LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Senin, 20 Maret 2023

Pimpinan MDI Wilayah Sumbar, Buya Zainal MS, Berikan Himbauan Harkamtibmas Pada Seluruh Pengurus Dan Anggota

PADANG, LS - Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah Wilayah Sumatera Barat, Buya Zainal menegaskan beberapa pandangan serta himbauan kepada seluruh anggota serta pengurus MDI dimana pun berada khususnya wilayah Sumatera Barat akhir-akhir ini kepada Awak Media.

Himbauan tersebut untuk bersama-sama masyarakat dan kepolisian menjaga dan mewujudkan stabilitas harkamtibmas dimana pun berada.

Sehubungan dengan hal tersebut, ia juga menegaskan kepada seluruh da'i / daiyah yang tergabung dalam majelis dakwah islamiah di Sumatera Barat agar menjadikan dakwah sebagai pengikat silaturahmi antar umat beragama.

"Mari jadikan dakwah sebagai pengikat silaturahmi antar umat beragama serta menjadikan dakwah sebagai pemersatu bangsa serta agar sendi-sendi kehidupan demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya pada Awak Media, Senin (20/03/2023) di kediamannya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Buya Zainal, karena menurut pandangan beliau saat ini,  telah muncul tanda-tanda, gejala-gejala  dalam bentuk isu yang berkembang di masyarakat baik dalam bentuk politisasi agama maupun propaganda.

"Kalau tidak segera diminimalisir tentu dapat memecah persatuan dan kesatuan serta tali silaturahmi, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan sosial budaya, politik, ekonomi maupun keamanan," sambungnya.

Menurut Buya Zainal, bahwa apa yang ditegaskan tersebut sejalan dengan tujuan Majelis Dakwah Islamiyah maupun tugas pokok dan fungsinya, yakni meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat Islam terhadap Allah SWT dan meningkatkan akhlakul karimah, ukhuwah Basyariah, ukhuwah Islamiyah ukhuwah Bisyiyasah dan amal shaleh.

Selanjutnya, meningkatkan pemahaman penghayatan dan pengamalan agama Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat bangsa dan Negara.

Terus, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila, serta mewujudakan cita-cita bangsa seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, sambungnya, turut aktif meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dalam tata susunan masyarakat yang adil dan makmur dalam kehidupan yang seimbang antara rohani, jasmani, duniawi dan uhrawi.

"Terakhir, mengembangkan kehidupan demokrasi," sambungnya.

Sementara itu, Buya Zainal juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya Majelis dakwah islamiah ialah Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai tugas pokok melaksanakan Dakwah Islamiyah yang menunjang suksesnya program-program Pembangunan Bangsa dalam rangka amar makruf nahi munkar dengan cara sistematis dan penuh arif / bijaksana.

"Majelis Dakwah Islamiyah sebagai wadah terhimpunnya ulama (penyerasi), pemikir,  dan masyarakat yang memiliki kehendak dalam kegiatan pembinaan Dakwah Islamiyah, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersendikan Islam," sambungnya.

Selanjutnya, mempertahankan, membela dan mengamalkan Pancasila melalui Dakwah untuk membangkitkan kesadaran  tanggung jawab dan peran serta nyata umat Islam dalam Pembangunan Nasional melalui bahasa Agama Islam dengan senantiasa memupuk mengembangkan dan memelihara persatuan dan kesatuan ukhuwah Islamiyah yang diletakkan dalam kerangka wawasan Nasional.

"Selanjutnya menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi umat Islam di bidang keagamaan dan kemasyarakatan (fungsi artikulatif)," lanjutnya.

Terus, lanjut Buya Zainal, menjadi sarana komunikasi sosial yang bersifat dua arah secara timbal balik dan menjadi sarana dan wahana pendidikan serta pembinaan keagamaan dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (fungsi edukatif).

"Terakhir, menyiapkan kader-kader bangsa yang beriman, bertaqwa, berwatak, memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang luas (fungsi sebagai sumber Kader Bangsa)," pungkasnya. 

(Zakiyah) LS

Minggu, 19 Maret 2023

'SESUNGGUHNYA SIAPA PEMBUNUH UMKM?' Oleh : Adian Napitupulu


OPINI :
 
Jujur saja, saya salah satu penggemar barang bekas, tidak hanya pakaian bekas tapi juga bahan bangunan bekas, furniture bekas hingga marmer, tegel bahkan genteng bekas, bahkan saya membangun desa wisata dan rumah berlantai marmer, pagar stainless, besi WF dari bekas bongkaran rumah dan gudang. Bagi saya membeli bahan bangunan bekas bagian dari komitmen menyelamatkan bumi dengan mengurangi sekian meter pemotongan gunung marmer dan mengurangi penebangan pohon untuk Furniture.

Gerilya pakaian bekas, khusus nya jaket kulit menjadi hiburan tersendiri untuk saya, bahkan saya menganggapnya sebagai  wisata yang menyegarkan karena menemukan banyak model unik yang tidak di dapat di mall, pasar bahkan Tanah Abang sebagai pasar pakaian terbesar di asia tenggara.

Kalau dikatakan bahwa pakaian Thrifting itu membunuh UMKM maka ijin saya mau bertanya, data apa yang digunakan para menteri itu? Menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia impor pakaian jadi dari negara Cina menguasai 80% pasar di Indonesia. Kita ambil contoh di tahun 2019 impor pakaian jadi dari Cina 64.660 ton sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 % dari impor pakaian jadi dari Cina. Di tahun 2020 impor pakaian jadi dari Cina sebesar 51.790 ton sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13% dari impor pakaian dari Cina. Tahun 2021 impor pakaian jadi dari Cina 57.110 ton sementara impor pakaian bekas sebesar hanya 8 ton atau 0,01% dari impor pakaian jadi dari Cina.

Jika impor Pakaian Jadi dari Negara Cina mencapai 80% lalu pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15 % maka sisa ruang pasar bagi Produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5% itupun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan Pakaian Bekas Impor.

Dari 417 ton impor pakaian bekas itu pun tidak semuanya bisa di jual ke konsumen karena ada yang tidak layak jual. Rata rata yang bisa terjual hanya sekitar 25 % hingga 30 % saja atau dikisaran 100 ton saja.

Jika dikatakan bahwa pakaian bekas impor itu tidak membayar pajak maka itu juga bisa diperdebatkan karena data yang saya sampaikan di atas adalah data BPS yang tentunya juga harus tercatat juga di bea cukai.

Dari seluruh angka diatas maka sesungguhnya UMKM kita dibunuh siapa? Mungkin urut urutannya seperti ini. UMKM 80% di bunuh pakaian jadi impor dari Cina, sementara pakaian jadi impor Cina saat ini tidak dibunuh, tapi sedang di gerogoti oleh pakaian bekas impor.

Jadi siapa sesungguhnya yang dibela oleh Mendag dan Menkop UMKM? Industri pakaian jadi di negara Cina atau UMKM Indonesia. Ayo kita sama sama jujur.

Kenapa para menteri itu berlomba lomba mengejar, membakar dan menuduh pakaian bekas itu menjadi tersangka tunggal pelaku pembunuhan UMKM? Kenapa para menteri itu tidak berupaya mengevaluasi peraturan dan jajarannya untuk memberi ruang hidup lebih besar, melatih cara produksi, cara marketing bahkan kalau perlu membantu para UMKM itu menerobos pasar luar negeri. Sekali lagi, mencari kambing hitam memang jauh lebih mudah dari pada memperbaiki diri.

Dari data diatas sungguh saya tidak menemukan argumentasi rasional upaya pemburuan pelaku Thrifting selain dari permintaan para importir pakaian jadi yang menguasai 80% pasar Indonesia atau jangan jangan perintah bumi hangus pakaian bekas ini permintaan istri pejabat yang tidak rela ada tukang ojek online yang pakai sepatu merk Bally dan mbak pedagang sayur yang pakai jaket Balenciaga atau mungkin anak para pejabat penggemar Rubicon protes keras ketika montir bengkel tempat Rubicon ganti oli ternyata pakai kaos Branded, semoga nanti tidak ada kasus orang miskin dipukuli karena pakai baju branded yang dia beli di Gede Bage atau Pasar Senen yang kebetulan sama warna, merek dan motif dengan baju branded anak pejabat pemilik Rubicon itu. Konon anak pejabat kaya sering tersinggung berat kalo dapat saingan.

Akhir kata semoga para menteri tidak memberi data dan cerita yang tidak benar pada Presiden, terkait dampak pakaian bekas impor terhadap UMKM dan dampak Pakaian Baru Impor dari Negara Cina.

Hormat Saya

Bali 18 Maret 2023


Adian Napitupulu
Sekjen PENA 98

Jumat, 17 Maret 2023

Komisi II DPR- RI Desak Kementerian ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Masyarakat Yang Diklaim PT KAI, PT IPU Dan PT GMI Tanpa Dasar


SEMARANG, LS – Jawa Tengah Seusai melakukan kunjungan kerja Panja Pembahasan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur Jateng Ganjar di Lt 2  Kantor Gubernuran, pada Kamis (16/3/2023), Anggota Komisi II DPR- RI Fraksi PDIP Riyanta mengatakan persoalan Pertanahan atau Agraria menjadi isu strategis yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan DPR-RI.(17/03/2023).

Riyanta meminta dalam penyelesaian Konflik, Sengketa maupun Mafia Tanah, Pemerintah harus tegas dan keras sesuai dengan UU. Dia akan terus mendorong agar negara jangan sampai kalah dengan mafia tanah.

"Kemudian untuk penyelesaian kasus-kasus Konflik Pertanahan, Sengketa Pertanahan, maupun Mafia Pertanahan itu menjadi tugas konstitusional lembaga perwakilan,” ujar Riyanta,
Kamis (16/3/2023) di Kantor Gubernur.

Menurutnya, Komisi II DPR-RI telah menerima banyak aduan sengketa tanah, termasuk di Jateng dan Kota Semarang.

"Komisi II DPR- RI," lanjutnya, "Memberi perhatian khusus atas dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang belakangan marak dan sulit terselesaikan."

Riyanta menuturkan, sudah banyak mendapat laporan tentang persoalan dugaan kejahatan tanah atau saat ini lazim disebut mafia tanah di Jateng, khususnya di Kota Semarang.

"Komisi II DPR-RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke Semarang," tegasnya.

Lanjutnya, “Kejahatan Mafia Tanah itu persoalan yang serius, bahkan Presiden Jokowi memberikan atensi khusus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memerintahkan jajarannya di daerah untuk tidak main-main dengan kejahatan pertanahan ini. Sekarang kita lihat implementasinya terutama di daerah, kalau masih marak dan tidak terselesaikan maka Komisi II akan bertindak lebih lanjut sesuai fungsinya,” tutur Riyanta.

Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan, jika kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan di beberapa wilayah seringkali ada indikasi melibatkan oknum pegawai internal BPN dan pihak ketiga yang punya kepentingan.

“Saya sebagai anggota Komisi II DPR- RI siap untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada aparat di daerah yang terindikasi terlibat dalam kejahatan mafia tanah ini laporkan ke saya, termasuk aparat di BPN daerah. Pak Menteri ATR/BPN itu orang baik, saya biasa berkomunikasi intens dengan beliau. Jadi tolong kinerjanya dibantu, jangan sampai reputasi Pak Menteri rusak gara-gara aparat di daerah nakal dan main-main,” ujarnya.

Riyanta menyebutkan bahwa salah satu masalah dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang sudah diketahui adalah Kasus sertifikat Fiktif atau Bodong dengan Modusnya Peta Bidang yang diduga ada keterlibatan Oknum BPN dalam kasus tersebut.
 
"Kasus sertifikat FIKTIF atau BODONG; SHM.892 dan SHM.1192 Gayamsari atas nama Harjanto alias Hie Kok Siong, 2 Sertifikat tersebut Faktanya Tidak ada Obyeknya, Fisik Tanah Tidak Ada, MODUSnya Peta Bidang sertifikat FIKTIF atau BODONG; SHM.892 dan SHM.1192 tersebut DiPloting dan Diletakkan Diatas sebidang tanah yang belum bersertifikat yaitu Tanah Hak Milik Yasan C.434 Persil No.2 di Kelurahan Gayamsari yang merupakan Hak Miliknya Bapak Adi Yantono CS (11 orang) dan Miliknya Masjid  Sabilul Mutaqin di RT5 RW3 Gayamsari," katanya.
 
"Diduga ada keterlibatan Oknum BPN karena mulai tahun 2017 sudah Mengajukan Sertifikat secara mandiri tapi BPN tidak mau menerbitkan Sertifikatnya dan 11 Orang Pemilik tanah Yasan C.434  pada Th.2021  telah mengajukan PTSL akan tetapi Ditolak Oleh BPN Kota Semarang karena adanya MAFIA TANAH yang MODUSnya menggunakan  Peta Bidang dan NIB FIKTIF dan sertifikat FIKTIF atau BODONG; SHM.892 dan SHM.1192 ini," ungkap Riyanta.
 
Lanjutnya,"Juga ada kasus serupa di Kelurahan Sambirejo, Kelurahan Randusari punya pak Agus (orang tua Madjo jongko luas tanah 347 m2) sejak tahun 1958 ditempati di klaim PT KAI, Kelurahan Babankerep Punya Pak Chandra Gunawan di klaim PT IPU dengan cara memanipulasi letak obyek tanah, Kelurahan Tambakaji punya Pak Wachid ,pak Rofikan,pak Hadi Sugino ( sekitar 30 warga) di klaim PT GMI Wilayah Kecamatan Ngaliyan, bahkan laporan pengaduan warga Tambakaji  kecamatan Ngaliyan Kota Semarang," imbuhnya.

Menurut Riyanta, dalam pengaduannya warga kecamatan Ngaliyan atas nama pak Chandra dan pak Wachid pak Adi yantono pak Agus Kota Semarang sudah menempati tanah yang ditinggali lebih 30 tahun, tetapi ketika akan melakukan kepengurusan administrasi tanahnya ATR/BPN, tiba-tiba muncul bawah tanah itu diklaim milik PT KAI PT GMI dan PT IPU.

Riyanta menekankan, "Siap memberi perhatian khusus atas tanah yang sekarang secara fisik dikuasai salah satu pengembang perumahan tersebut dan instansi BUMN itu," tandasnya.

Dia mendesak agar Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor BPN Kota Semarang segera memberikan kepastian hukum atas kepemilikan masyarakat yang benar - benar membutuhkan dan ada dasarnya jangan sampai kalah dengan para Mafia Tanah dan GJL, GAMAT-RI Kota Semarang akan mendorong memastikan masyarakat kota Semarang yang tertindas yang di lemah kan akan di kawal sampai tuntas.
 
Prihatin, PT KAI Kalaim Tanah Warga Tanpa Dasar

Budi Priyono, SE ketua GJL, GAMAT-RI DPD Kota Semarang menyampaikan sangat prihatin terkait tanah egendom yang ditempati pak Agus dan ibu Herlina 64 tahun harus dengan terpaksa menyerahkan tanah yang sudah ditempati Lebih 50 tahun dan sekarang harus tinggal di pinggir jalan dengan tidak menentu.
 
"Kasihan ibu Herlina harus dipaksa pergi dan menyerahkan rumah yang ditempatinya ke pada pihak PT KAI, begitu pula warga yang lain juga sama ,pak RW setempat juga selalu ada surat dari PT KAI, yang selalu mengklaim tanah milik PT KAI, padahal tidak berdasar,"tukisnya.

“Saya sudah menerima laporan secara panjang lebar permasalahan mafia tanah di Semarang tersebut. Saya kira ini persoalan serius dan saya akan minta BPN kota Semarang dan  Kementerian ATR/BPN menuntaskannya, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan pengawasan dari komisi II dan Anggota Komisi II Bapak H Riyanta,SH," pungkas Budi Priyono.


(Sukindar) LS

Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif, Karutan Pimpin Razia Blok Hunian Bersama Aaparat Penegak Hukum

DEPOK, LS - Dalam rangka menyambut Hari Bakti  Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan beserta jajaran dan Aparat Penegak Hukum (APH), Koramil 03/Sukmajaya dan Polsek Sukmajaya siang ini melaksanakan kegiatan Razia kamar Hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), (16/03/2023).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan dengan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Nu'man Fauzi beserta Pejabat Struktural lainnya dan Danramil 03/Sukmajaya, Kapten Inf. Iswardi berjalan dengan aman dan kondusif. Dalam kegiatan Razia Kamar Hunian ini, Rutan Kelas I Depok membagi 2 (dua) Tim untuk diterjunkan ke Blok Hunian Pria dan Blok Hunian Wanita.

Kepala Rutan pun mengungkapkan bahwa Kegiatan Razia Kamar Hunian WBP ini selain sebagai rangkaian dari kegiatan menyambut HBP ke-59, kegiatan ini pun dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang tak semestinya memasuki area steril (Blok Hunian).

"Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan benda-benda tajam dan  kabel-kabel yang tidak boleh berada didalam kamar hunian. Selain itu kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata jajaran Rutan Kelas I Depok untuk tetap menjaga ketertiban dan memberantas peredaran gelap Narkotika. Kami ucapkan terimakasih banyak atas bantuan Danramil Sukmajaya dan jajaran beserta Polsek Sukmajaya yang telah membantu terlaksananya kegiatan razia ini", ucapnya.
 

(Herry) LS

Kamis, 16 Maret 2023

Prilaku Oknum ASN Minum Minuman Keras Saat Bimtek Bawaslu Kab.Bekasi, Ketua Panitia : 'Gak Pantas!'

BEKASI, LS - Ketua panitia rapat pembinaan pengelolaan administrasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan tingkat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang di ikuti 64 peserta di Hotel Grand Zuri Cikarang, sekaligus ketua Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Ibu Butet sangat menyayangkan dengan sikap segelintir oknum ASN yang dinilainya kurang pantas di acara Bawaslu pada Rabu (13/3/2023) di hotel Grand Zuri Cikarang.

Ketua panitia, Ibu Butet menjelaskan kepada Awak Media, bahwa pada saat kejadian beliau sedang dalam mengikuti undangan dari Bawaslu RI di Bandung, ketua Bawaslu juga acara ke Sumedang. 

 
"Dan itu setelah kami anggap cukup, karena acara ke Bandung juga, itu setelah kami memberikan materi dan melakukan diskusi terlebih dahulu kepada peserta di acara Grand Zuri Cikarang", jelas Ibu Butet di kantor Bawaslu, Kamis (16/3/2023).

Ibu Butet juga mengatakan, bahwa klarifikasinya juga Bawaslu belum menerima betul apa tidaknya dan akan di investigasi terlebih dahulu. Dan dia juga membenarkan bahwa yang hadir semua pada saat itu kepala sekretariat Kecamatan dari ASN semua. 
 
"Kebanyakan dari Kasi Trantib Kecamatan, ada juga yang tidak. Memang pada saat itu mereka semua berseragam PDH, dan dari Bawaslu sendiri baru hari ini akan dijadwalkan untuk ada pembicaraan", terangnya.

Dia juga mengakui sempat ada konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon pada saat itu juga oleh salah satu Awak Media. 
 
"Kebetulan saya sedang di jalan dan sedang pegang stir mobil juga, setelah kejadian ada laporan juga dari rekan-rekan. Dan terkait ini akan kami klarifikasi lagi dan bicara dengan pimpinan yang lain", ucapnya.

"Yang pasti," lanjut Ibu Butet, "Kami juga tetap menjaga nama baik Bawaslu juga. Terkait dengan adanya pemberitaan itu hanya oknum saja, tetapi kami juga tidak bisa mengontrol semua karena posisi sedang berbarengan acara di Bandung," ungkapnya.
 
"Mereka itu ASN seharusnya balik kediri sendiri, ga pantaskan pak", imbuhnya.

Dari keterangan Awak Media yang saat itu hadir di acara berharap, agar Bupati tidak hanya sebatas peneguran saja dan dirinya juga sempat dipanggil ke tempat ketua Bawaslu bahwa Bawaslu akan segera memanggil kembali semua yang hadir dalam acara kemari. 
 
"Ketua Bawaslu bilang juga katanya masih capai karena habis dari acara di Sumedang dan Akbar dari Bandung", imbuhnya.

Terkait dengan wajah oknum ASN yang sedang melakukan hal yang diduga kurang pantas, dia mengatakan sangat hapal, karena pada saat itu diminta oknum ASN untuk menjaga minumannya dan ASN tersebut kembali ke acara Bawaslu. 
 
"Karena saya jarang ke Kecamatan, kayanya orang-orang itu tidak mengenali saya sebagai Media. Dia kira saya sebagai OB kali, kalau mereka tahu mungkin ga bakal seperti itu", terangnya.

Terkait video di saat kejadian dilokasi acara, Awak Media tersebut akan memberikan jika dibutuhkan oleh Penjabat Bupati Bekasi maupun Sekretaris Daerah (Sekda), 
 
"Kita tunjukan, cuma dengan tim", tegasnya.
 
(Surya/Jg) LS

Jebakan Laba-laba Sangat Berisiko Bagi Presiden Melalui Rancangan Perpres Media, Oleh : Hendra J Kede

Tulisan ini tidak membahas konten usulan Dewan Pers mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpes) tentang Media Sustainability yang forum pembahasannya atas fasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang beberapa waktu lalu sempat begitu gaduh diawal acara sehingga harus dihentikan, bahkan sebelum acara inti dimulai, dan dijadwal ulang.

Kenapa begitu? Bagi penulis, jika ada sebuah forum pembahasan rancangan sebuah peraturan perundang-undangan sampai harus diakhiri sebelum dimulai karena kerasnya perdebatan tentang sebuah materi, maka materinya itu belum layak disebut Rancangan Perpres, masih jauh dari layak untuk masuk tahap selanjutnya yaitu tahap harmomisasi sebelum diajukan kepada dan untuk ditandatangani Presiden.

Hal ini berkaca dari pengalaman penulis sebagai Koordinator Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi Pusat tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang setelah diundangkan disebut Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP.

Sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dibawah Undang Undang haruslah sudah melalui proses panjang, termasuk telah melalui proses uji publik yang kuat, sehingga tidak ada lagi pertentangan tajam diantara pihak yang berkepentingan sebelum memasuki tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh tim Kemenkumham RI, untuk selanjutnya diundanhkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani Presiden.

Perpres Media Sustainability Beresiko  Bagi Presiden?

Sepanjang pengetahuan penulis, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak pernah memiliki peraturan  turunan sebagaimana urutan peraturan perundang undangan yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan  sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur urutan peraturan perundang undangan yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945,  Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Semenjak diundangkannya UU Pers, tidak pernah ada sekalipun pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaannya berupa PP apalagi Perpres dan juga tidak pernah sekalipun Peraturan Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di bawah koordinasi Kemenkumham apalagi diundangkan sehingga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Bahkan ada kesan selama ini, sepanjang pengetahuan penulis, kalau pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Pers dipandang dan dicurigai oleh komunitas pers sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers.

Lantas tiba-tiba saja muncul sebuah dorongan kuat kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU Pers. Whaaattt gitu lho?

Jangan lupa, Peraturan Presiden itu diterbitkan sebagai pelaksanaan dari  Peraturan Pemerintah, sebagai aturan lebih operasional dari Peraturan Pemerintah, sebagai pelaksanaan perintah dari Peraturan Pemerintah.

Beranjak dari situ, muncul pertanyaan, lantas Rancangan Peraturan Presiden Tentang Media Sustainability itu sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang mana?

Kalaupun mau ditarik ke peraturan yang lebih tinggi, rancangan Perpres tentang Media Sustainability itu sebagai aturan operasional dari pasal berapa dalam UU Pers?

Faktanya, tidak ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penerbitan Perpres tentang Media Sustainability, itu sudah pasti. Dan sudah pasti juga tidak ada satu pasalpun dalam UU Pers yang dengan jelas memerintahkan Presiden menerbitkan Perpres untuk hal apapun dalam rangka melaksanakan UU Pers, apalagi Perpres khusus tentang Media Sustainability sebagai tindak lanjut dari salah satu pasal jelas dalam UU Pers tersebut.

Hanya ada dua alasan sebuah peraturan dibawah undang undang diterbitkan. Pertama karena ada delegasi jelas dari peraturan yang lebih tinggi (PP). Ada pasal dalam peraturan yang lebih tinggi yang memerintahkan itu. Dan yang kedua karena atribusi dari lembaga yang mengeluarkan, dalam hal ini Lembaga Kepresidenan.

Pertanyaannya adalah apakah Presiden akan menggunakan kewenangan atribusi menerbitkan Perpres tentang Media Sustainability? Kalau memang karena kewenangan atribusi, kenapa selama selama 24 tahun berlakunya UU Pers berlaku tidak pernah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan atau Peraturan Presiden yang diterbitkan?

Bahkan, selama 24 (dua puluh empat) tahun umur UU Pers, bukankah penerbitan peraturan apapun oleh pemerintah terkait pers terasa dipandang dan dicurigai sebagai intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers?

Selama 24 tahun ini seolah hanya Dewan Pers yang boleh dan dapat menerbitkan peraturan apapun tentang pers sebagai tindak lanjut UU Pers, bukan pemerintah melalui PP apalagi Presiden melalui Perpres yang merupakan 2 (dua) instrumen peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaan sebuah Undang Undang.

Bahkan fakta yang lebih mencengangkan, Peraturan Dewan Pers itupun tidak pernah diundangkan sehingga tidak ada satupun Peraturan Dewan Pers yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara sampai saat ini.

Sebuah tindakan yang sangat keliru dari Dewan Pers yang berakibat buruk bagi keberlakuan sebuah peraturan pelaksanaan dari UU pers karena tanpa diundangkan sebuah Peraturan Dewan Pers dipandang hanya diketahui internal Dewan Pers saja dan seluruh orang dan badan di luar Dewan Pers dapat mendalilkan tidak tahu adanya peraturan tersebut.

Melihat situasi debat keras saat pertemuan para pihak yang difasilitasi Kemenkominfo beberapa waktu lalu terkait rencana penerbitan Perpres tentang Media Sustainability yang bahkan harus distop sebelum acara dimulai, menunjukan betapa masih sangat kerasnya perbedaan pandangan di kalangan komunitas pers tentang Perpres Media Sustainability ini. Baik dari sudut pandang substansi isi Perpres maupun tentang pilihan instrumen Perpres itu sendiri, kenapa bukan Perpu misalnya.

Jika dipaksakan diterbitkan, tentu sudah pasti pihak pertama yang menjadi sasaran empuk kritik tajam adalah Presiden. Padahal kita semua tahu bahwa Presiden memiliki pandangan demokratis dan menghormati nilai nilai kebebasan pers.

Beranjak dari fakta-fakta tersebut, penulis lebih merekomendasikan kepada Presiden Bapak Joko Widodo untuk tidak menempuh jalur Peraturan Presiden untuk menjawab dinamika perkembangan pers sebagaimana yang dimuat dalam Rancangan Perpres yang diusulkan Dewan Pers kepada Kemenkominfo untuk diproses penerbitannya.

Hal ini sebagaimana pernah penulis sampaikan secara langsung dalam forum pertemuan antara Dewan Pers, Konstituen Dewan Pers, dan Mensesneg beberapa waktu lalu.

Perpu Pers Lebih Aman Bagi Presiden

Namun demikian bukan berarti negara membiarkan saja persoalan yang dihadapi oleh dunia pers terkait perkembangan dunia pers global karena perkembangan teknologi informasi yang pada beberapa hal memberikan dampak negatif bagi perkembangan pers nasional.

Menurut hemat penulis, kondisi dan tantangan yang dihadapi pers nasional saat ini, baik dari sisi bisnis maupun redaksi, sudah sampai pada level terpenuhinya keadaan genting dan memaksa sebagaimana diamanahkan UUD NRI 1945 tentang penerbitan Perpu. Hal ini sebagai akibat tidak mamadainya lagi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjawab dan menanggulangi tantangan pers nasional, terutama dalam menghadapi apa yang disebut predator pers global. Negara harus hadir untuk memberikan jelan keluar yang elegan.

UU Pers ini sudah berumur 24 tahun. Lahir saat awal reformasi, sebelum amandemen UUD 1945, saat  telpon seluler masih hanya dimiliki segelintir kalangan elit dan telpon lintas provinsi masih roaming, saat SMS belum dikenal apalagi internet.

Google masih di alam rahim teknologi informasi. Predator pers jangankan dikenal, mendengar sajapun belum saat itu.

Membandingkan kondisi saat itu, tahun 1999 saat UU Pers lahir, dengan saat ini, tahun 2023, akan membawa pada kesimpulan adanya suatu keadaan dimana terjadi situasi  keadaan genting dan memaksa sehingga sangat layak jika Presiden menerbitkan Perpu tentang Pers.

Menerbitkan Perpu ini jelas tidak ada atau setidak-tidaknya memiliki resiko paling kecil bagi Presiden. Berbeda dengan menerbitkan Peraturan Presiden, akan melahirkan dinamika berkepanjangan yang tak akan berkesudahan. Perpu berpotensi besar akan dipandang sebagai solusi, sementara Perpres berpotensi besar akan dipandang sebagai intervensi.

Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menilai keadaan genting dan memaksa sesuai subjektifitas Presiden. Kemudian berdasarkan penilaian itu Presiden menerbitkan Perpu. Apalagi ada alasan dan kondisi objektif yang sagat kuat terkait kondisi pers nasional. Bukti adanya kondisi objektif yang kuat itu salah satunya dibuktikan dengan fakta bahwa Dewan Pers mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres Media Sustainability.

Satu pertimbanhan lagi, Perpu memerlukan persetujuan DPR sehingga jika kemudian berlaku sebagai UU, tidak saja memiliki resiko rendah kepada Presiden, namun juga memberikan pondasi kuat secara hukum bagi pers nasional menghadapi tantangan skala nasional dan global kedepan karena legalitasnya setingkat UU dan mendapat persetujuan dan legitimasi dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

Materi Perpu Pers

Terkait materi Perpu tentang Pers, Presiden dapat mengeluarkan amanat kepada Menkopolhukam atau Menkominfo untuk menyusun materi Perpu dimaksud bersama-sama dengan kalangan pers nasional.

Materi Perpu disusun bersama-sama dengan Dewan Pers, seluruh Konstituen Dewan Pers baik dari organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, perguruan tinggi, Forum Pemred, dan lebih khusus dengan tokoh tokoh pers yang punya reputasi dalam kapasitas pribadi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bahkan Presiden dapat mengamanatkan bahwa Perpu hanya akan diterbitkan jika Dewan Pers dan seluruh Konstituen Dewan Pers, tanpa kecuali, menyetujui isinya, bahkan kalau perlu persetujuan itu harus diwujudkan dalam surat resmi pimpinan pusat Konstituen Dewan Pers. Tanpa itu Presiden tidak akan menerbitkan Perpu.

Setelah semua kajian dilakukan dan mendapat persetujuan dari, setidaknya, Dewan Per dan seluruh konstituen Dewan Pers, barulah Presiden menerbitkan Perpu Pers tentang Perubahan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau kapan perlu sebagai Pengganti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jalan Perpu yang seperti ini disamping menghindarkan Presiden dari resiko yang tidak perlu, juga merupakan langkah yang paling dekat dengan konstitusi dan kepentingan pembangunan fundamental pers pada era kecepatan dan kecanggihan teknologi informasi kedepan dan kegilaan predator pers global yang sangat mengancam kehidupan pers nasional.

Kita tunggu bersama langkah bijaksana yang akan diambil Presiden. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Jakarta, 15 Maret 2023,

Penulis : Hendra J Kede/ LS
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI (2017-2021/2022)

 

Selasa, 14 Maret 2023

Rapim Saka Bahari Nasional 2023, Kasal : 'Pramuka Saka Bahari Salah Satu Elemen Penting Pengelola Laut'


JAKARTA, LS - “Pramuka Saka Bahari merupakan elemen penting dalam mengelola laut di wilayah nusantara. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut selaku pembina masyarakat maritim, mengajak kepada seluruh elemen maritim untuk merawat ekosistem laut dan menjaga keamanan serta kedaulatan laut  Indonesia.” Demikian dikatakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali selaku Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Saka Bahari Tingkat Nasional saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Saka Bahari Nasional Tahun 2023, di Auditorium Denma Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan bahwa melalui kegiatan Saka Bahari dapat meningkatkan semangat pengabdian serta bela negara dan cinta  tanah air.

“Penyelenggaraan pembinaan Saka Bahari Nasional bertujuan meningkatkan semangat bela negara dan cinta tanah air.” Ucap Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali.

Rapim Saka Bahari Nasional tahun 2023 ini mengusung tema “TNI AL Menyelenggarakan Pembinaan Saka Bahari Tingkat Nasional Tahun 2023 Untuk Mewujudkan Semangat Pengabdian Tanpa Batas Guna Membangun Keutuhan Bangsa,” mengandung makna yang sangat dalam sebagaimana arti Wawasan Nusantara sebagai sikap memandang bangsa dan lingkungannya.

Rapim Saka Bahari dihadiri 517 peserta dengan 50 personel hadir secara langsung dan sebanyak 467 orang peserta dari luar wilayah Jabodetabek secara daring yang terdiri dari Dispotmaral, Saka Bahari Satkowil dan Satnonkowil binaan Lantamal atau Lanal dan Koarmada I-II-III.

Sesuai tugas TNI AL yang tercantum dalam undang - undang nomor 34 tahun 2004, TNI AL melaksanakan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan Laut (Dawilhanla). Tugas yang dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan potensi maritim, bagi TNI AL dapat menyiapkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh bagi kepentingan pertahanan negara.

Lebih lanjut Kasal menggaris bawahi dalam upaya melaksanakan pembinaan bagi generasi muda Saka Bahari diperlukan suatu keterpaduan dan sinergisitas arah dan kebijakan baik pada tingkat pusat maupun daerah. Melalui Rapat Pimpinan inilah diharapkan evaluasi serta rencana kegiatan Pramuka Saka Bahari dapat dirumuskan bersama.

Kasal berharap melalui kegiatan Saka Bahari dapat terbentuk pribadi generasi muda yang berwawasan kebangsaan dan berorientasi kebaharian, serta memiliki kepedulian dan kecintaan terhadap laut dan pesisir.
 
(Pensa) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Sopian Hadi Berharap Warga Peduli Pada Kebersihan, Saluran Air Dan Lingkungan

KABUPATEN BEKASI, LS - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi  penertiban Bangunan Liar (Ba...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH