LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Selasa, 23 Agustus 2022

HUT RSUD Kabupaten Bekasi ke-17, Semakin Prima Dengan Inovasi Pelayanan Digitalisasi

BEKASI, LS - Memasuki Hari Ulang Tahun ke- 17, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mendapat penghargaan SMSI AWARD 2022 sebagai Inovasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.

Penghargaan tersebut diterima Plt Direktur Utama RSUD dr Arief Kurnia, MARS lewat momentum penganugerahan SMSI AWARD 2022 yang dibuka Pj Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T pekan lalu.

Dihubungi via seluler, Selasa, 23 Agustus 2022, dr Arief Kurnia bersyukur atas penghargaan SMSI AWARD yang telah diterimanya.

"Penghargaan SMSI Award menjadi kado ulang tahun bagi RSUD Kabupaten Bekasi bertepatan dengan hari jadinya pada tanggal 15 Agustus 2022," kata dr. Arief.

Dr. Arief menjelaskan, selama 17 tahun perjalanan RSUD Kabupaten Bekasi ada banyak prestasi sudah diraih. Prestasi tersebut yakni menjadi Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Kategori “SANGAT BAIK” selama 4 tahun berturut turut dan menerima Sertifikat Rumah Sakit Pendidikan Satelit.

Lalu menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit Paripurna dan Penghargaan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Memasuki pandemi Covid 19, RSUD Kabupaten Bekasi menjadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan pada tahun 2022 ini memperoleh penghargaan dari SMSI sebagai Rumah Sakit Daerah Pelayanan Terbaik dan Inovasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.

"Syukur alhamdulillah, dengan memanfaatkan teknologi digital maka milad ke 17 tahun 2022 ini, RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap dr. Arief.

Hal itu pun yang kemudian dijadikannya sebagai tema HUT RSUD Kabupaten Bekasi ke- 17, yakni "Pelayanan Semakin Prima dengan digitalisasi".

"Adanya penghargaan SMSI AWARD 2022 Kabupaten Bekasi semakin memantapkan kinerja kita, jajaran direksi, dokter, lerawat, resepsionis dan petugas dalam bekerja dan melayani masyarakat," pungkas dr. Arief Kurnia. 

 
(*) LS

 

Senin, 22 Agustus 2022

Kadiv Humas Polri Membantah Adanya Isu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, LS - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Sejumlah nama perwira tinggi (Pati) Polri pun ikut terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (22/08/2022).

Adapun isu yang berkembang di medsos Pati Polri yang disebut-sebut ikut diperiksa soal kasus itu satu di antaranya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Namun, isu itu ditepis oleh Mabes Polri. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri tidak memeriksa Fadil Imran dalam kasus itu.

"Tidak ada (pemeriksaan Fadil Imran), info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui awak media, Minggu (21/8/2022).

Selain itu, ada dua nama Kapolda lagi yang disebut-sebut juga diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Namun, Dedi juga menyebut tidak ada pemeriksaan terhadap keduanya.


(*) LS

Minggu, 21 Agustus 2022

Ketua Forum BPD Kab.Bekasi Meminta Pemkab Harus Lebih Fokus Sampaikan Edukasi Dalam Menyambut HUT RI ke 77 di Kab.Bekasi

KABUPATEN BEKASI, LS - Kegiatan Lomba Gerak Jalan di gelar Desa Sumber Jaya dengan melibatkan kurang lebih 40 Rw dari total keseluruhan 58 Rw dengan 380 Rt yang ada di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Sabtu (20/06/2022) pagi.

Acara lomba yang masuk dalam bagian rangkaian kegiatan menyambut HUT RI ke 77 sejak pengibaran bendera sang saka merah putih pada 17 Agustus 2022 beberapa hari yang lalu yang berkelanjutan sampai malam puncak yang akan di laksanakan malam Minggu (20/08/2022) ini. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Sumber Jaya, Matam beserta Jajarannya, Ketua BPD Sumber Jaya, H Karno serta seluruh warga yang mengikuti perlombaan berikut para warga simpatisan dan para Ketua Rw di masing-masing wilayah.

Kegiatan lomba gerak jalan yang memperebutkan Door Prize berupa Sepeda, peralatan elektronik dan sembako dari Kades Sumber Jaya dengan dilengkapi uang tunai untuk juara pertama sebesar Rp 2.500.000,-

Dalam penyampaiannya Kades Sumber Jaya, Matam mengucapkan banyak terima kasih atas hadirnya serta dukungan masyarakat terhadap kegiatan tersebut sehingga dapat terlaksana kegiatan Lomba Gerak Jalan yang melibatkan seluruh warga Rw masing0masing di Desa Sunber Jaya.

Dalam keterangannya pada Awak Media di lokasi Ketua BPD Sumber Jaya, H Karno mengatakan bahwa,”Kegiatan Sumber Jaya untuk rentetan memerihkan HUT RI. Hari ini ada kegiatan gerak jalan tingkat Desa, kalau kemaren kita ada pentas Qasidahan yang sebelumnya ada pengibaran bendera,” ungkap H Karno yang juga sebagai Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi.

“Bicara rentetannya di Sumber Jaya bikin upacara walaupun di hari pengibaran bendera saya ikut kegiatan di Kabupaten. Karena saya Ketua Forum BPD Kabupaten tapi saya ikut menjadi Inspektur untuk penurunannya, karena tetep walaupun saya Krtua Kabupaten, saya di Provinsi, dasar sayakan di Desa, jadi engga boleh lupa Desa..harus fokus,”imbuhnya.

Menurut H Karno, Desa Sumber Jaya sudah lama tidak menyelenggarakan berbagai kegiatan di karenakan kendala Covid-19 yang menghentikan berbagai kegiatan secara langsung.

“Puncaknya nanti malam, kita Istigisah di’a bersama sebagai bagian dari rangkaian kegiatan. Karena memang kita dalam momen begini selain kita nanti malem kita kirim Do’a bersama kepada para pahlawan pejuang bangsa, instropeksi diri bagaimana mengisi kemerdekaan...kan harus disiapin momen-momen perayaan masyarakat kita biar ceria..biar gembira. Mangkanya hari ini gerak jalan, ada Door Prize dan banyak hadiah,”terang Karno.

:Alhamdulillah secara umum berjalan bagus secara khusus ada sedikit-sedikit kendala namun tidak terlalu sighnifikan kayak kemaren tujuh belasan pas muncul infonya karena saya tidak di lokasi..ada listrik mati tiba-tiba..jadi henya kendala-kendala seperti itu saja, yang sidhnifikan tidak ada,”ungkapnya.

“Dengan antusias masyarakat dan temen-temen media juga ada...kita seneng, kita bisa kolaborasi semuanya,” sambungnya.

Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H Karno berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih memfokuskan pada bentuk Edukasi di dalam memaknai perayaan HUT RI pada tahun-tahun berikutnya dengan memfokuskan pada aspek religius dan dengan mengedepankan Istighosah bersama di puncak acara menyambut HUT Kemerdekaan RI.

“Kegiatan-kegiatan budaya unu kita ajui bagus. Tapi harapan saya ada semacam Instruksi dari Pemerintah Kabupaten..di malam puncaknya itu kita Do’a Istighosah...itu harapan saya..secara serentak ada himbauan..kalau sekarangkan hanya inisiatof dari Desa masing-masing aja, walaupun budaya-budaya ada hiburan mungkin ada yang dang-dutan..itu budaya kita engga salahkan..tapi harapan saya di ujungnya di tutup dengan Istighosah,” pungkas Ketua BPD Sumber Jaya, H Karno yang juga sebagai Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi.

(Joggie) LS




Kamis, 18 Agustus 2022

Pertama Dalam Sejarah, SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat Pada Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


BEKASI, LS - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Barat membuat sejarah menggelar Rapat Kerja Daerah di Hotel AYOLA Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2022. Rapat yang dihadiri sebanyak 7 perwakilan pengurus SMSI Kabupaten dan Kota se Jawa Barat digelar di Hotel AYOLA Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Ini kali pertama Rakerda SMSI tingkat Provinsi digelar pada hari kemerdekaan Republik Indonesia," kata tuan rumah penyelenggara Rakerda SMSI Jawa Barat, Doni Ardon di Hotel AYOLA Cikarang, Rabu, 17 Agustus 2022.

Selain mengambil momentum HUT RI, Rakerda SMSI Jawa Barat dibarengi apresiasi terhadap kinerja stakeholder dan putra terbaik Kabupaten Bekasi atas prestasi di tingkat daerah, nasional maupun internasional.

"Alhamdulillah terlaksana dengan lancar, semua forkopimda, kepala daerah dan para tokoh di Kabupaten Bekasi hadir dalam pembukaan Rakerda di Plaza District 1 Meikarta Lippo Cikarang," terangnya.

Dalam kesempatan sambutannya, Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat, H. Hardiyansyah, SH mengatakan bahwa Rakerda SMSI Provinsi Jawa Barat digelar dalam upaya memberikan pembinaan terhadap anggota.

Selain itu guna menentukan arah arah organisasi agar jelas dan terutama menumbuhkan rasa loyalitas, kekompakan, soliditad dan kebersamaan pada semua anggota.

Hardiyansyah mengapresiasi semua pihak yang turut membantu terselenggaranya Rakerda tersebut.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama para sponsor seperti Bank BJB, LPS, PT Pos Indonesia, Bank BJB Syariah dan Meikarta Lippo Cikarang," jelasnya.

Hadir dalam Rakerda tersebur Wakil Ketua Umum SMSI Yono Haryanto, ketua dan jajaran pengurus SMSI Jawa Barat  para ketua SMSI Kabupaten dan Kota se Jawa Barat.

"Saya mengapresiasi perhelatan Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat tepat di hari kemerdekaan," kata Yono.

Dia berharap, melalui momentum hari kemerdekaan, SMSI dapat lebih berperan dalam mendorong pembangunan di daerah. 
 
(***) LS

Senin, 15 Agustus 2022

SP3 Kasus Kematian Tak Wajar Hendrikus, Kapolres Sanggau Dipraperadilkan Pihak Keluarga Korban


SANGGAU, LS -  Kasus Kematian tak wajar yang menimpa Hendrikus Hendra alias Apin cukup menyita perhatian publik, kini kasusnya memasuki babak baru. Oleh team Kuasa Hukum Annisa telah kasus tersebut dipraperadilkan di Pengadilan Negeri(PN) Sanggau, karena terbitnya Surat Perintah Penghentian Peyidikan(SP3) oleh Satreskrim Polres Sanggau diduga Cacat Hukum. Atas permohonan praperadilan tersebut, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, pada Rabu (10/08/2022) lalu.

Pada Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eliyas Eko Setyo, yang menjadi tergugat adalah Kapolres Sanggau. Dalam sidang perdana yang mempraperadilankan Kapolres Sanggau ini, hakim menjadwalkan langsung setelah sidang pembacaan permohonan praperadilan dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.

Kemudian sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari kuasa hukum tergugat dan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang pembacaan permohonan praperadilan dimulai pukul 10.00 Wib setelah pembacaan selesai, sidang diskorsing hingga pukul 14.00 Wib.

Kuasa hukum Santi Anissa (adik kandung Apin. Red), Joni mengatakan, yang menjadi obyek permohonan praperadilan dalam hal ini adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor : SPPP/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 06 Juni 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 6 Juni 2022 yang telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Sanggau.

Menurut keterangan Joni, S.H selaku Kuasa Hukum Pemohon, Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon, yakni: Polres Sanggau dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/3/VI/2022/Reskrim tersebut adalah sangat tidak wajar menurut hukum.

"Karena peristiwa yang dilaporkan oleh pemohon, Santi Annisa dengan laporan polisi nomor : LP.B / 287 / X / 2021 / SPKT.Kriminalitas / Polres Sanggau / Polda Kalbar tertanggal 21 Oktober 2021 adalah peristiwa meninggalnya secara tidak wajar seseorang bernama Hendrikus Hendra alias Apin di kediamannya, Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau,” papar Joni, (13/08/2022).

Dikatakan Joni, bahwa pada 19 Oktober 2021, kliennya Santi Anissa, diminta datang ke Polres Sanggau oleh penyidik untuk menandatangani surat permohonan otopsi terhadap jasad Hendrikus Hendra alias Apin.

Kemudian pada 25 Oktober 2021 telah dilakukan bedah mayat atau otopsi oleh ahli Forensik, dr. Monang Siahaan, akan tetapi sampai saat ini kliennya tidak mendapatkan salinan hasil otopsi tersebut.

“Kemudian keterangan mengenai penyebab kematian Hendrikus Hendra alias Apin yang diberikan oleh pihak kepolisian selalu berubah-ubah dan tidak disertakan dengan bukti yang jelas,” ungkap Joni.

Joni menjelaskan, bahwa Hendrikus Hendra alias Apin selama hidupnya tidak pernah mengalami sakit jantung yang rentan dengan kematian tiba-tiba atau kematian saat tidur, adapun dulunya, korban pernah sakit TBC tetapi sejak 2011 sudah dinyatakan tuntas dan sembuh dari TBC.

“Selama ini Hendrikus Hendra alias Apin tinggal bersama-sama dengan istri dan keempat orang anak-anaknya dan mereka tidak tertular penyakit TBC, sehingga sangat tidak masuk logika hukum jika korban disudutkan meninggal karena TBC,” jelasnya.

Lebih lanjut Joni mengatakan, bahwa penderita TBC tidak pernah mengalami kematian secara mendadak.

“Karena seorang penderita TBC tidak pernah mengalami kematian secara mendadak seperti yang dialami korban, Hendrikus Hendra Als Apin,”lanjut Joni.

Joni membeberkan, pada 21 Oktober 2021 terbit surat perintah penyidikkan nomor : SP-Sidik/67/X/2021/Reksrim, setelah itu terbit juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/57/X/2021/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2021.

Masih lanjut Joni, berdasarkan pasal 14 ayat 1 peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana menerangkan, bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor atau korban dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah penyidikan.

Dalam hal ini kliennya baru mendapatkan SPDP nomor : SPDP/57/X/2021/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2021 tersebut pada hari Senin 11 Juli 2022.

"Dalam perkara yang dilaporkan oleh Santi Anissa ini, penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sanggau dalam hal ini Satreskrim Polres Sanggau, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan belum memenuhi syarat formil yang sah secara hukum karena waktu peristiwa meninggalnya Hendrikus Hendra Alias Apin, yaitu pada 12 Oktober 2021 sampai akhirnya penghentian penyidikan 6 Juni 2022 adalah waktu yang relatif sangat singkat dan belum kadaluarsa,” bebernya.

Joni mengatakan, penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 6 Juni 2022 dengan alasan peristiwa tersebut bukan tindak pidana dengan pertimbangan hanya berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara tanpa melalui proses penyelidikan ilmiah.

“Hal tersebut adalah alasan dan dasar hukum yang tidak benar karena bagaimana bisa suatu rekomendasi hasil gelar perkara dapat menentukan dugaan ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa meninggalnya seseorang secara tidak wajar,” timpal Joni.

Bahwa ada alat bukti sah lainnya berdasarkan pasal 184 KUHAP, dijelaskannya, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, visum et repertum atau otopsi (alat bukti surat), dan Petunjuk (foto-foto, video dan rekaman CCTV), terlebih-lebih dalam peristiwa meninggalnya Hendrikus Hendra alias Apin ini terjadi proses pencairan dana asuransi Prudential sebesar Rp1,5 miliar.

“Berdasarkan fakta-fakta itu, seharusnya dapat didalami proses penyidikannya oleh penyidik Polres Sanggau dan atau penyidik Reskrimum Polda Kalimantan Barat. Dimana ahli forensik dr. Monang Siahaan, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa saat melakukan otopsi terhadap jasad Hendrikus Hendra Als Apin ditemukan luka-luka kecil pada beberapa bagian tubuh korban, diantaranya luka di dahi dan luka lecet lebam pada bagian bibir bawah bagian dalam yang disebabkan adanya beban berat dari atas, kemudian melakukan pembedahan terhadap jenazah dan hasilnya ditemukan adanya pelebaran pembuluh darah di otak akibat kekurangan oksigen dan posisi jenazah telungkup mencium bantal,” terang Joni lagi.

Joni menjelaskan, menurut ahli forensik, dr. Monang Siahaan, ada keanehan dalam kematian Hendrikus Hendra alias Apin, yaitu yang menjadi penghalang oksigen masuk dari hidung dan mulut korban menuju ke paru-paru adalah bantal.

“Seharusnya korban merubah posisi tidurnya tetapi sampai pagi tidak merubah posisi tidurnya, dan dari semua yang diuraikan oleh ahli dr. Monang Siahaan, maka itu semua dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Joni.

Joni menyatakan, berdasarkan pernyataan ahli dr. Monang Siahaan, yang telah terpublikasi sebagaimana terebut di atas menunjukan benar, Hendrikus Hendra Als Apin meninggal secara tidak wajar.

Oleh karena itu melalui proses permohonan praperadilan ini dapat membuka kembali proses penyidikannya.

“Kami berharap melalui permohonan praperadilan ini, hakim menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan surat ketetapan SP3 harus dibatalkan. Selanjutnya dilakukan secara maksimal dan secara ilmiah tindakan-tindakan lainnya yang belum dilakukan guna terungkapnya siapa pelakunya dan apa yang menjadi penyebab kematian Hendrikus Hendra Als Apin,” tegas Joni.

“Kami menilai jika penyidik Satreskrim Polres Sanggau terlalu tergesa-gesa dalam menerbitkan SP3 tersebut. Mengingat peristiwa tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang secara tidak wajar dan berdasarkan pernyataan ahli dr. Monang Siahaan, menunjukan kebenaran, jika Hendrikus Hendra Als Apin meninggal secara tidak wajar,” tutup Joni.

Sementara itu salah satu kuasa hukum tergugat, Pejabat sementara Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Dwi Harjana dilansir dari  AKSARALOKA.COM , ketika dikonfirmasi wartawan atas praperadilan tersebut pada (13/08/2022), menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon, Santi Anissa, hal itu merupakan sarana kontrol, tersangka, keluarga tersangka maupun pihak ketiga. Dan dilindungi dan diatur pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP. 

“Itu hak konstitusional,” jelas Kompol Dwi Harjani.

Kompol Dwi Harjana menegaskan, berkaitan dengan alasan permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk menyatakan penghentian penyidikan dibuka kembali, itu tentu harus diuji dalam sidang praperadilan.

“SP3 itu dilakukan berdasarkan tata cara menurut hukum. Diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan dilaksanakan dengan cara penyidikan tindak pidana dengan didukung ilmu pendukung lainnya, seperti menggunakan ahli, kedokteran forensik dan digital forensik,” tegas Kompol Dwi.

Menurut Dwi Harjana, semua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian dilakukan penyitaan menurut hukum. Kemudian apa yang disampaikan pemohon dan permohonan praperadilan masih bersifat asumsi.

“Meskipun keterangan forensik telah disampaikan melalui pers, tetapi masih ada hak jawab ketika yang disampaikan tidak benar,” tegasnya lagi.

“Pendapat ahli forensik itu sudah disambut dan dinyatakan secara tertulis di depan penyidik melalui berita acara pemeriksaan. Dan itu sebagai bukti ahli bahwa sudah dimintai pendapatnya,” sambung Dwi.

Lanjut Dwi, pemohon yang mengatakan gelar perkara bukan satu-satunya alasan dihentikannya penyidikan itu betul. Bahwa gelar perkara adalah kontrol terakhir terhadap apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP.

“Proses penyidik ini tidak main-main. Kami sudah menggunakan metode berbasis ilmiah. Dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan buktikan surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” tegansya lagi.

Dari ketiga alat bukti itu, Dwi menambahkan, tidak satupun, mengarah atau yang menunjukan adanya perbuatan pidana. Ketika tidak ada mengarah ke perbuatan pidana, maka juga tidak ada orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana, karena pidananya tidak ada.

“Oleh karena itu kepada majelis hakim agar mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan kuasa hukum termohon, dengan amar putusan menolak semua permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa SP3 itu sah menurut hukum dan tidak melimpahkan laporan pemohon ke Polda Kalbar karena memang penyidikan laporan pemohon sudah dihentikan,” pungkas Dwi.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri saat di konfirmasi terkait gugatan  tersebut, mengatakan, tidak mempermasalahkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelapor, Sinta Anissa.

“Jika memang hakim dalam putusannya nanti menyatakan kasus dibuka kembali, pihaknya tentu akan melaksanakannya,” kata AKP Sulastri (14/08/2022).

“Intinya semua barang bukti-bukti sudah dikumpulkan. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, namun memang kami belum menemukan bahwa korban dibunuh seperti yang disampaikan adanya luka tusuk dan dicekik. Itu tidak ditemukan,”tuntas Sulastri. 


(Vr) LS

Sabtu, 13 Agustus 2022

Dunia Pendidikan Target Teroris, Wakapolri : Lima Tahun Terakhir, Kampus Masih Jadi Incaran Utama Kelompok Radikal-Terorisme!


JAKARTA, LS - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, memasuki tahun ajaran baru, dunia pendidikan, khususnya tingkat Perguruan Tinggi harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap paham dan gerakan kekerasan, terutama yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan legitimasi yang didasarkan pada pemahaman agama yang salah. Paham dan gerakan tersebut adalah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Menurutnya, berdasarkan catatan Global Terrorism Index 2022 menyebut bahwa sepanjang tahun 2021, terdapat 5.226 aksi terorisme di seluruh dunia. Korban meninggal dunia yang berjatuhan akibat aksi tersebut mencapai 7.142 jiwa.

"Tidak sedikit dari jumlah tersebut adalah anak-anak, perempuan, dan golongan usia renta; hal ini menunjukkan bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan gerakan keagamaan," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022) di Jakarta.

Di Indonesia, kata Gatot, data yang dimiliki oleh Densus 88 terkait aksi terorisme dan penangkapan terhadap pelakunya juga menunjukkan angka yang tinggi. Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari penyebaran paham dan gerakan radikalisme dan intoleransi yang utamanya, menyasar kalangan anak-anak muda, termasuk dengan masuk ke wilayah pendidikan.

"Dalam lima tahun terakhir ini saja, dunia pendidikan kita, khususnya kampus, masih menjadi incaran utama kelompok radikal-terorisme," katanya.

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, proses infiltrasi paham dan gerakan radikal dan ekstremisme masuk dengan berbagai cara, mulai dari menyusup di kegiatan-kegiatan keagamaan (CISForm, 2018), masjid-masjid kampus (INFID, 2018), dan persebaran buku-buku (PPIM, 2018).

Pola penyebarannya pun tidak lagi dilakukan hanya melalui medium dakwah dan forum-forum halaqah, tetapi sudah merambah ke media sosial (cyber space) dan jalur-jalur pertemanan.
 
"Hasilnya, sebagaimana dilaporkan PPIM (2020), 24,89% mahasiswa Indonesia terindikasi memiliki sikap intoleran. Dari sumber lain, Alvara Research (2020) melaporkan bahwa 23,4% mahasiswa dan pelajar Indonesia mengaku anti-Pancasila dan malah pro-khilafah. Data-data ini tentu mengkhawatirkan, tetapi bukan berarti tidak bisa kita kalahkan," katanya. 

Sel Tidur

Sebagai pintu terakhir sebelum menggumpal menjadi terorisme, radikalisme adalah sikap atau mental yang menyetujui dan mendukung penggunaan aksi-aksi kekerasan untuk mencapai suatu tujuan.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. secara lebih spesifik menjelaskan bahwa seseorang dapat dicurigai terjangkit radikalisme apabila menunjukkan bentuk-bentuk aksi seperti mengapresiasi aksi terorisme, tidak mengecam aksi terorisme, menunjukkan dukungan melalui unggahan di media sosial, mencurigai aksi teror sebagai rekayasa, dan sebagainya.

"Jika sikap dan pemahaman ini tidak segera diintervensi, sangat mungkin seseorang yang sudah radikal menjadi teroris. Yang bersangkutan bukan lagi mendukung dan menyetujui aksi-aksi kekerasan, tetapi sudah terlibat langsung dengan menjadi pelaku atau eksekutor aksi-aksi kekerasan tersebut," ujar Gatot.

Hal yang harus dipahami bersama, lanjut Gatot, radikalisme terjadi secara bertahap dan dengan kadar yang berbeda-beda pula. Umumnya, radikalisme bermula dari intoleransi, yakni sebuah pemahaman dan sikap yang menolak keberadaan kelompok lain; risih dengan perbedaan.

"Itu sebabnya, tidak sedikit pakar dan pengamat yang menyebut radikalisme ibarat sel tidur yang sewaktu-waktu dapat tergerak untuk melakukan aksi-aksi anarkis," katanya.

Lima Sebab

Ia pun memaparkan ada lima sebab kenapa anak-anak muda tertarik pada narasi atau bahkan gerakan intoleran dan radikal. Pertama, mereka sedang mencari identitas diri. Studi yang dilakukan oleh The United States Institute of Peace pada 2010 menunjukkan bahwa 2.032 militan asing jaringan Alqaeda berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar; mereka adalah orang-orang yang sedang mengembara untuk menemukan jati dirinya.

Kedua, mereka membutuhkan perasaan kebersamaan. Kelompok teroris pandai memanfaatkan para remaja yang sedang resah terhadap kondisi emosionalnya. Mereka ingin mencari kebersamaan yang kadang tidak mereka dapatkan dari keluarganya.

Ketiga, mereka ingin memperbaiki apa yang dianggap mencederai rasa keadilan. Para remaja ini memiliki semangat yang menggebu-gebu dan idealisme yang tinggi untuk melakukan perubahan, hal inilah yang juga dimanfaatkan oleh kelompok teroris.

Keempat, mereka sedang membangun citra diri. Kelompok remaja sangat ingin terlihat menonjol atau eksis, karenanya mereka cenderung tidak segan untuk melakukan berbagai cara untuk tampil impresif, termasuk di antaranya adalah dengan menjadi bagian dari kelompok dan gerakan ekstremis.

Kelima, mereka memiliki akses yang luas untuk berinteraksi dengan siapa pun di dunia maya, termasuk dengan kelompok radikal. Persinggungan di dunia maya inilah yang kerap menjadi permulaan bagi kalangan muda untuk bergabung dengan kelompok teroris.

"Khusus pada poin terakhir, banyak kalangan yang menyebut media sosial telah membuat kalangan anak-anak muda semakin rentan, terutama –sebagaimana dikemukakan dalam temuan Wahid Foundation (2017)—karena kalangan muda lebih senang belajar agama dari media sosial, dengan ustaz/ah yang belum tentu terjamin kualitas keilmuan dan akhlaknya," katanya.

Melawan Dengan Kebersamaan

Gatot mengatakan, penanggulangan bahaya radikalisme dan terorisme di kalangan perguruan tinggi harus diprioritaskan, selain karena hal ini merupakan bagian dari tiga dosa besar di dunia pendidikan yang sedang gencar dihilangkan oleh pemerintah, radikalisme dan terorisme juga berpotensi besar menghancurkan bukan saja negara, tetapi kemanusiaan dan peradaban kita.

Untuk itu, Polri serius membangun kerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia untuk melawan segala bentuk ajaran dan gerakan kekerasan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesiapsiagaan nasional, masifikasi program kontra-ideologi, deradikalisasi, netralisasi media, serta netralisasi situasi.

"Pihak kampus pun harus lebih aktif menjadi, meminjam istilah Kadensus 88, kampus inklusi anti-intoleransi. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan pertama, membuka lebih banyak ruang perjumpaan di dalam kampus; tak boleh ada organisasi mahasiswa yang bersifat eksklusif. Kampus juga harus tegas soal regulasi anti-radikalisme di internal masing-masing. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan kesepakatan bersama untuk selalu patuh dan menjunjung tinggi empat komitmen dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Kampus juga harus selalu memastikan materi pembelajaran mengandung pandangan keagamaan moderat dan bernuansa wawasan kebangsaan," paparnya.

"Hanya dengan komitmen dan kebersamaan, kita dapat bersama-sama mengalahkan paham dan gerakan kekerasan," tandasnya mengakhiri.

(*) LS

Kamis, 11 Agustus 2022

Perdana, Tim Khusus Polri Mulai Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Otak Pembunuhan Polisi


JAKARTA, LS - Penyidik tim khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini, Kamis 11 Agustus 2022.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan. 

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM di Gedung Bareskrim Polri. 

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.

Secara paralel, Dedi menyebut, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri. 

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Disisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. 

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri  sifatnya pro justitia," tutup Dedi.

(*) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Bertekad Memacu Pembangunan Industri Petrokimia di Indonesia, Kemenperin Aktif Siapkan Sumber Daya Manusia Kompeten

JAKARTA, LS - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar do...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH