LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Sabtu, 03 September 2022

Kenaikan BBM, Kapolres Kayong Utara Instruksikan Jajaran Mengecek Seluruh SPBU di Kabupaten Kayong Utara


KAYONG UTARA,LS - Menjelang rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kapolres Kayong Utara perintahkan jajarannya pada (2/9/22) untuk lakukan pengecekan ke SPBU yang ada diwilayah hukum Polres Kayong Utara, guna memastikan ketersediaan BBM aman.(03/9/2022).
 
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat menyampaikan, bahwa hal ini bukan sekedar memastikan ketersediaan stok BBM saja, tapi juga memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan seperti penyimpangan distribusi BBM menjelang rencana kenaikan BBM.

“Kami berkoordinasi dengan para pengelola SPBU terkait dampak dari rencana kenaikan BBM, serta mengantisipasi terjadinya panik buying di masyarakat, karena biasanya begitu mendengar informasi ada rencana kenaikan BBM, masyarakat langsung antri sampai panjang hingga mengakibatkan dampak kelangkaan,” ucap Kapolres, (2/9/22).

Jika terjadi kenaikan BBM, maka anggaran yang seharusnya untuk subsidi akan dialihkan untuk bantuan tunai pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Jadi subsidi tepat diterima masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, masyarakat tidak usah panik dan berbondong-bondong melakukan pengisian minyak di SPBU sehingga dapat menjadi penumpukan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan.
 
“Sampai saat ini stok BBM di Kabupaten Kayong Utara masih lebih dari cukup. Jadi lakukanlah pengisian BBM seperti biasa. Seandainya ada antrian, Polres Kayong Utara juga akan mengantisipasi dengan menerjunkan personel di setiap SPBU di Kabupaten Kayong Utara untuk antisipasi kelangkaan dan antrian kendaraan demi kelancaran Lalu Lintas,” pungkasnya. 
 
(Juli) LS

Bidkum Polda Kalbar,Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada PNS Dan Seluruh Personil Polres Kuburaya


KUBU RAYA, - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembinaan terhadap semua unsur internalnya, seperti yang dilakukan sejumlah Personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polres Kubu Raya yang mengikuti Kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar.(03/09/2022).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polres Kubu Raya yang mengikuti penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar yang dilaksanakan pada hari Jumat (2 September 2022) pukul 08.10 WIB bertempat di Aula Polres Kubu Raya jalan Arteri Supadio Sungai Raya.

Kegiatan dihadiri Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kasubbid Sunlihkum Polda Kalbar, AKBP Wisnu Broto A, Kapolres Kubu Raya diwakili Wakapolres Kubu Raya, Kompol Shandy W.G. Suawa.

Kegiatan  penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini juga di hadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Kubu Raya, Para Kapolsek Jajaran Polres Kubu Raya, Para Kanit Samapta, Kanit Reskrim dan Kanit Provos Polsek Jajaran Polres Kubu Raya.

Dalam kata sambutan Kapolres Kubu Raya yang diwakili Wakapolres Kubu Raya Kompol Shandy W.G. Suawa, mengucapkan selamat datang kepada Kabidkum dan rombongan yang telah berkenan hadir di Polres Kubu Raya.
 
Pada kesempatan tersebut Wakapolres Kubu Raya menyasmpaikan pesan agar para peserta penyuluhan mengikuti Kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar dengan sungguh-sungguh.
 
“Kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini adalah hal rutin dan sangat penting diikuti, oleh karena itu kami berharap para peserta untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini hingga akhir,” ungkap Kompol Shandy W.G. Suawa. Sabtu (3/9).
 
Sementara itu dalam sambutan pengantarnya Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyampaikan beberapa pesan agar bisa menjaga  citra baik Kepolisian baik dalam bertindak maupun melayani masyarakat.
 
“Polri untuk sekarang ini untuk berhati-hati dalam bertindak, Lebih mempertajam tentang undang-undang yang berlaku, Untuk berhati-hati terhadap sosial media yang mengandung unsur perpecahan,” ucap Kombes Pol Nurhadi Handayani.
 
Kegiatan  penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini juga membahas tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
 
Pada akhir kegiatan ini Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani juga berharap sgar Personel Polres Kubu Raya dapat mempedomani dari penyuluhan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
 
(Ade S)

Jumat, 02 September 2022

Apresiasi Program Restorative Justice , Warga Amerika : Penjara Tak Harus Dipenuhi Pelaku Kejahatan Kecil


JEMBRANA, LS - Mr. NJVM sepakat berdamai dengan HP dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.Bertempat di Smart Room Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, Selasa (30/08/2022) telah dilakukan tahapan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) berupa upaya dan proses perdamaian oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana asal Maluku, Salomina Meyke Saliama, SH, MH yang turut di dampingi oleh Kasi Pidum dan JPU selaku fasilitator.(01/09/2022).

Dalam kegiatan ini JPU telah berhasil melaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka HP dengan korban Mr. NJVM, WNA yg berasal dari Amerika Serikat dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, SH, MH kepada wartawan mengaku semua syarat dalam mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

"Sesuai Perja nomor 15 Tahun 2020, semua syarat yang diamanatkan dalam Perja itu sudah terpenuhi," kata Saliama.

Menurutnya, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku sehingga pihaknya pun menyetujui dilaksanakannya RJ ini.

"Yang menjadi titik tolak kami untuk menyetujui dilaksanakan RJ ini adalah perdamaian. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan ini adalah inisiatif penuh dari korban," jelasnya.

Sementara itu, korban pencurian, Mr. NJVM di hadapan pelaku dan JPU mengaku telah memaafkan pelaku.

"Saya memaafkan mu atas segala yang telah terjadi dan saya telah menerima permintaan maaf mu," kata Mr. MJVM.

Ia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya berharap Anda belajar dari kesalahan ini dan bisa menjadi lebih baik," harapnya.
Menurutnya, pelaku bisa bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.

"Kamu bisa melanjutkan hidup dengan keluarga mu lagi. Kamu bisa melupakan masa lalu dan memilih jalan yang lebih baik," ucapnya.

Lanjutnya, untuk kasus kecil seperti ini, pendekatan RJ merupakan solusi terbaik tanpa harus melalui mekanisme lanjutan di persidangan.

"Untuk kasus tertentu seperti ini, ini merupakan solusi terbaik daripada melakukan proses persidangan dan di hukum penjara yang lama," ujarnya.

Katanya lagi, program RJ ini adalah program yang bagus dan harus dikedepankan sehingga penjara tidak dipenuhi dengan para pelaku kecil. Tetapi harus diisi dengan para pelaku Kejahatan yang lebih serius.

"Ini adalah program yang bagus. Jauh lebih baik daripada mengisi penjara dengan kejahatan kecil, menghemat ruang di penjara untuk kejahatan yang lebih serius," paparnya.
Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

(Rls) LS
 

Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi 100 Butir Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Polres Kampar

BANGKINANG, LS - Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar Narkoba jenis Pil Extaci sebanyak 100 butir dengan berat 34.30 Gram, pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan terkait adanya peristiwa penangkapan itu.

Dalam keterangannya Aprinaldi mengatakan bahwa,”Pelaku adalah AK alias UU (29) dan AB (40) keduanya warga Jl. T. Zainal Abidin Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pelaku AK di tangkap di Simpang Tiga, Rumah Makan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sedangkan AB di tangkap di rumah kontrakannya di Simpang Tiga,” katanya pada Awak Media (01/09/2022).

“Barang bukti yang berhasil diamankan 100 butir diduga narkotika jenis Pil Extaci warna Orange Merk Tengkorak yang dibungkus dengan plastik klip putih bening., (Bruto 35.30 Gram), 2 Handphone, kertas pembungkus kado warna Coklat dan kantong plastik warna hitam,” terang Aprinaldi.

Kasat Narkoba Polres Kampar memaparkan bahwa,” Awal mula penangkapan ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, S.H.,M.H dan KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra S.H melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Extaci di Simpang Tiga Rumah Makan, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu,” paparnya.

Lanjutnya,“Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku AK alias UU dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh pekerja rumah makan Kubang Raya ditemukan 100 (seratus) butir diduga Narkotika Jenis Pil Extaci warna Orange Merk Tengkorak yang dibungkus dengan Plastik klip putih bening dan dibalut dengan Kertas Kado yang dimasukkan kedalam kantong Plastik warna hitam,”ungkapnya.

“Pelaku AK mengakui mendapatnkan barang tersebut dari pelaku AB, lalu pada Kamis (1/9/22) sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku AB dirumah kontrakannya di Jl. Puspasari III, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.,” jelas Aprinaldi.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.Terhadap kedua pelaku kita lakukan tes urine dan Positife Metamphetamine," pungkas Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi.

(Deni) LS


Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers


JAKARTA, LS - Mahkamah Konstitusi (MK) pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur


Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta  Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. 
 

(*) LS

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.

Rabu, 31 Agustus 2022

Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, A Alias I Dibrongsong SatRes Narkoba Digelandang Masuk Kandang Polres Kuansing


KUANTAN SINGINGI, LS - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang  laki – laki yang berinisial A alias I, 45 tahun, di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 15.30 wib.(30/08/2022).

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Debi Setyawan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa, "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako Kec Pangean .Kab Kuansing sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan  dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial A Als I didalam rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap IPDA Debi.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shpabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk .diperiksa lebih lanjut.", jelas IPDA Debi.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A als I adalah ; 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 (dua) kaca pirek, dan 2 (dua) buah mancis," ungkap IPDA Debi.

"Terhadap pelaku A als I akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127,  UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup IPDA Debi dalam keterangan Pers nya.

(Wandi) LS

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmikan Staltahmil Super Maximum Security Pomdam III/Slw di Bandung


BANDUNG, LS - Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI DR. Dudung Abdurachman, dalam kegiatannya meresmikan Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Super Maximum Security (SMS) di Pomdam III/Slw. (30/08/2022).

Hal ini disampaikan Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto seusai mendampingi Pangdam III/Slw menyambut kedatangan Kasad untuk meresmikan Staltahmil Super Maximum Security di Pomdam III/Slw Jl. Jawa No. 11 A, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022).

Lanjutnya mengatakan, sesaat sebelum meresmikan Staltahmil SMS, Kasad menerima paparan singkat dari Jonathan Togi selaku mitra yang dilanjutkan dengan menyaksikan bersama penayangan video sekilas pembangunan Staltahmil SMS.

“Ditandai dengan menempelkan telapak tangan di video screen serta penanda tanganan prasasti, Kasad meresmikan Staltahmil SMS Pomdam III/Slw,” ujarnya.

Rangkaian acara peresmian Staltahmil SMS, nampak Kasad turut memberikan tali asih berupa paket Sembako kepada penyandang cacat atau disabilitas serta anak yatim piatu juga Warakawuri yang diberikan secara simbolis oleh Kasad kepada 3 orang perwakilan didampingi oleh Danpuspomad serta Pangdam III/Slw, dilanjutkan dengan bersembang bersama para Danrem dan masyarakat di wilayah Korem jajaran Kodam III/Slw secara virtual dan acara diakhiri dengan pembacaan do'a.

“Kasad juga menyempatkan diri untuk meninjau fasilitas serta simulasi sistem operasi yang dimiliki Staltahmil SMS, yang mana segala aktifitas di dalamnya memerlukan akses untuk mengoperasikannya,” jelasnya.

Di penghujung acara, Kasad menuliskan kesan dan pesan pada lukisan Silhouette Kasad yang nantinya akan dipampang di depan pintu keluar Staltahmil SMS serta melaksanakan foto bersama.

Dalam sambutannya Kasad mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini berjalan dengan cepat dan dinamis, sehingga TNI AD perlu merespon penerapan teknologi tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas pokok. Salah satunya yaitu dengan penguatan instalasi tahanan militer Pomdam III/Slw menjadi Super Maximum Security.

“Instalasi tahanan militer Super Maximum Security sangat mengutamakan aspek keamanan, efektifitas, integrative, modern dan humanis. Instalasi ini juga merupakan evolusi dari sistem manual ke sistem digital online atau berbasis teknologi informasi (IT),” imbuh Kasad.  

Dikatakan Kasad Jenderal TNI Dududng Abdurachman, awalnya tahanan militer yang berbasis IT ini diinisiasi oleh Kasad yang lalu, Jenderal TNI Andika Perkasa. Staltahmil Super Maxsimum Security ini merupakan yang kedua setelah Pomdam Jaya, Staltahmil ini mengedepankan masalah kemanusiaan yang dikatakan humanis, tambah Kasad.

“Manusia itu pasti punya kesalahan akan tetapi bukan berarti tidak punya harapan, kita juga punya kesalahan dan punya masa lalu,“ tegas Kasad.

Di akhir sambutannya Kasad menitipkan instalasi tahanan militer SMS yang mempunyai fasilitas modern berbasis teknologi informasi untuk dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dalam rangka pembinaan personel yang memiliki permasalahan hukum dan harus menjalani tahanan.

Kapendam menambahkan, setiap tahanan akan dipasangkan gelang RFID (Radio Frekwency Identification) yang berfungsi untuk melacak keberadaan tahanan selama di dalam fasilitas staltahmil, alat reader akan terpasang di setiap ruangan sel dan juga di area umum. Sementara di gedung kunjungan, terdapat 4 PC (Personal Computer) untuk keperluan online visitation (besukan online, penyidikan online, sedangkan untuk kunjungan fisik disiapkan 4 set alat intercom antivandal untuk komunikasi tahanan dengan pengunjung.

Hadir pada acara tersebut, Irjenad,  Asrena Kasad, Aslog Kasad, Asintel Kasad, Aspers Kasad, Dankodiklatad, Danpussenif, Danpuspomad, Kapusziad, Pangdam III/Slw, Kadisadaad, Kadispenad, Kadisinfolahtad, Kasdam III/Slw, Irdam III/Slw, Kapok Sahli Pangdam III/Slw, Danrindam III/Slw, para Asisten dan Kabalakdam III/Slw, Pa LO TNI AL dan TNI AU, Dirbin Idik, Dirbin Tahmil Puspomad, Kaotmil II-08 Bandung, Kadilmil II-09 Bandung dan Kalemasmil Poncol Ciamhi serta Kakanwil Kemenkumham Jabar. 
 
(Idam) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Bertekad Memacu Pembangunan Industri Petrokimia di Indonesia, Kemenperin Aktif Siapkan Sumber Daya Manusia Kompeten

JAKARTA, LS - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar do...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH