanyakan maksud pernyataan Ahmad Bahar di pemberitaan media yang menyebutkan "Direktur Kemahasiswaan dan Dekan Fakuktas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja".

Kalimat "tidaklah mungkin datang begitu saja" ini bisa menimbulkan opini negatif bagi keluarga, namun sebaliknya suatu bentuk pencitraan terbaik bagi pihak Unhas. Orang awam sekalipun akan menafsirkan bahwa seolah-olah kedua petinggi Unhas itu datang bertemu orang tua almarhum dan memberikan sesuatu sebagai tanda dukacita ataupun bentuk pertanggung jawaban.

Selanjutnya pernyataan Ketua LBH Unhas di pemberitaan media-media yang menyebutkan "Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan mengirimkan konsumsi untuk pelaksanaan acara", ini juga suatu bentuk pencitraan yang tidak didasarkan fakta dan hanya bertujuan menggiring opini publik.  

Perlu diketahui untuk acara ibadah pelepasan jenazah dan setelah selesai penguburan, pihak keluarga telah menyiapkan konsumsi. Sebanyak 400 kotak kue dibagikan setelah ibadah pelepasan jenazah, kemudian 400 kotak nasi dibagikan usai ibadah sesudah kembali dari pekuburan. Jadi tidak benar jika pihak Unhas telah mengirim konsumsi untuk rangkaian acara ibadah pada Senin (16/01/2023) itu.

Meski demikian, James mengakui pada sore harinya melihat di lantai sebuah ruangan rumah ada 50 kotak kue yang setiap kotaknya berisi 3 potong kue dan 1 air mineral kemasan gelas. Sebanyak 50 kotak kue yang berlabel Hotel Unhas dan tidak diketahuinya siapa yang mengirim atau membawanya, hanya tersimpan begitu saja dan bukan menjadi konsumsi acara saat itu.

"Jadi sekali lagi saya mewakili keluarga menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan Direktur Kemahasiswaan ataupun pihak Unhas mengirim konsumsi untuk kebutuhan pelaksanaan rangkaian ibadah pelepasan jenazah maupun setelah selesai penguburan. Namun demikian, kami tetap menghargai dan mengucapkan terima kasih atas kiriman 50 kotak kue tersebut," kunci Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel ini. 

 
(*) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Sopian Hadi Berharap Warga Peduli Pada Kebersihan, Saluran Air Dan Lingkungan

KABUPATEN BEKASI, LS - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi  penertiban Bangunan Liar (Ba...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH