LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers


JAKARTA, LS - Mahkamah Konstitusi (MK) pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur


Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta  Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. 
 

(*) LS

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.

Rabu, 31 Agustus 2022

Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, A Alias I Dibrongsong SatRes Narkoba Digelandang Masuk Kandang Polres Kuansing


KUANTAN SINGINGI, LS - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang  laki – laki yang berinisial A alias I, 45 tahun, di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 15.30 wib.(30/08/2022).

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Debi Setyawan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa, "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako Kec Pangean .Kab Kuansing sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan  dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial A Als I didalam rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap IPDA Debi.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shpabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk .diperiksa lebih lanjut.", jelas IPDA Debi.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A als I adalah ; 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 (dua) kaca pirek, dan 2 (dua) buah mancis," ungkap IPDA Debi.

"Terhadap pelaku A als I akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127,  UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup IPDA Debi dalam keterangan Pers nya.

(Wandi) LS

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmikan Staltahmil Super Maximum Security Pomdam III/Slw di Bandung


BANDUNG, LS - Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI DR. Dudung Abdurachman, dalam kegiatannya meresmikan Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Super Maximum Security (SMS) di Pomdam III/Slw. (30/08/2022).

Hal ini disampaikan Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto seusai mendampingi Pangdam III/Slw menyambut kedatangan Kasad untuk meresmikan Staltahmil Super Maximum Security di Pomdam III/Slw Jl. Jawa No. 11 A, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022).

Lanjutnya mengatakan, sesaat sebelum meresmikan Staltahmil SMS, Kasad menerima paparan singkat dari Jonathan Togi selaku mitra yang dilanjutkan dengan menyaksikan bersama penayangan video sekilas pembangunan Staltahmil SMS.

“Ditandai dengan menempelkan telapak tangan di video screen serta penanda tanganan prasasti, Kasad meresmikan Staltahmil SMS Pomdam III/Slw,” ujarnya.

Rangkaian acara peresmian Staltahmil SMS, nampak Kasad turut memberikan tali asih berupa paket Sembako kepada penyandang cacat atau disabilitas serta anak yatim piatu juga Warakawuri yang diberikan secara simbolis oleh Kasad kepada 3 orang perwakilan didampingi oleh Danpuspomad serta Pangdam III/Slw, dilanjutkan dengan bersembang bersama para Danrem dan masyarakat di wilayah Korem jajaran Kodam III/Slw secara virtual dan acara diakhiri dengan pembacaan do'a.

“Kasad juga menyempatkan diri untuk meninjau fasilitas serta simulasi sistem operasi yang dimiliki Staltahmil SMS, yang mana segala aktifitas di dalamnya memerlukan akses untuk mengoperasikannya,” jelasnya.

Di penghujung acara, Kasad menuliskan kesan dan pesan pada lukisan Silhouette Kasad yang nantinya akan dipampang di depan pintu keluar Staltahmil SMS serta melaksanakan foto bersama.

Dalam sambutannya Kasad mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini berjalan dengan cepat dan dinamis, sehingga TNI AD perlu merespon penerapan teknologi tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas pokok. Salah satunya yaitu dengan penguatan instalasi tahanan militer Pomdam III/Slw menjadi Super Maximum Security.

“Instalasi tahanan militer Super Maximum Security sangat mengutamakan aspek keamanan, efektifitas, integrative, modern dan humanis. Instalasi ini juga merupakan evolusi dari sistem manual ke sistem digital online atau berbasis teknologi informasi (IT),” imbuh Kasad.  

Dikatakan Kasad Jenderal TNI Dududng Abdurachman, awalnya tahanan militer yang berbasis IT ini diinisiasi oleh Kasad yang lalu, Jenderal TNI Andika Perkasa. Staltahmil Super Maxsimum Security ini merupakan yang kedua setelah Pomdam Jaya, Staltahmil ini mengedepankan masalah kemanusiaan yang dikatakan humanis, tambah Kasad.

“Manusia itu pasti punya kesalahan akan tetapi bukan berarti tidak punya harapan, kita juga punya kesalahan dan punya masa lalu,“ tegas Kasad.

Di akhir sambutannya Kasad menitipkan instalasi tahanan militer SMS yang mempunyai fasilitas modern berbasis teknologi informasi untuk dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dalam rangka pembinaan personel yang memiliki permasalahan hukum dan harus menjalani tahanan.

Kapendam menambahkan, setiap tahanan akan dipasangkan gelang RFID (Radio Frekwency Identification) yang berfungsi untuk melacak keberadaan tahanan selama di dalam fasilitas staltahmil, alat reader akan terpasang di setiap ruangan sel dan juga di area umum. Sementara di gedung kunjungan, terdapat 4 PC (Personal Computer) untuk keperluan online visitation (besukan online, penyidikan online, sedangkan untuk kunjungan fisik disiapkan 4 set alat intercom antivandal untuk komunikasi tahanan dengan pengunjung.

Hadir pada acara tersebut, Irjenad,  Asrena Kasad, Aslog Kasad, Asintel Kasad, Aspers Kasad, Dankodiklatad, Danpussenif, Danpuspomad, Kapusziad, Pangdam III/Slw, Kadisadaad, Kadispenad, Kadisinfolahtad, Kasdam III/Slw, Irdam III/Slw, Kapok Sahli Pangdam III/Slw, Danrindam III/Slw, para Asisten dan Kabalakdam III/Slw, Pa LO TNI AL dan TNI AU, Dirbin Idik, Dirbin Tahmil Puspomad, Kaotmil II-08 Bandung, Kadilmil II-09 Bandung dan Kalemasmil Poncol Ciamhi serta Kakanwil Kemenkumham Jabar. 
 
(Idam) LS

Minggu, 28 Agustus 2022

Barbuk 4 Paket Diamankan, Bandar Narkoba Berhasil Dicokok Tim Ojoloyo Saat Tengah Bercokol Dikandangnya

PERHENTIAN RAJA, LS -Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berat bruto 11.80 gram. (27/08/2022).

Pelaku AN (25) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, diringfkus petugas saat berada dirumahnya di Dusun II, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Jum'at (26/8/2022) sekira pukul 17.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 11,80 Gram). 1 ball plastik bening, 2 plastik bening, HP Realme dan uang Rp 500 ribu.

Kejadian ini berawal, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun II, Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku di rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 4 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH mengatakan bahwasanya kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, "ujarnya.

Pelaku mengakui mendapatkan 4 paket tersebut dari RB (DPO) yang beralamat di jalan Sukajadi Pekanbaru.

" Dan waktu transaksi pelaku pada Selasa (16/8) di Sigunggung Pekanbaru, "tandas Kasat.

 
(Ucok) LS

Diperkirakan Korban Alami Kerugian Rp 300 Juta, Dua Unit Ruko Hangus Dilalap Sijago Merah di Desa Padang Mutung, Kampar

KABUPATEN KAMPAR, LS - Dua unit toko barang harian hangus dilalap si jago merah di Dusun Pasang Mutung, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Api diduga berasal dari konsleting listrik.Kejadian ini terjadi Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 07.45 WIB, pada tokoh milik Khairul Salim dan Bansuilap. Akibat kebakaran ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 300 juta.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH. "Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan kita masih dalam penyelidikan apa penyebab kebakaran  ini,"ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan saksi Gunawan sedang bekerja menimbang dan membungkus gula pasir didalam toko barang harian milik sdr Khairul Salim.

Pada saat itu saksi mendengar suara percikan api dari atas plapon toko dan pada saat melihat saksi melihat asap dan api yang terus membesar.

"Kemudian Gunawan memanggil warga sekitarnya lalu warga membantu Gunawan untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam Toko," tambah Marupa.

Selanjutnya pukul 08.20 wib dua unit mobil pemadam kebakaran dengan 10 (sepuluh ) orang personil datang untuk memadamkan api.

"Pemadam kebakaran bersama personil Polsek Kampar serta warga sekira pukul 09.00 wib berhasil memadamkan api,"tuturnya.

Lalu, anggota melakukan introgasi terhadap korban dan para saksi yang ada ditempat kejadian kuat dugaan sumber api berasal dari konsleting arus pendek listrik dan menimbulkan percikan api sehingga membakar Toko tersebut.

(Nababan) LS
 

 

Sabtu, 27 Agustus 2022

Kodam XII/Tpr Bersama Puslapbinkuhan Sosialisasi Juklak Kebijakan Akuntansi Dan Kapwabku di Aula Makodam


KOTA PONTIANAK, LS - Guna mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, Keuangan Kodam (Kudam) XII/Tanjungpura bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan (Puslapbinkuhan) Kemhan RI, pada Kamis (25/8/22)   melakukan Sosialisasi Juklak Kebijakan Akuntansi, Kapwabku,  penyelesaian normalisasi dan tutup periode laporan keuangan TA 2022, bertempat di Aula Makodam XII/Tpr.(26/08/2022).

Sosialisasi juklak Kebijakan Akuntansi, dan Kapwabku hari ini dibuka secara resmi oleh Asrendam XII/Tpr, Kolonel Kav Dino Martino. Dihadiri Kakudam XII/Tpr. Sosialisasi diikuti oleh para pejabat pengelola keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI yang ada di Kalimantan Barat. Materi disampaikan oleh Tim dari Puslapbinkuhan Kemhan RI yang dipimpin oleh Kolonel laut (S) Arwinto Arsan.

Asrendam XII/Tpr, Kolonel Kav Dino Martino saat membuka kegiatan mengatakan, untuk mewujudkan TNI yang Profesional, Adaptif Dan Militan, maka setiap komponen harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalismenya. Keuangan Angkatan Darat, Laut dan Udara sebagai bagian integral dari TNI yang merupakan satuan bantuan administrasi berperan sebagai penyelenggara dalam pengurusan Keuangan Negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Selanjutnya mengatakan, tantangan tugas semakin kompleks dan berbasis teknologi, diharapkan personel keuangan selalu meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta SDM, dengan cara, mempelajari dan menguasai aturan-aturan bidang keuangan, personel keuangan harus update, adaptif dan patuh terhadap peraturan yang berkembang saat ini untuk pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan dan akuntabel.

"Serta menguasai dan memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah yang dilaksanakan melalui Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan melaksanakan aturan dari Juklak Kapuslapbinkuhan Kemhan RI," kata Asrendam XII/Tpr.

Sedangkan Ketua Tim Sosialisasi, Kolonel laut (S) Arwinto Arsan saat membacakan sambutan Kapuslapbinkuhan Kemhan RI, mengatakan pada kesempatan ini akan dilaksanakan sosialisasi Juklak Kapuslapbinkuhan Kemhan Nomor: Juklak/29/III/2022 tentang Standardisasi Kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI dan Juklak Kapuslapbinkuhan Kemhan Nomor: Juklak/30/IV/2022 tentang Kebijakan Akuntansi di lingkungan Kemhan dan TNI.

"Kebijakan Akuntansi dan Kapwabku sangat diperlukan untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip, dasar, konvensi, aturan-aturan, serta praktek-praktek spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI," katanya. 
 
(Idam) LS

Jumat, 26 Agustus 2022

Gelar Silaturahmi Bersama, Pangdam : Keamanan Dipapua Barat Menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama


MANOKWARI, LS – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema, didampingi para pejabat Kodam menggelar silaturahmi bersama Komisariat Daerah (Komda) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Papua Barat, di Officer’s Mess Kasuari, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Kamis (25/8/2022).
 
Dalam kesempatan ini, Ketua APHI Papua Barat, Haryoto menyampaikan atas nama Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia terima kasih kepada Pangdam XVIII/Kasuari dan jajaran yang telah berkenan memfasilitasi untuk dapat memberikan arahan secara langsung kepada APHI dan anggota terkait dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Papua Barat.
 
“Tentunya upaya ini perlu kita apresiasi bersama karena TNI telah melakukan beberapa hal menyangkut stabilitas keamanan sehingga mendukung keterjaminan usaha para pemegang perizinan pengusaha pemanfaatan hutan saat ini dan tentunya di masa yang akan datang,” tuturnya.
 
Disamping itu, aspek keamanan ini merupakan salah satu faktor pendukung untuk menjamin berjalannya kegiatan perusahaan dalam rangka meningkatkan pengelolaan hutan secara lestari. 
 
“Kedepan harus memahami kondisi keamanan di lapangan sebagai landasan dalam bekerja karena kondisi lapangan khususnya keselamatan SDM merupakan unsur yang tak terpisahkan untuk menjamin berjalannya pengelolaan hutan itu sendiri,” ungkapnya.
 
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Ketua APHI Papua Barat, Pangdam menyampaikan bahwa dalam tugas dan tanggungjawab itu ukurannya adalah negara dan bangsa untuk memberikan keamanan. 
 
“Sejatinya keamanan itu terletak dalam konteks kebersamaan yang hakikatnya adalah kita saling mengisi, mendukung, membackup, mengingatkan bahkan saling membela. Dari situ hasil terakhir untuk menyatakan hasil aman secara keseluruhan mari kita jawab bagaimana adanya suatu kontribusi yang baik terhadap masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
 
Ia juga mengatakan bahwa kondisi Papua Barat saat ini dalam kondisi aman, boleh dikatakan juga nyaman, terbukti dengan kemarin 77 tahun Kemerdekaan RI di wilayah Papua Barat berlangsung dengan aman juga kondisi sosial masyarakat berjalan dengan baik.
 
“Namun dalam kondisi secara khusus yang coba saya angkat di sini dalam rangka kita melihat potret keamanan itu sendiri bahwa masih ada sekelompok kecil masyarakat kita yang mungkin dengan cara berpikirnya sampai dengan sekarang ini yang jelasnya sudah terjadi suatu perubahan,” ucap Pangdam.
 
Ia menambahkan, kondisi wilayah di Papua Barat saat ini tidak dalam kondisi Daerah Operasi Militer namun dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berjalan secara normal yang boleh dikatakan adalah tertib sipil sehingga dengan penegakkan hukum yang paling utama. 
 
“Harapan yang perlu saya sampaikan di sini yang pertama bahwa keamanan di Papua Barat ini menjadi tanggung jawab kita bersama baik aparat keamanan Pemerintah, Swasta dan tentunya seluruh masyarakat. Yang kedua dari kebersamaan itu saya mengajak kita mulai membangun. Yang paling penting adalah keberadaan kita dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Pangdam.
 
(Tebo) LS


POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Bertekad Memacu Pembangunan Industri Petrokimia di Indonesia, Kemenperin Aktif Siapkan Sumber Daya Manusia Kompeten

JAKARTA, LS - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar do...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH