LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Senin, 15 Agustus 2022

SP3 Kasus Kematian Tak Wajar Hendrikus, Kapolres Sanggau Dipraperadilkan Pihak Keluarga Korban


SANGGAU, LS -  Kasus Kematian tak wajar yang menimpa Hendrikus Hendra alias Apin cukup menyita perhatian publik, kini kasusnya memasuki babak baru. Oleh team Kuasa Hukum Annisa telah kasus tersebut dipraperadilkan di Pengadilan Negeri(PN) Sanggau, karena terbitnya Surat Perintah Penghentian Peyidikan(SP3) oleh Satreskrim Polres Sanggau diduga Cacat Hukum. Atas permohonan praperadilan tersebut, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, pada Rabu (10/08/2022) lalu.

Pada Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eliyas Eko Setyo, yang menjadi tergugat adalah Kapolres Sanggau. Dalam sidang perdana yang mempraperadilankan Kapolres Sanggau ini, hakim menjadwalkan langsung setelah sidang pembacaan permohonan praperadilan dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.

Kemudian sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari kuasa hukum tergugat dan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang pembacaan permohonan praperadilan dimulai pukul 10.00 Wib setelah pembacaan selesai, sidang diskorsing hingga pukul 14.00 Wib.

Kuasa hukum Santi Anissa (adik kandung Apin. Red), Joni mengatakan, yang menjadi obyek permohonan praperadilan dalam hal ini adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor : SPPP/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 06 Juni 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 6 Juni 2022 yang telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Sanggau.

Menurut keterangan Joni, S.H selaku Kuasa Hukum Pemohon, Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon, yakni: Polres Sanggau dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/3/VI/2022/Reskrim tersebut adalah sangat tidak wajar menurut hukum.

"Karena peristiwa yang dilaporkan oleh pemohon, Santi Annisa dengan laporan polisi nomor : LP.B / 287 / X / 2021 / SPKT.Kriminalitas / Polres Sanggau / Polda Kalbar tertanggal 21 Oktober 2021 adalah peristiwa meninggalnya secara tidak wajar seseorang bernama Hendrikus Hendra alias Apin di kediamannya, Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau,” papar Joni, (13/08/2022).

Dikatakan Joni, bahwa pada 19 Oktober 2021, kliennya Santi Anissa, diminta datang ke Polres Sanggau oleh penyidik untuk menandatangani surat permohonan otopsi terhadap jasad Hendrikus Hendra alias Apin.

Kemudian pada 25 Oktober 2021 telah dilakukan bedah mayat atau otopsi oleh ahli Forensik, dr. Monang Siahaan, akan tetapi sampai saat ini kliennya tidak mendapatkan salinan hasil otopsi tersebut.

“Kemudian keterangan mengenai penyebab kematian Hendrikus Hendra alias Apin yang diberikan oleh pihak kepolisian selalu berubah-ubah dan tidak disertakan dengan bukti yang jelas,” ungkap Joni.

Joni menjelaskan, bahwa Hendrikus Hendra alias Apin selama hidupnya tidak pernah mengalami sakit jantung yang rentan dengan kematian tiba-tiba atau kematian saat tidur, adapun dulunya, korban pernah sakit TBC tetapi sejak 2011 sudah dinyatakan tuntas dan sembuh dari TBC.

“Selama ini Hendrikus Hendra alias Apin tinggal bersama-sama dengan istri dan keempat orang anak-anaknya dan mereka tidak tertular penyakit TBC, sehingga sangat tidak masuk logika hukum jika korban disudutkan meninggal karena TBC,” jelasnya.

Lebih lanjut Joni mengatakan, bahwa penderita TBC tidak pernah mengalami kematian secara mendadak.

“Karena seorang penderita TBC tidak pernah mengalami kematian secara mendadak seperti yang dialami korban, Hendrikus Hendra Als Apin,”lanjut Joni.

Joni membeberkan, pada 21 Oktober 2021 terbit surat perintah penyidikkan nomor : SP-Sidik/67/X/2021/Reksrim, setelah itu terbit juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/57/X/2021/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2021.

Masih lanjut Joni, berdasarkan pasal 14 ayat 1 peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana menerangkan, bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor atau korban dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah penyidikan.

Dalam hal ini kliennya baru mendapatkan SPDP nomor : SPDP/57/X/2021/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2021 tersebut pada hari Senin 11 Juli 2022.

"Dalam perkara yang dilaporkan oleh Santi Anissa ini, penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sanggau dalam hal ini Satreskrim Polres Sanggau, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan belum memenuhi syarat formil yang sah secara hukum karena waktu peristiwa meninggalnya Hendrikus Hendra Alias Apin, yaitu pada 12 Oktober 2021 sampai akhirnya penghentian penyidikan 6 Juni 2022 adalah waktu yang relatif sangat singkat dan belum kadaluarsa,” bebernya.

Joni mengatakan, penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 6 Juni 2022 dengan alasan peristiwa tersebut bukan tindak pidana dengan pertimbangan hanya berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara tanpa melalui proses penyelidikan ilmiah.

“Hal tersebut adalah alasan dan dasar hukum yang tidak benar karena bagaimana bisa suatu rekomendasi hasil gelar perkara dapat menentukan dugaan ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa meninggalnya seseorang secara tidak wajar,” timpal Joni.

Bahwa ada alat bukti sah lainnya berdasarkan pasal 184 KUHAP, dijelaskannya, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, visum et repertum atau otopsi (alat bukti surat), dan Petunjuk (foto-foto, video dan rekaman CCTV), terlebih-lebih dalam peristiwa meninggalnya Hendrikus Hendra alias Apin ini terjadi proses pencairan dana asuransi Prudential sebesar Rp1,5 miliar.

“Berdasarkan fakta-fakta itu, seharusnya dapat didalami proses penyidikannya oleh penyidik Polres Sanggau dan atau penyidik Reskrimum Polda Kalimantan Barat. Dimana ahli forensik dr. Monang Siahaan, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa saat melakukan otopsi terhadap jasad Hendrikus Hendra Als Apin ditemukan luka-luka kecil pada beberapa bagian tubuh korban, diantaranya luka di dahi dan luka lecet lebam pada bagian bibir bawah bagian dalam yang disebabkan adanya beban berat dari atas, kemudian melakukan pembedahan terhadap jenazah dan hasilnya ditemukan adanya pelebaran pembuluh darah di otak akibat kekurangan oksigen dan posisi jenazah telungkup mencium bantal,” terang Joni lagi.

Joni menjelaskan, menurut ahli forensik, dr. Monang Siahaan, ada keanehan dalam kematian Hendrikus Hendra alias Apin, yaitu yang menjadi penghalang oksigen masuk dari hidung dan mulut korban menuju ke paru-paru adalah bantal.

“Seharusnya korban merubah posisi tidurnya tetapi sampai pagi tidak merubah posisi tidurnya, dan dari semua yang diuraikan oleh ahli dr. Monang Siahaan, maka itu semua dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Joni.

Joni menyatakan, berdasarkan pernyataan ahli dr. Monang Siahaan, yang telah terpublikasi sebagaimana terebut di atas menunjukan benar, Hendrikus Hendra Als Apin meninggal secara tidak wajar.

Oleh karena itu melalui proses permohonan praperadilan ini dapat membuka kembali proses penyidikannya.

“Kami berharap melalui permohonan praperadilan ini, hakim menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan surat ketetapan SP3 harus dibatalkan. Selanjutnya dilakukan secara maksimal dan secara ilmiah tindakan-tindakan lainnya yang belum dilakukan guna terungkapnya siapa pelakunya dan apa yang menjadi penyebab kematian Hendrikus Hendra Als Apin,” tegas Joni.

“Kami menilai jika penyidik Satreskrim Polres Sanggau terlalu tergesa-gesa dalam menerbitkan SP3 tersebut. Mengingat peristiwa tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang secara tidak wajar dan berdasarkan pernyataan ahli dr. Monang Siahaan, menunjukan kebenaran, jika Hendrikus Hendra Als Apin meninggal secara tidak wajar,” tutup Joni.

Sementara itu salah satu kuasa hukum tergugat, Pejabat sementara Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Dwi Harjana dilansir dari  AKSARALOKA.COM , ketika dikonfirmasi wartawan atas praperadilan tersebut pada (13/08/2022), menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon, Santi Anissa, hal itu merupakan sarana kontrol, tersangka, keluarga tersangka maupun pihak ketiga. Dan dilindungi dan diatur pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP. 

“Itu hak konstitusional,” jelas Kompol Dwi Harjani.

Kompol Dwi Harjana menegaskan, berkaitan dengan alasan permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk menyatakan penghentian penyidikan dibuka kembali, itu tentu harus diuji dalam sidang praperadilan.

“SP3 itu dilakukan berdasarkan tata cara menurut hukum. Diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan dilaksanakan dengan cara penyidikan tindak pidana dengan didukung ilmu pendukung lainnya, seperti menggunakan ahli, kedokteran forensik dan digital forensik,” tegas Kompol Dwi.

Menurut Dwi Harjana, semua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian dilakukan penyitaan menurut hukum. Kemudian apa yang disampaikan pemohon dan permohonan praperadilan masih bersifat asumsi.

“Meskipun keterangan forensik telah disampaikan melalui pers, tetapi masih ada hak jawab ketika yang disampaikan tidak benar,” tegasnya lagi.

“Pendapat ahli forensik itu sudah disambut dan dinyatakan secara tertulis di depan penyidik melalui berita acara pemeriksaan. Dan itu sebagai bukti ahli bahwa sudah dimintai pendapatnya,” sambung Dwi.

Lanjut Dwi, pemohon yang mengatakan gelar perkara bukan satu-satunya alasan dihentikannya penyidikan itu betul. Bahwa gelar perkara adalah kontrol terakhir terhadap apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP.

“Proses penyidik ini tidak main-main. Kami sudah menggunakan metode berbasis ilmiah. Dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan buktikan surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” tegansya lagi.

Dari ketiga alat bukti itu, Dwi menambahkan, tidak satupun, mengarah atau yang menunjukan adanya perbuatan pidana. Ketika tidak ada mengarah ke perbuatan pidana, maka juga tidak ada orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana, karena pidananya tidak ada.

“Oleh karena itu kepada majelis hakim agar mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan kuasa hukum termohon, dengan amar putusan menolak semua permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa SP3 itu sah menurut hukum dan tidak melimpahkan laporan pemohon ke Polda Kalbar karena memang penyidikan laporan pemohon sudah dihentikan,” pungkas Dwi.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri saat di konfirmasi terkait gugatan  tersebut, mengatakan, tidak mempermasalahkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelapor, Sinta Anissa.

“Jika memang hakim dalam putusannya nanti menyatakan kasus dibuka kembali, pihaknya tentu akan melaksanakannya,” kata AKP Sulastri (14/08/2022).

“Intinya semua barang bukti-bukti sudah dikumpulkan. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, namun memang kami belum menemukan bahwa korban dibunuh seperti yang disampaikan adanya luka tusuk dan dicekik. Itu tidak ditemukan,”tuntas Sulastri. 


(Vr) LS

Sabtu, 13 Agustus 2022

Dunia Pendidikan Target Teroris, Wakapolri : Lima Tahun Terakhir, Kampus Masih Jadi Incaran Utama Kelompok Radikal-Terorisme!


JAKARTA, LS - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, memasuki tahun ajaran baru, dunia pendidikan, khususnya tingkat Perguruan Tinggi harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap paham dan gerakan kekerasan, terutama yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan legitimasi yang didasarkan pada pemahaman agama yang salah. Paham dan gerakan tersebut adalah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Menurutnya, berdasarkan catatan Global Terrorism Index 2022 menyebut bahwa sepanjang tahun 2021, terdapat 5.226 aksi terorisme di seluruh dunia. Korban meninggal dunia yang berjatuhan akibat aksi tersebut mencapai 7.142 jiwa.

"Tidak sedikit dari jumlah tersebut adalah anak-anak, perempuan, dan golongan usia renta; hal ini menunjukkan bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan gerakan keagamaan," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022) di Jakarta.

Di Indonesia, kata Gatot, data yang dimiliki oleh Densus 88 terkait aksi terorisme dan penangkapan terhadap pelakunya juga menunjukkan angka yang tinggi. Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari penyebaran paham dan gerakan radikalisme dan intoleransi yang utamanya, menyasar kalangan anak-anak muda, termasuk dengan masuk ke wilayah pendidikan.

"Dalam lima tahun terakhir ini saja, dunia pendidikan kita, khususnya kampus, masih menjadi incaran utama kelompok radikal-terorisme," katanya.

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, proses infiltrasi paham dan gerakan radikal dan ekstremisme masuk dengan berbagai cara, mulai dari menyusup di kegiatan-kegiatan keagamaan (CISForm, 2018), masjid-masjid kampus (INFID, 2018), dan persebaran buku-buku (PPIM, 2018).

Pola penyebarannya pun tidak lagi dilakukan hanya melalui medium dakwah dan forum-forum halaqah, tetapi sudah merambah ke media sosial (cyber space) dan jalur-jalur pertemanan.
 
"Hasilnya, sebagaimana dilaporkan PPIM (2020), 24,89% mahasiswa Indonesia terindikasi memiliki sikap intoleran. Dari sumber lain, Alvara Research (2020) melaporkan bahwa 23,4% mahasiswa dan pelajar Indonesia mengaku anti-Pancasila dan malah pro-khilafah. Data-data ini tentu mengkhawatirkan, tetapi bukan berarti tidak bisa kita kalahkan," katanya. 

Sel Tidur

Sebagai pintu terakhir sebelum menggumpal menjadi terorisme, radikalisme adalah sikap atau mental yang menyetujui dan mendukung penggunaan aksi-aksi kekerasan untuk mencapai suatu tujuan.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. secara lebih spesifik menjelaskan bahwa seseorang dapat dicurigai terjangkit radikalisme apabila menunjukkan bentuk-bentuk aksi seperti mengapresiasi aksi terorisme, tidak mengecam aksi terorisme, menunjukkan dukungan melalui unggahan di media sosial, mencurigai aksi teror sebagai rekayasa, dan sebagainya.

"Jika sikap dan pemahaman ini tidak segera diintervensi, sangat mungkin seseorang yang sudah radikal menjadi teroris. Yang bersangkutan bukan lagi mendukung dan menyetujui aksi-aksi kekerasan, tetapi sudah terlibat langsung dengan menjadi pelaku atau eksekutor aksi-aksi kekerasan tersebut," ujar Gatot.

Hal yang harus dipahami bersama, lanjut Gatot, radikalisme terjadi secara bertahap dan dengan kadar yang berbeda-beda pula. Umumnya, radikalisme bermula dari intoleransi, yakni sebuah pemahaman dan sikap yang menolak keberadaan kelompok lain; risih dengan perbedaan.

"Itu sebabnya, tidak sedikit pakar dan pengamat yang menyebut radikalisme ibarat sel tidur yang sewaktu-waktu dapat tergerak untuk melakukan aksi-aksi anarkis," katanya.

Lima Sebab

Ia pun memaparkan ada lima sebab kenapa anak-anak muda tertarik pada narasi atau bahkan gerakan intoleran dan radikal. Pertama, mereka sedang mencari identitas diri. Studi yang dilakukan oleh The United States Institute of Peace pada 2010 menunjukkan bahwa 2.032 militan asing jaringan Alqaeda berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar; mereka adalah orang-orang yang sedang mengembara untuk menemukan jati dirinya.

Kedua, mereka membutuhkan perasaan kebersamaan. Kelompok teroris pandai memanfaatkan para remaja yang sedang resah terhadap kondisi emosionalnya. Mereka ingin mencari kebersamaan yang kadang tidak mereka dapatkan dari keluarganya.

Ketiga, mereka ingin memperbaiki apa yang dianggap mencederai rasa keadilan. Para remaja ini memiliki semangat yang menggebu-gebu dan idealisme yang tinggi untuk melakukan perubahan, hal inilah yang juga dimanfaatkan oleh kelompok teroris.

Keempat, mereka sedang membangun citra diri. Kelompok remaja sangat ingin terlihat menonjol atau eksis, karenanya mereka cenderung tidak segan untuk melakukan berbagai cara untuk tampil impresif, termasuk di antaranya adalah dengan menjadi bagian dari kelompok dan gerakan ekstremis.

Kelima, mereka memiliki akses yang luas untuk berinteraksi dengan siapa pun di dunia maya, termasuk dengan kelompok radikal. Persinggungan di dunia maya inilah yang kerap menjadi permulaan bagi kalangan muda untuk bergabung dengan kelompok teroris.

"Khusus pada poin terakhir, banyak kalangan yang menyebut media sosial telah membuat kalangan anak-anak muda semakin rentan, terutama –sebagaimana dikemukakan dalam temuan Wahid Foundation (2017)—karena kalangan muda lebih senang belajar agama dari media sosial, dengan ustaz/ah yang belum tentu terjamin kualitas keilmuan dan akhlaknya," katanya.

Melawan Dengan Kebersamaan

Gatot mengatakan, penanggulangan bahaya radikalisme dan terorisme di kalangan perguruan tinggi harus diprioritaskan, selain karena hal ini merupakan bagian dari tiga dosa besar di dunia pendidikan yang sedang gencar dihilangkan oleh pemerintah, radikalisme dan terorisme juga berpotensi besar menghancurkan bukan saja negara, tetapi kemanusiaan dan peradaban kita.

Untuk itu, Polri serius membangun kerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia untuk melawan segala bentuk ajaran dan gerakan kekerasan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesiapsiagaan nasional, masifikasi program kontra-ideologi, deradikalisasi, netralisasi media, serta netralisasi situasi.

"Pihak kampus pun harus lebih aktif menjadi, meminjam istilah Kadensus 88, kampus inklusi anti-intoleransi. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan pertama, membuka lebih banyak ruang perjumpaan di dalam kampus; tak boleh ada organisasi mahasiswa yang bersifat eksklusif. Kampus juga harus tegas soal regulasi anti-radikalisme di internal masing-masing. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan kesepakatan bersama untuk selalu patuh dan menjunjung tinggi empat komitmen dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Kampus juga harus selalu memastikan materi pembelajaran mengandung pandangan keagamaan moderat dan bernuansa wawasan kebangsaan," paparnya.

"Hanya dengan komitmen dan kebersamaan, kita dapat bersama-sama mengalahkan paham dan gerakan kekerasan," tandasnya mengakhiri.

(*) LS

Kamis, 11 Agustus 2022

Perdana, Tim Khusus Polri Mulai Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Otak Pembunuhan Polisi


JAKARTA, LS - Penyidik tim khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini, Kamis 11 Agustus 2022.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan. 

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM di Gedung Bareskrim Polri. 

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.

Secara paralel, Dedi menyebut, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri. 

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Disisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. 

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri  sifatnya pro justitia," tutup Dedi.

(*) LS

Senin, 08 Agustus 2022

Ganggu Ketertiban Umum Proyek PDAM Dikomplain Warga, Sekdes Satria Jaya : 'Emang Tanah Bapak Moyangnya, Main Gali-gali Aja!'

KABUPATEN BEKASI, LS - Proyek pengerjaan saluran air PDAM Tirta Bhagasasi di komplain warga Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (04/08/2022) pasalnya di dalam pengerjaan pembangunan proyek saluran air tersebut dinilai warga sangat menggangu aktifitas dan ketertiban umum, (07/08/2022).

Sejumlah warga setempat yang berdekatan dengan Desa Satria Jaya mengecam dan protes terkait pembangunan saluran yang di lakukan pemborong di anggap seenaknya saja tanpa ada komunikasi, dimana pembangunan saluran air disinyalir milik BUMD Tirta Bhagasasi itu dilaksanakan di jalur jalan menuju Kantor Desa Satria Jaya.

"Lha gimana ceritanyah, ini gali saluran ngomong kaga-apa kaga..maen gali-gali aja, ora ada permisinya," ungkap S salah satu warga yang rumahnya di lalui penggalian saluran proyek PDAM tersebut.

"Ntu tanah galiannya aja pada peting tengampar-ngampar di jalanan, jadi ganggu jalan orang ama kendraan lewat jadi pada susah semua," sambung M warga setempat lainnya.

Sedangkan L dan Y mengungkapkan bahwa,"Ini juga kaga jelas proyek galiannya, seharusnya ada yang ngatur lalu lintas sama ini kerjaan dari mana, kalo PDAM kan kata tukang nyang pada gali, ini kerjaan kaga ada keterangan jelasnya, lha kan saya juga pernah kerja di proyek..kerjaan proyek pemerintah lah kudu jelas atuh, masa kaga ada keterangannyah, wah inimah ude kaga bener dah, mana kerja ora ngomong-ngomong..eh kerjaannya juga pating merudul, lha pemborongnya ora batokah,"tandas mereka menggerutu.

Ketika di tanyakan tentang proyek tersebut kepada para pekerja di lokasi pekerjaan, mereka semua menjawab dengan irama yang sama seperti para pekerja proyek pemerintah lainnya dengan lagu lama, gitar tua, gendang butut dan kecrekan kerop.

"Wah kita semua pekerja baru pak, jadi tidak tahu apa-apa," jawab mereka. Ketika di tanyakan proyek tersebut dari perusahaan atau siapa yang bertanggung jawab," Wah kita engga tau itu, kita orang kerja jadi engga tau apa-apa," jawab mereka, saat di tanya kalau terjadi insiden atau sakit dari pekerjanya lapornya kesiapa?, mereka tidak menjawab hanya terlihat wajah mereka saling menatap satu sama lainnya, yang di lanjutkan dengan aksi "Planga-plongo".

Terkait akan hal tersebut, Awak Media menghubungi Desa Satria Jaya guna mendapatkan keterangan jelas terkait pekerjaan pembangunan saluran air yang di duga milik BUMD Tirta Bhagasasi, Pemkab Bekasi.

"Menurut informasi itu penggalian pipa PDAM," kata Sekdes Satria Jaya Jamaluddin pada Awak Media (05/08/2022) pagi.

Disinggung banyaknya komplain warga terhadap aktifitas kegiatan penggalian saluran air tersebut Sekdes Satria Jaya menegaskan, bahwa," Yang pasti sangat mengganggu lah, soalnya itukan jalan, tanah-tanahnya itu...apa lagi kalau hujan, kalau hujan becek..licin..pada mengganggu..pada jatuh bisa ," ungkapnya.

Ketika di tanyakan tentang standarisasi pembangunan proyek-proyek dari pemerintah, Sekdes menjelaskan,"Engga ada Plang...engga ada papan pemberitahuan, pengaturan lalu-lintas engga ada," tegasnya.

"Engga da laporan ke Desa...ke saya, kalau ke Kepala Desa engga tahu, yang jelas sepengetahuan saya laporan ke Desa tidak ada" imbuhnya.

Sekdes Jamaludin menegaskan bahwa, terkait pekerjaan pembangunan saluran air milik BUMD Tirta Bhagasasi tersebut sangat menggaggu ketertiban umum serta tidak adanya pemberitahuan dengan jelas tentang proyek tersebut dari pihak pemborong pada pihak Desa sesuai standarisasi pekerjaan proyek pemerintah harus ada pelaporan dalam bentuk Berita Acara.

"Pasti itu sangat menggangu berdasarkan keluhan dari masyarakat itu sangat mengganggu dan tidak ada pemberitahuan apa atau banner atau segala apanya, lalu lintasnya..kemaren gerimis hujan itu becek.. licin," ungkapnya.

"Kami berharap kepada pihak PDAM itu..konfirmasi kepada pegawai setempat, kalau memang untuk di atur, disinikan ada Trantib atau Linmas untuk mengerjakan konfirmasi pada pihak mereka terus pada tokoh masyarakat," humbau Sekdes pada pihak PDAM Tirta Bhagasasi.

Lanjutnya,"Masyarakat kan tidak pada tahu seperti apa..gak tahu tokoh masyarakat, Rt, Rw..tau-tau sudah di gali saja tanpa ada pemberitahuan sama sekali," terangnya.

"Mungkin tanah bapak moyangnya kali di gali-gali..die pikir tanah bapak moyangnya..itukan tanah masyarakat dan tanah negara yang di peruntukan untuk masyarakat," pungkas Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin setengah berteriak seraya kedua matanya melotot dan alisnya turun naik.

(JLambretta) LS



Minggu, 07 Agustus 2022

Satgas Latma Rimpac 2022 TNI AL Berikan Penyuluhan Pada Para Nelayan Indonesia di Nico's Pier 36, Hawaii


JAKARTA, LS- Usai melaksanakan latihan sea phase, Satuan Tugas Latihan Bersama Multilateral Rim of The Pacific (Satgas Latma Rimpac) 2022 TNI Angkatan Laut (TNI AL) melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada nelayan Indonesia yang bekerja di Hawaii pada hari Rabu (03/08). Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Nico's Pier 36 ini diikuti oleh 17 perwakilan nelayan dari kurang lebih 300 nelayan Indonesia yang bekerja di Hawaii. (06/-8/2022).

Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan TNI AL yang diberikan oleh Atase Laut (Atal) RI Kolonel Laut (P) Yano Wenas dan perwakilan dari warga Diaspora Indonesia di Hawaii Ibu Dwi Goolsby. 

Pada penyuluhan tersebut Satgas Latma Rimpac 2022 yang dikomandani Kolonel Laut (P) Lewis N. Nainggolan menunjuk Perwira Kesehatan Satgas, Lettu Laut (K) dr. Willi Candra Saerang untuk memberikan penyuluhan kepada para nelayan tersebut agar terus menjaga kesehatannya. Karena dengan tubuh yang sehat para nelayan dapat bekerja dengan baik untuk mencari rezeki menghidupi keluarga yang jauh di tanah air.

Lettu dr. Willi juga menekankan kepada nelayan agar tidak takut untuk berobat secara medis ke dokter ketika ada gejala penyakit tertentu yang dirasakan. Jangan sampai karena meremehkan penyakit akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga tercinta.

Pada kegiatan tersebut turut hadir dr. Greg Nakatsuka yang merupakan dokter senior yang relawan untuk para tunawisma dan orang-orang yang kurang mampu. Penekanan yang diberikan oleh dr. Greg Nakatsuka kepada para nelayan adalah agar para nelayan memeriksakan secara rutin kondisi kesehatannya ke klinik. Agar kesehatannya dapat terpantau dan terjaga.

Kegiatan penyuluhan kesehatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI AL kepada masyarakat Indonesia dimanapun berada. Hal ini sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono agar dimanapun prajurit TNI AL bertugas harus dapat memberikan manfaat dan hal positif kepada masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan penyuluhan tersebut perwakilan diaspora Indonesia di Hawaii Ibu Catharina Swendell, Ibu Ellen Stites, dan Ibu Julliet Jensen.

Diakhir kegiatan perwakilan Satgas memberikan suplemen makanan kepada relawan kesehatan untuk nantinya dibagikan kepada nelayan.

"Keterlibatan TNI AL dalam Latma Rimpac merupakan salah satu program antara TNI AL dengan US Navy dalam rangka meningkatkan profesionalisme, mempererat hubungan kerja sama, dan secara eksternal memiliki tujuan untuk meningkatkan peran diplomasi TNI AL sesuai dengan harapak Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono. Latma Rimpac juga dapat memberikan pengalaman langsung kepada TNI AL dalam menguji kemampuan operasi jarak jauh atau Long Range Operations,"kata Atase Laut (Atal) RI pada Awak Media di Jakarta (06/08/2022).

"Pada seri latihan Rimpac yang ke-28 ini, TNI AL mengirimkan satu kapal perang, yakni KRI I Gusti Ngurah Rai-332, 35 prajurit Marinir, dan tiga pengendali latihan yang akan mengikuti latihan mulai dari 29 Juni sampai dengan 4 Agustus di Kepulauan Hawaii, Amerika Serikat," pungkas Kolonel Laut (P) Yano Wenas.

(Pena) LS

Jumat, 05 Agustus 2022

Penahanan Terduga 'Mafia Tanah' Aspah Supriadi Dianggap Janggal, Sumiati Sang Istri Adukan Kinerja Polisi ke Menkopolhukam



JAKARTA, LS – Ditahan di Polda Metro Jaya dan merasa difitnah sebagai Mafia Tanah, bersama putranya Alan Sanjaya, Sumiati Istri H. Aspah Supriyadi dengan di dampingi Ketua Umum Jaringan Wirausaha Indonesia Qusyairi Sumbermanggis, KH. Irfan Zainullah, Ustadzah Hj. Nur Ainiyah Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum,  Ustadzah Hj, Luthfiyah salah satu Pengasuh Pesantren Al-Wathoniyah 43 Rorotan, Mengadu ke Menkopolhukam Mahfudz MD dengan Surat Tembusan Bapak Hadi Tjahjanto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Bapak Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Fadil Imran, di Jakarta, pada Kamis  (04/08/2022).

“Saya akan melakukan perlawanan, suami saya H. Aspah Supriadi tidak bersalah beli tanah dari ahli waris Gintong Bin Begang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355. Sedangkan Waluyo adalah penggarap, yang menempati tanah tersebut tanpa sewa tanpa membayar baik kepada ahli waris, maupun kepada suami Saya H. Aspah Supriadi, bahkan tidak membayar pajak PBB, kemudian mengaku membeli di bawah tangan kepada ahli waris Gintong Bin Begang setelah di lakukan musyarawah dengan ahli waris gintong bin begang menyatakan tidak kenal dan tidak pernah menerima pembayaran dari Waluyo maupun anaknya yang bernama Ari Susseno, Kemudian ia merubah alas hak girik atas nama Girik a.n Main Bin Senin tentu objek tanah dan lokasi berbeda dan sekarang di miliki PT. MTKI (PT. Samudra Indonesia) bahkan Ahli Waris nya Main Bin Senin pernah tinggal di atas Tanah milik org tua nya yaitu Main Bin Senin dan masyarakat atau warga setempat mengetahui hal itu".”, ungkap Sumiati bersemangat.

Lanjutnya,“Akan kita buktikan di pengadilan siapa sebenarnya yang memalsukan dokumen, siapa sebenarnya mafia tanah, Waluyo memang sakti, dia mengancam akan memenjarakan seluruh ahli waris waris Gintong Bin Begang, mengancam memenjarakan pejabat BPN yang memproses pengajuan sertifikat atas girik Gintong Bin Begang Nomor : 355, bahkan terakhir Waluyo melalui oknum tertentu mengancam akan memenjarakan  seluruh pegawai kelurahan yang turut serta mencatatkan di buku register kelurahan Surat Pernyataan Riwayat Tanah terkait batas-batas dan lokasi tanah, riwayat tanah Girik Nomor : 355 atas nama Gintong Bin Begang. Bahkan dengan bangga menyampaikan ke semua warga dan sampai ke saya ia bisa mengatur oknum penyidik pindah dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya untuk memenjarakan suami Saya H. Aspah Supriadi," jelas Sumiati menambahkan.

"Sekarang Suami Saya benar-benar sudah di tahan lebih dari 30 hari di Polda Metro Jaya, saya akan lawan, saya yakin keadilan masih ada, saya yakin kebenaran tidak akan pernah salah alamat," keluhnya. 

Sumiati menuturkan kronologis perkara yang menyebabkan suaminya di tahan di Polda Metro Jaya dengan memaparkan bahwa.

"Aspah Supriadi membeli sebidang tanah dengan luas ± 3.470 M2 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dari ahli waris Gintong Bin Begang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355. Atas transaksi jual beli tanah tersebut, maka dibuatkan Akta Jual Beli sebanyak 4 (empat) Akta Jual Beli pada tahun 2017 pada Kantor Notaris Selamet Musiyanto,SH. Kemudian atas Akta Jual Beli tersebut diatas, Aspah Supriadi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat (melalui Program PTSL) kepada kantor Pertanahan Tanjung Priok Jakarta Utara. Pada saat proses pembuatan sertifikat tersebut diatas, dan juga pada saat pengukuran lokasi obyek tanah, tidak ada yang keberatan dari warga sekitar maupun orang lain (termasuk Waluyo yang tinggal di lokasi obyek tanah tanpa alas hak kepemilikan sebagai penggarap)," paparnya.

Lebih lanjut Sumiati menerangkan bahwa,"Pada saat Aspah Supriadi membeli bidang tanah tersebut, sebagian dari tanah tersebut ditempati oleh Waluyo. Lalu sekitar bulan Januari tahun 2020, 4 (empat) Sertifikat Hak Milik timbul atas nama Aspah Supriadi. Setelah timbul sertifikat tersebut Aspah supriadi melalui Kuasa Hukumnya melakukan beberapa kali Somasi terhadap Sdr. Waluyo untuk negoisasi uang kerohiman atau segera mengkosongkan lokasi yang di tempati," terangnya.

Sdr. Waluyo tidak mengindahkan somasi tersebut, sehingga Aspah Supriadi membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/486/K/VII/2020/TMJ/Resju Tanggal 13 Juli 2020 dengan Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana (sudah naik ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan)," imbuh Sumiati.

"Kemudian pada tanggal 04 November 2019 diadakan pertemuan di Balai Warga RW. 010, Kelurahan Semper Timur antara Ahli Waris Ginting Bin Begang dengan Waluyo dan disaksikan beberapa orang termasuk Sdr. Arif (anak dari waluyo), dimana Sdr. Waluyo menyatakan bahwa :  “Sdr. Waluyo sudah membeli obyek tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Akta Jual Beli di bawah tangan, dari Girik Nomor : 355", namun ternyata Akta Jual Beli tersebut adalah palsu, karena nama-nama Ahli waris dari Gintong Bin Begang yang terdapat dalam Akta Jual Beli di bawah tangan tersebut tidak mengakui bahwa mereka tidak pernah menjual dan bahkan tidak kenal dengan Waluyo," terang Sumiati. 

'Selanjutnya," kata Sumiati,"Atas Akta Jual Beli tersebut Ahli Waris Gintong Bin Begang menguasakan Bpk. MAKMUN, membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/Resju tanggal 07 Desember 2020 dengan pasal 263 KUHPidana (atas laporan ini sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya)."

"Sekitar tahun 2021 Sdr. Waluyo melakukan gugatan terhadap Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan tujuan untuk membatalkan 4 (empat) SHM atas nama Aspah Supriadi, atas gugatan tersebut Aspah Supriadi sebagai Tergugat Intervensi (pada tingkat Peradilan Tata Usaha Negara dan tingkat Pengadilan Tinggi, Gugatan Sdr. Waluyo di tolak, dan saat ini Sdr. Waluyo melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung) dan hasil Putusan dari M.A menolak KASASI seluruh Para Penggugat. Waluyo melalui kuasa hukumnya yang bernama Karna, membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, Tanggal 11 Januari 2021, dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana,"ujar Sumiati.

Terkait mengenai bukti-bukti yang menjadi pegangan Waluyo mengenai tanah tersebut adalah miliknya, sehingga dirinya berani mengakui dengan terang-terangan bahwa tanah tersebut miliknya, Sumiati menuturkan bahwa, "Bukti kepemilikan Sdr. Waluyo adalah Girik Nomor : 307, yang berasal dari Girik atas nama Ahli waris Main (Sdr. Waluyo memakai bukti ini pada Gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) padahal sebelum memakai Girik Nomor ; 307 Waluyo menggugat dengan dasar Kepemilikan dari Akte Jual Beli dibawah tangan Atas nama Ahli waris Gintong Bin Begang. Sementara pada pertemuan di Kantor Balai Warga RW. 010 Kel. Semper Timur pada tanggal 04 November 2019 , Sdr. Waluyo menunjukan bukti bahwa Sdr.Waluyo telah membeli bidang tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Girik Nomor : 355. (sesuai dengan point Nomor : 9 tersebut diatas kronologi ini) secara tidak langsung Bpk. Waluyo sebenarnya mengakui bahwa tanah yang beliau tempati adalah Tanah Milik Adat dari Gintong Bin Begang," tuturnya.

"Pertanyaan saya, Bukti Kepemilikan Apa Yang Diberikan Oleh Sdr. Waluyo Pada Saat Membuat Laporan Polisi Tersebut?," tandas Sumiati seraya bertanya.

"Laporan tersebut ditangani oleh Unit V Subdit II Harda dengan Kanit yang bernama Made Oka dengan penyidik bernama Novantino. dan atas laporan polisi tersebut naik pada tahap Penyidikan dengan Surat Pemberitahuan pada tanggal 04 Januari 2022," jelasnya.

"Pada saat ini suami saya Aspah Supriyadi sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor : B/11477/VI/RES.19/2022/DITRESKRIMUM dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.han/341/VI/2022/DITRESKRIMUM," sambung Sumiati.

Sumiati mengemukakan bahwa,"Laporan kami yaitu Laporan Polisi Nomor :LPB/486/K/VII/2020/TMJ/RESJU Tertanggal 13 JULI 2020 dengan Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU Tanggal 07 Desember 2020 Dengan Pasal 263 KUHPidana Pada POLRES Jakarta Utara, tidak menunjukan perkembangan alias jalan di tempat," tegasnya.

"Sementara," lanjutnya,"Laporan Polisi Atas Nama WALUYO di POLDA METRO JAYA dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, TANGGAL 11 JANUARI 2021, Dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, sepertinya berlari kencang (Sementara Bukti-bukti kepemilikan Sdr WALUYO patut dipertanyakan dan diragukan kebenarannya),"ungkapnya seraya mengkrenyitkan keningnya seolah memikirkan terkait kejanggalan persoalan tersebut.

Sumiati mengungkapkan juga bahwa,"MADE OKA Menjabat Sebagai Kanit di POLRES Jakarta Utara Dan Menangani Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU Tertanggal 07 Desember 2020 Dengan asal 263 KUHPIDANA, Dsn Sekarang Ssr. MADE OKA usai rotasi dan Menjabat Sebagai Kanit di POLDA METRO JAYA Dan Menangani Perkara Sdr. WALUYO, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, Tertanggal 11 JANUARI 2021, dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana.

Menilik Persoalan Penahanan terhadap Suaminya oleh Kepolisian yang dinilai jauh dari Program Presisi yang menjadi Produk Unggulan Kapolri dan Trending Polri saat ini dalam Penegakkan Hukum yang berkeadilan namun justru dianggap oleh Sumiati tidak terpenuhinya rasa keadilan dan terkesan Omong-kosong terkait adanya ketimpangan dalam proses pelaporan di Kepolisian serta bentuk pelaporan yang di terima oleh Kepolisian yang di anggapnya juga tidak profesional serta penuh dengan kejanggalan, maka Sumiati beserta keluarga mengambil langkah lain dengan mengadukan hal tersebut pada Menkopolhukam Mahfudz MD, mengenai persoalan yang di hadapinya.


(Tim/Red) LS

Selasa, 02 Agustus 2022

Kapolda Riau Beri Penghargaan Kapolres Kuansing Peringkat I Dalam IKPA Tingkat Satker Dan Satwil Polda Riau TA 2022


TELUK KUANTAN, LS - Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata, mendapat Penghargaan Peringkat 1 ( Satu ) dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Angaran (IKPA) tingkat Satker dan Satwil Polda Riau Tahun 2022 dalam acara musrembang Polda Riau tahun 2022 dengan tema "Polri yag presisi mendukung peningkatan produktivitas untuk tranformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan", di Balroom Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (02/08/2022).

Musrenbang di buka langsung oleh Bapak Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan dihadiri oleh Ir. Emri Juli Harmis, Kepala Bappeda Litbang Riau, Ismed Saputra Kakanwil DJPB Riau, Sekda Pemko Pekanbaru  Muhammad Jamil, PJU Polda Riau , Para Kapolres, Kasubagrenmin, dan Para Kabag Ren Sejajaran Polda Riau, berjumlah 101 peserta.

Kapolda Riau Bapak Irjen. Pol. Muhammad Iqbal menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata, yang meraih Peringkat Pertama dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di Semester I TA 2022. Polres Kuansing mendapatkan peringkat pertama dari 38 satuan kerja lingkup Kepolisian Daerah Provinsi Riau untuk Capaian  IKPA tertinggi nilai akhir mencapai 98,44 dengan kategori sangat baik.
 
Adapun Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terdiri atas 8 indikator yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan anggaran, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM dan Capaian Output.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata melalui Kabag Ren Kompol M. Daud mengucapkan, “Terimakasih kepada seluruh pihak.Sehingga Polres Kuansing dapat meraih peringkat satu dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) senester I tahun 2022 jajaran Polda Riau," ucap Kapolres.

"Kedepannya dengan penghargaan tersebut, dapat lebih meningkatkan profesionalisme pihaknya dalam pengelolaan anggaran secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel, yang tentunya dengan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan, serta aspek pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi dalam perbaikan dimasa mendatang."paparnya.

"Apapun yang kami terima tidak terlepas dari kinerja personel dan jajaran Polres Kuantan Singingi. Terutama kepada personel pengemban fungsi keuangan " imbuhnya.

"Penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan lebih meningkatkan kinerja Satker Satwil jajaran Polda kedepannya," tandas Kabag Ren menutup keterangannya.

(Jhon) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Bertekad Memacu Pembangunan Industri Petrokimia di Indonesia, Kemenperin Aktif Siapkan Sumber Daya Manusia Kompeten

JAKARTA, LS - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar do...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH