LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI
Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Oktober 2026

Tolak Dikonfirmasi Wartawan Jelek, Kadin LH Kab.Bekasi Donny Sirait Menghina Pimred Pos Keadilan Kimsan Simaremare Dimuka Umum


KABUPATEN BEKASI, LONTAR SINGOSARI — Dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Pemimpin Redaksi media online PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berbuntut panjang. Kimsan, yang juga merupakan bagian dari perusahaan pers anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Kimsan mengaku mengalami perlakuan merendahkan, ucapan bernada penghinaan, hingga pengusiran ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi.(10/10/2026).

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan di Bekasi Raya. Mereka tengah mempersiapkan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Aksi tersebut direncanakan melibatkan ratusan insan pers dari berbagai media, organisasi profesi, kelompok kerja, forum, dan komunitas wartawan.

Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalitas komunikasi pejabat publik, dan membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah daerah dan insan pers.

"Pejabat publik tidak kebal terhadap kritik. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kedudukan yang memberikan hak untuk merendahkan orang lain. Jika seorang wartawan datang untuk meminta konfirmasi, jawablah dengan data, fakta, dan argumentasi. Jangan membalas pertanyaan jurnalistik dengan perkataan yang merendahkan martabat seseorang," tegas Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, SH, (8/10).

Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Kantor Bupati Bekasi, massa akan menyampaikan tuntutan kepada Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, agar mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang terjadi.

Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Plt. Bupati Bekasi, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Peristiwa Tersebut Berawal Dari Konfirmasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026), ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait pemberitaan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

Konfirmasi itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Namun, berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, situasi yang semestinya menjadi ruang komunikasi profesional antara pejabat publik dan insan pers justru berujung pada perselisihan.

Dalam rekaman video yang beredar, Kepala DLH Kabupaten Bekasi diduga melontarkan sejumlah perkataan bernada merendahkan kepada Kimsan Indra Simaremare.

Peristiwa tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan wartawan karena dinilai berpotensi mencederai etika komunikasi pejabat publik dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Kesaksian Wartawan di Lokasi

Salah seorang wartawan yang menyaksikan peristiwa tersebut, Vanaya, memberikan kesaksiannya melalui grup WhatsApp Aksi Damai Wartawan 15 Oktober 2026.

Vanaya menjelaskan bahwa dirinya bersama Jors dari Liputan Berita7 dan Kimsan Indra Simaremare dari PostKeadilan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta keterangan Kepala Dinas mengenai dugaan korupsi yang sebelumnya menjadi pemberitaan.

Menurut Vanaya, mereka terlebih dahulu meminta izin kepada pegawai sebelum dipersilakan memasuki ruangan Kepala Dinas.
Namun, ketika Kimsan hendak masuk, Syafri Donny Sirait disebut melarangnya.

"Kau jangan masuk, mereka aja, kau jangan," ujar Vanaya menirukan perkataan yang diduga disampaikan Kepala DLH.

Ketika salah seorang wartawan menanyakan alasan pelarangan tersebut, Kepala DLH disebut menjawab:

"Suka hatilah, namanya tuan rumah," tegas Syafri Donny Sirait diruangannya.

Vanaya juga mengungkapkan bahwa, sejumlah perkataan yang menurut kesaksiannya dilontarkan langsung kepada Kimsan Indra Simaremare.

"Saya bicara fakta, kau jelek, bau kali badanmu,"ungkap Syafri Donny Sirait."Kepala Dinas kok bahasanya menghina gitu," potong Kimsan Indra Simaremare.""Saya Tidak Menghina Tapi Memang Dia Sudah Hina !!," tandas Syafri Donny Sirait, 

Bahkan, menurut kesaksian tersebut, situasi semakin memanas ketika Kepala DLH diduga melontarkan kata-kata kasar lainnya dan melakukan tindakan mendorong Kimsan agar meninggalkan ruangan.

Dilanjutkan dengan pengusiran Pimred Pos Keadilan yang dilakukan oleh  Kadin LH bersama staffnya mendorong sambil menghisap rokok diruangan ber AC."Kau, pergi kau. Gua tampar kamu!," tukas Syafri Donny Sirait dibantu staffnya yang merokok.

Tak sampai disitu, pengusiranpun berlanjut sampai tangga.Melalui anak tangga tersebut Kadin LH beserta anak buahnya terus memaksa Pimred Pos Keadilan bersama tim untuk pergi dari kantornya seraya berkata kasar.

"Kau bicara hukum tapi kau tidak mengerti aturan hukum," kata Syafri Donny Sirait,"Lain kali kalau kemari yang rapi sikit."

"Aku bicara baik-baik dengan kau, kau usir aku," kata Kimsan Indra Simaremare

"Heh Tolol  enggak ada hubungannya dengan abang saya...Bego," tegas Syafri Donny Sirait setengah berteriak seraya lambaikan tangan dan kasih ciuman perpisahan.

Kesaksian tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk melalui pemeriksaan rekaman video, keterangan para saksi, dan klarifikasi pihak terlapor.

Pemimpin Redaksi Post Keadilan Resmi Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Kimsan Indra Simaremare memilih menempuh mekanisme hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi.

Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.

Pelaporan tersebut merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan yang dialami Kimsan.

Pidana Penjara Mengintai Kadin LH Kabupaten Bekasi

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Kabupaten Bekasi mengemukakan terkait persoalan tersebut yang menyangkut terhadap  anggotanya.

"Post Keadilan dibawah kepemimpinan Kimsan Indra Simaremare adalah terdaftar sebagai anggota kami dari SMSI Kabupaten Bekasi. Dalam Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers memang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 juga memasukkan penghinaan, kata-kata merendahkan, dan upaya menghalangi kerja wartawan sebagai bentuk kekerasan non-fisik." ujar Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai CEO dari Media Hukum Indonesia serta sejumlah Media Cyber lainnya yang tergabung dalam Sekber Media Online saat diminta tanggapannya oleh Awak Media diruangannya, (10/10/2026).

Lanjutnya," Upaya mengkonfirmasi yang dilakukan oleh anggota kami Kimsan Indra Simaremare adalah demi memenuhi Cover Both Side (atau keberimbangan). Dimana hal tersebut adalah prinsip jurnalistik yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi dari dua sudut pandang atau pihak yang terlibat, terutama dalam peristiwa yang mengandung konflik."

Ia juga menekankan bahwa, Pejabat publik yang menolak dikonfirmasi oleh jurnalis/wartawan dan justru balik menyerang secara verbal, fisik, maupun intimidasi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan, denda materiil, hingga sanksi disiplin ASN.

"Tindakan menyerang jurnalis saat bertugas tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi negara," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (termasuk mencari informasi dan konfirmasi).

"Diancam dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun, dengan  denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pejabat publik melekat pada kewajiban menyediakan informasi yang transparan. Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik atau pejabat yang sengaja tidak menyediakan atau menghambat informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan:juga Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tutur Irwan.

Desak Plt Bupati Periksa Kesehatan Kadin LH Dan Tindak Preventif

"Prilaku kekerasan verbal menyerang fisik dari Kadin LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan oleh pihak Pemkab Bekasi. hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi citra dan cermin Pemkab Bekasi itu sendiri, sebagai Pemerintah Daerah yang santun dan berintegritas. Sebab bagaimanapun juga DLH adalah bagian dari Pemkab Bekasi dibawah kepemimpinan dr.Asep Suryaatmaja selaku Plt Kabupaten Bekasi," bebernya.

"Terkait akan hal yang patut diduga mulai sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan Kadin LH, Syafri Donny Sirait yang berprilaku "Out of Control" tersebut yang dapat terindikasi gejala awal. Kita mengetahui hal itu saat dialami oleh Kimsan Indra Simaremare, mana tahu dialami juga oleh semua karyawan dalam Dinas tersebut dan bahkan dalam rumor yang berkembang di lapangan bahwa prilaku tersebut sudah melekat dalam diri Syafri Donny Sirait dalam kepribadiannya. Sebab bukan tanpa alasan kami mengutarakan hal itu berdasarkan konfirmasi baik namun dibalas dengan caci makian dengan ujaran kebencian, seperti pepatah mengatakan bahwa,"Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba"," terangnya.

'Untuk itu kami dari SMSI mendesak Plt Bupati Bekasi, dr.Asep Surya Atmaja yang juga sebagai dokter dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa kesehatan mental dari Kadin LH, Syafri Donny Sirait serta melibatkan Satpol PP sebagai tindakan preventif untuk mengamankannya sebelum mulai berkembang lebih jauh dengan menimpuki kendaraan bermotor yang lalu-lalang di area Pemda Bekasi, sebab pepatah mengatakan bahwa,"Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati"....begitulah kura-kura," pungkas Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Kabupaten Bekasi, Irwan Awaluddin SH.

Diketahui bahwa, Tindakan preventif adalah segala bentuk upaya atau langkah proaktif yang dilakukan sebelum suatu masalah, pelanggaran hukum, atau gangguan terjadi. Tujuannya adalah mengantisipasi risiko, menghilangkan faktor penyebab, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.



(Red/Iwan Joggie) LS



Selasa, 08 September 2026

Dianggap Hanya Bisa Plagiat Dan Copypaste Berita Tanpa Izin, APJI Sebut sergapreborn.id Media Kacang Asin Kelas "Kucing Kurap"


JAKARTA, LONTAR SINGOSARI - Tak terima dengan prilaku media sergapreborn.id yang dinilai telah melakukan Plagiat (Plagiarisme) Copy paste  tanpa izin secara menyeluruh pemberitaan Pilkades untuk wilayah Kabupaten Bekasi dari publikasi media pelitarakyat.online dan  tarumanagaranews.online menuai berbagai kecaman keras dari berbagai pihak, baik pihak redaksi maupun organisasi pers, (8/9/2026).

Pasalnya saat penayangan berita berjudul "Desa Tambun Gelar Pendaftaran Bacakades ke Lima, Ja'ut Sarja Winata Tantang Periksa Dokumen Bagi Lawan Politik Tak Puas" oleh media pelitarakyat.online dan "Tampil Kedua Kalinya, Kumpul Zebra Daftar Bacakades Siap Tanding Pilkades 2026, Target Benahi PR Dan Buat Jejalen Jaya Semakin Maju Berkembang" oleh tarumanagaranews.online muncul kemudian diketahui melalui goggle ada pemberitaan yang berjudul sama dengan foto yang sama namun ditayangkan oleh media sergapreborn.id tanpa ada komunikasi kepada pihak media terkait, alih-alih justru ditambahkan penulis berita adalah Udin ( Udin Sirajudin) Kabiro Kab/Kota Bekasi.Sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak yang dirugikan.

Media sergapreborn.id yang berada  dibawah naungan PT.MEDIA SERGAP REBORN NUSANTARA (Nomor : AHU-014266.AH.01.30.Tahun 2024) dengan beralamat Redaksi Pusat di Jl. Kihajar Dewantoro, Nurul Huda III No. 27 Ciputat Tangerang-Banten,/ SPRI – Jln Letjen R.Suprapto Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No 7 – Jakarta Pusat. (10640) tersebut dinilai sebagai media yang tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme dalam menjaga marwah pers. Dimana hal tersebut telah termaktub dalam UU Pers Th 1999.

Terkait kronologi persoalan Plagiat (Copy paste) tanpa izin yang dilakukan media sergapreborn.id.

Media pelitarakyat.online dan tarumanagaranews.online melalui penanggungjawab pemberitaan Irwan Awaluddin SH menegaskan bahwa, pihaknya telah menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk meminta penjelasan terkait hal itu, namun tidak ada itikat baik dari pihak redaksi sergapreborn.id.untuk memberikan penjelasan maupun permohonan maaf.

"Kami berusaha menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk minta penjelasan kepada Helmi Purnama SH selaku Pimpinan Umum media sergapreborn.id (Sesuai tertera di Box Redaksi) namun Ia mengatakan bahwa  Pimred media sergapreborn.id akan Ia komunikasikan bersama Udin Kabiro Kab.Bekasi dan dia ada di RS (Rumah Sakit-Red) melalui Whatsapp Call dengan waktu tunggu 1x24 jam. Namun hingga berita ini diturunkan Helmi Purnama SH tidak pernah lagi menjawab Whatsapp Call dan Message dari kami, "ungkap peraih SKW Utama dari UKW Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pemerintah Republik Indonesia. 

"Pemberitaan yang ditayangkan merupakan hasil kerjasama dan permintaan publikasi dari pihak para nara sumber, panitia pilkades dengan pihak kami, agar ditayangkan 4 (Empat) media diantaranya : harianindonesia.online, pelitarakyat.online , tarumanagaranews.online dan mediamegapolitan.online yang justru menimbulkan kebingungan dari pihak narasumber dan panitia pilkades. sehingga hal tersebut memunculkan kerugian baik moriil maupun materiil bagi media-media di kami termasuk terkait dengan algoritma digital media ,"tuturnya.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti dengan saluran yang ada untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada media sergapreborn.id agar mengerti tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers Th 1999.

" Pihak kita juga akan segera melaporkan ke Dewan Pers terkait prilaku sergapreborn.id yang secara serampangan merusak tatanan aturan yang sudah ditetapkan pada UU Pers Th 1999 yang jelas-jelas memelihara para kru media yang memalukan dan tak beretika, " pungkas kordinator dan penanggungjawab di Sekber Media, Irwan Awaluddin SH.

sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang- Kacangan

Kecaman keras muncul dari Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) yang menyatakan dengan tegas bahwa, Media yang pelihara wartawan berwatak Plagiat (Copy paste) tanpa izin berjamaah dengan Pimred nya merupakan media kelas kacang-kacangan.
 
Ketum APJI tegaskan, "Media yang berprilaku lebih mengutamakan Plagiat dan Copy paste tanpa izin dalam setiap penulisan berita  terhadap para wartawannya dan disetujui Pemred nya seperti pada media sergapreborn.id tentu menjadi preseden buruk bagi dunia kewartawanan (Jurnalisme). Prilaku tersebut dapat dikategorikan masuk dalam media kelas kacang-kacangan seperti kacang goreng, kacang sukro, kacang asin, kacang rebus dan kacang garing, " tegas D Silalahi saat dijumpai di ruangannya.(8/9).

Gaya "Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" sergapreborn.id

"Saya menduga media sergapreborn.id dengan tidak menggubris terhadap komplain para pihak yang merasa dirugikan menunjukan bahwa sergapreborn.id telah menggunakan gaya " Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" dalam menghadapi persoalan Plagiat dan Copy paste yang dilakukan wartawan sergapreborn.id dengan memunculkan ketidak profesionalan dan ketidak berintegritas serta ketidak berkapasitas nya sergapreborn.id dalam eksistensinya di dunia jurnalistik, " beber laki-laki yang telah malang melintang dan mengenyam asam, garam serta sambal terasi dunia kewartawanan itu.

APJI Desak Dewan Pers Segera Tindak Tegas sergapreborn.id

"Kami APJI meminta kepada Dewan Pers agar segera mengambil tindakan tegas terhadap media sergapreborn.id yang telah jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan integritas serta eksistensi profesi wartawan dan media di Indonesia, " tandas Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D Silalahi dengan nada tinggi penuh kegeraman disertai sorotan tajam kedua matanya.

Diketahui bersama bahwa Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik tindakan plagiat atau plagiarisme merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Dalam Pasal Larangan: Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia (berdasarkan aturan Dewan Pers), secara tegas disebutkan bahwa wartawan Indonesia dilarang melakukan plagiat atau menjiplak karya jurnalistik milik pihak lain.

Merusak Integritas: Pelaku plagiat dianggap tidak memiliki integritas dan profesionalisme sebagai insan pers.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat memicu sanksi dari organisasi kewartawanan atau Dewan Pers bagi media maupun jurnalis yang bersangkutan

 
 

Jumat, 23 Januari 2026

Dinilai Lecehkan Profesi, Mengancam Dan Halangi Tugas Wartawan Melalui Tik-Tok, AMJB Laporkan Oknum Ormas ke Polda Jabar


BANDUNG , LONTAR SINGOSARI - Perwakilan Aliansi Media Jawa Barat (AMJB), Devi, 
Wawan Gunawan, 
Sodara Yana  bersama puluhan wartawan lainnya melaporkan akun tik-tok@Wajah_Pribumi870407, dan Serdadu IB 87 yang berinisial IB diduga melecehkan, menghina dan menghujat profesi serta halangi tugas wartawan. Dimana akun tersebut disinyalir milik salah satu oknum anggota Ormas warga wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, ke Disres Siber Polda Jabar, pada Jum'at (23-01-2026).

Dalam keterangannya sejumlah perwakilan AMJB mengutarakan bahwa, "Penyebutan istilah “Wartawan Tidak Benar” secara umum dan disebarkan ke ruang publik merupakan tuduhan serius yang berbahaya, " kata Sodara Yana. pada Awak Media.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” tambahnya.

Dalam penyampaian bersama mengatakan bahwa, pemicu gelombang protes ini adalah arogansi yang dipertontonkan oleh akun TikTok bernama Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi. Akun tersebut—yang diduga dioperasikan oleh seseorang bernama Iwan Baplang, warga Cikancung, Kabupaten Bandung—secara terang-terangan membuat konten yang melarang wartawan dari luar wilayahnya untuk melakukan tugas jurnalistik di sana.

“Kami sudah melaporkan oknum ormas tersebut, ke Siber Polda Jabar agar di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, ” ujar perwakilan Aliansi Media Jawa Barat (AMJB), Wawan Gunawan.

Sementara Vidio yang beredar luas di akun tik-tok tersebut mendapat kecaman keras para Insan Pers yang merasa terganggu akan prilaku oknum anggota Ormas tersebut yang terkesan nyeleneh serta menganggap hal ini sebagai upaya pelecehan terhadap profesi Wartawan bukan terhadap individu atau ulah oknum tertentu.

"Di dalam vidio akun tik-tok yang di laporkan tersebut sudah merendahkan profesi Wartawan dengan menganggap Wartawan tidak becus menyelesaikan masalah di cikancung," ujar Devi perwakilan Aliansi Media Jawa Barat (AMJB) lainnya.

Lanjutnya, "Ditambah oknum tersebut melarang wartawan untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut di sertai ancaman..menurut kami hal ini sudah merupakan pelanggaran serius dan harus segera ditindak lanjuti agar ada efek jera bagi para oknum yang mencoba menghina profesi wartawan." 

"Seharusnya yang menjadi acuan adalah APH di wilayah tersebut atau Dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas manakala ada pemberitaan melalui sarana Media terkait berbagai persoalan di wilayah dalam pemberitaan..bukan malah justru mendiskreditkan wartawannya yang memberitakan...itu salah kaprah," imbuh Devi berang.

"Selain itu, oknum ini juga telah melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999, dengan menyuarakan pelarangan terhadap para wartawan untuk melakukan peliputan ke wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sehingga patut diduga pula oknum tersebut berupaya agar aksi korupsi di wilayah tersebut luput dari pantauan wartawan serta tak terekspose oleh Media," tutur perwakilan AMJB.

Devi juga menegaskan bahwa pelaporan hari ini ke Siber Polda Jabar sudah masuk ke ranah pidana UU ITE, Pelecehan profesi Media.

"Dengan maksud menghalang-halangi tugas wartawan dan menyebarkan ujaran ke bencian.. seolah wartawan itu tidak becus menyelesaikan masalah serta yang lebih parah lagi pelaku justru membuat Voice Note kepada rekan kami dengan memberikan ancaman seolah Media itu mau bikin gaduh di Cikancung, "ungkapnya.

"Kita tunggu aja prosesnya, semoga berjalan sesuai harapan kita," tandas Devi. 


(Dayat/Dani) LS

Sabtu, 10 Januari 2026

Dugaan BBM Ilegal di Perairan Selaki Panjang Menguat, DPC ASWIN Pesawaran Desak Polda Lampung Ambil Langkah Tegas


BANDAR LAMPUNG,  LONTAR SINGOSARI - Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Wartawan, perairan Selaki Panjang kerap dilintasi kapal tongkang pengangkut BBM. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang memastikan seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi syarat manifest muatan, izin pelayaran, dan pengawasan sebagaimana ketentuan hukum.(10/1/2026).

Isu telah telah viral di berbagai Medsos dan TikTok serta sejumlah Nedia Online, sehingga memicu kegelisahan publik atas lemahnya pengawasan negara di jalur laut strategis.

Dalam negara hukum, viralnya persoalan ini seharusnya menjadi alarm bagi Aparat Penegak Hukum setempat, bukan hanya sekedar konsumsi ruang digital belaka.

Situasi ini kembali menempatkan KSOP Panjang menjadi pusat sorotan. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, KSOP memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan kapal dan muatan. Jika pengawasan longgar, maka evaluasi tidak dapat berhenti di tingkat lokal, melainkan harus ditarik ke sistem pengendalian vertikal kementerian.

Nara Sumber Masyarakat Setempat Ungkap Peran Pemodal Dan Dugaan Pemback-upan Oknum APH.

Tim Wartawan memperoleh keterangan lanjutan dari Nara sumber berinisial RS, termasuk melalui sambungan telepon. Sumber menyebut adanya dugaan peran pemodal dan jaringan pengamanan dalam bisnis tersebut.

“Kopda JA dan HK itu partneran itu bang. Kalau HK itu orang sipil bang, dan Kopda JA itu bertugas di Tulang Bawang–Mesuji,” ujar RS saat dihubungi wartawan, Senin (5/1/2026).

Lebih jauh, sumber menyebut bahwa pemodal utama diduga seorang berinisial HK, serta terdapat dugaan backup dari oknum TNI AL berinisial S. Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih berupa keterangan narasumber, belum diverifikasi secara independen, dan bukan kesimpulan redaksi. Semua pihak tetap berada dalam asas praduga tidak bersalah.

Lampung Darurat BBM : Pola Yang Berulang

Kasus ini dikaitkan dengan sejumlah peristiwa di Lampung yang sebelumnya mencuat, mulai dari dugaan penyelewengan solar subsidi, penimbunan BBM, hingga distribusi ilegal yang merugikan Masyarakat dan Negara. Pola berulang ini memperkuat persepsi publik bahwa penyalahgunaan BBM di Lampung telah berada pada level darurat, sehingga membutuhkan penanganan serius dan terukur.

Terkait akan maraknya kegiatan ilegal tersebut Ketua DPC ASWIN Pesawaran angkat bicara serta mendesak Polda Lampung agar segera turun ke lapangan guna menindak lanjuti isu tersebut.

"Atas kondisi tersebut, kami ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Pesawaran mendesak Polda Lampung untuk segera turun langsung ke lapangan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jalur distribusi, aktor pendana, serta dugaan keterlibatan jaringan pengamanan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai ilegal dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian di wilayah hukumnya," tegas Febriyan.(10/1/2026).

Lanjutnya, "Mengingat Secara hukum, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan pidana terkait pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa perizinan yang sah. Ancaman sanksi pidana dalam UU tersebut mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah, apabila terbukti melalui proses hukum," sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa, perlu adanya penguatan dalam sudut pandang Tindak Pidana. Dimana Negara tidak boleh ragu (Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum) didalam melakukan penindakan tegas terhadap para oknum pelaku kegiatan ilegal yang secara eksplisit melanggar aturan dan merugikan Negara.

"Selain itu," katanya "Pembiaran atau kelalaian pengawasan dapat dinilai sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) dan maladministrasi (UU Nomor 37 Tahun 2008)."

"Jika terdapat keterlibatan Iknum Aparat, maka mekanisme hukum pidana umum dan disiplin internal institusi menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan...dalam kata lain..Negara wajib menindak tegas para Oknum baik Sipil maupun APH yang terlibat dalam Tindak Pidana merugikan Masyarakat dan Negara tanpa pandang bulu," pungkas Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febrian.


(Tim/Red) LS


Rabu, 26 November 2025

Wajib Diusut Tuntas!, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

JAKARTA, LONTAR SINGOSARI -- Kisah kelam perdagangan manusia Indonesia ke Kamboja di balik skandal judi online di Kamboja diduga kuat melibatkan nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, dari Partai Gerindra dan mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Ribuan TKA Indonesia terperangkap di Kamboja terkait praktek illegal judi online. Mereka disiksa, bahkan banyak yang meninggal dunia dan hilang diambil organ tubuhnya,(26/11/2025).

Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (Ketum PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mendesak Pemeritah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin mengusut skandal kemanusiaan yang mengerikan ini. 

“Pemerintah Prabowo diminta untuk segera mengusut skandal yang banyak merugikan TKA Indonesia lewat praktek perdagangan manusia,” tegas Dr. Rahman Sabon Nama dalam pernyataan pers-nya hari ini, Selasa, 8 April 2025.

Sebagaimana diketahui bahwa baru-baru ini, Pemerintah Indonesia memulangkan sedikitnya 400 WNI yang berhasil menyelamatkan diri dari ‘kamp perjudian online” Kamboja ke tanah air. Lebih dari 20 orang diantaranya adalah warga Sulawesi Utara yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus dipekerjakan di luar negeri oleh mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, para korban mengaku tergiur mengikuti program pengiriman tenaga kerja ke luar negeri atas rekomendasi Benny Rhamdani yang dikenal juga sebagai mantan senator DPD RI dari Sulwesi Utara. 

“Kami direkrut oleh team bentukan Pak Benny Rhamdani yang menjanjikan akan dipekerjakan di pabrik, perkebunan, dan beberapa industri otomotif di luar negeri. Untuk itu kami harus membayar biaya pemberangkatan antara 25 hingga 35 juta rupiah,” terang salah satu korban yang namanya disamarkan sebagai Budi.

Skandal Judi Kamboja Meledak, Nama Dasco Ikut Terseret

Sementara itu Sufmi Dasco Ahmad, kader maha penting Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, ikut menjadi sorotan publik setelah laporan investigasi yang diterbitkan oleh Tempo.co pada 6 April 2025 (berita serupa di situs lainnya telah di-404-kan alias take-downed – red). Laporan Tempo tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan politisi senior Gerindra ini dalam bisnis kasino di Kamboja, khususnya melalui perusahaan Golden Oasis Entertainment Ltd.

Laporan ini juga mengungkap bahwa Dasco pernah memiliki hubungan bisnis dengan operator kasino yang berbasis di wilayah Sihanoukville dan Poipet, dua kota di Kamboja yang dikenal sebagai pusat industri kasino dan perjudian online.

Perjudian online yang sering juga disebut-sebut sebagai Bisnis 303 melibatkan sejumlah kalangan elit negara, baik dari kalangan birokrat di Kementerian dan Lembaga maupun para politisi dan kalangan papan atas lainnya. Bahkan, dari sejumlah informasi yang beredar, bisnis ini dikendalikan oleh sekumpulan oknum petinggi baju coklat di Mabes Polri, pejabat Kemenkomdigi, dan Kemendagri.

Harapan Publik ke Presiden Prabowo Subianto

Korban judi online di dalam negeri juga tidak kalah banyak. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, baru-baru ini meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan persoalan judi online.

“Kami butuh ketegasan, Pak Presiden. Terlalu banyak korban,” tulis Susi Pujiastuti yang diunggah di akun X-nya, yang langsung viral dan mendapat dukungan dari ribuan netizen, Senin, 7 April 2025.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, ikut merespon fenomena judi online yang telah merenggut ribuan korban warga rakyat Indonesia. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu terutama menyoroti keterlibatan para petinggi negeri yang selama ini terlihat sebagai orang baik dan suci, namun ternyata mereka terindikasi berperangai buruk, bahkan menjadi pelaku tindak kriminal sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.

“Jika keterlibatan oknum Wakil Ketua DPR RI dalam kasus judi online itu benar adanya, saya sungguh menyayangkannya dan meminta yang bersangkutan segera mengundurkan diri saja. Demikian juga Benny Rhamdani harus diproses hukum, dan pejabat negara lainnya yang terindikasi terlibat, segeralah mengundurkan diri dari jabatan anda, segera bertobat, sebelum negeri ini hancur akibat perangai buruk dan mental kriminal kalian,” kata Wilson Lalengke sembari menambahkan agar Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra segera memecat kadernya yang merugikan bangsa dan negara Indonesia.Rabu (26/11/2025).

“Jangan hanya omon-omon, buktikan dalam tindakan nyata. Seperti kata pepatah, kerbau dipegang talinya, manusia dipegang kata-katanya. Saat kata tidak sejalan dengan perbuatan, itu namanya pendusta,” pungkas tokoh pers nasional itu.


Penulis : Joko Tri
Editor   : Joggie Lambretta

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Tolak Dikonfirmasi Wartawan Jelek, Kadin LH Kab.Bekasi Donny Sirait Menghina Pimred Pos Keadilan Kimsan Simaremare Dimuka Umum

KABUPATEN BEKASI , LONTAR SINGOSARI — Dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Pemimpin Redaksi media online PostK...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH