LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Rabu, 07 September 2022

PLN Kalimantan Barat Dukung Ekonomi Kreatif Dengan Ubah Sampah Menjadi Cuan


PONTIANAK, LS - Dukung  pengembangan ekonomi kreatif di Kota Pontianak,  PLN Kalbar melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan bantuan berupa alat pirolisis, pengolah sampah plastik menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Lembaga Bank Sampah Rosella yang berlokasi di Gang Selat Sumba I No 84, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Manager PLN UP3 Pontianak, Syaiful Azhari Siregar, pada hari Minggu, tanggal 4 September 2022.
 
Menurut Sulviawati, Pengelola Lembaga Bank Sampah Rosella, bantuan ini merupakan kado terindah tepat pada perayaan HUT kemerdekaan RI bagi dirinya dan lembaga pemberdayaan masyarakat khususnya kaum ibu yang berada disekitar lokasi tempat tinggalnya, Selasa ( 6/9/2022).
 
"Memiliki alat pengolah limbah plastik menjadi BBM ini merupakan mimpi kami sejak dulu, dan Alhamdulillah, pada hari ini PLN telah mewujudkan mimpi kami menjadi kenyataan," ungkap Sulviawati penuh haru.
 
Ia" juga menyebutkan, alat pirolisis ini juga akan dijadikan sarana pembelajar bagi warga binaan Lembaga Bank Sampah Rosella agar dapat memiliki kemampuan dalam mengolah limbah sampah plastik sehingga memiliki nilai tambah yang menghasilkan _'cuan'_, sekaligus dapat menambah penghasilan keluarga.'
 
"Sebelum adanya alat pirolisis ini, sampah yang kami kumpulkan diolah menjadi produk-produk daur ulang yang dapat dimanfaatkan kembali oleh warga, namun dengan alat pirolisis ini, sampai plastik akan bernilai ekonomis lebih besar karena dapat dijadikan BBM," tutur Sulviawati.
 
Senada, Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni, mengungkapkan betapa pentingnya pelelolaan sampah terutama di Kota Pontianak, dimana  sampah plastik yang dihasilkan dari limbah rumah tangga, serta sektor usaha dan industri cukup memperihatinkan.
 
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada PLN atas bantuan yang telah diberikan. Kami berharap, melalui bantuan dan dukungan yang telah diberikan oleh PLN ini dapat meningkatkan produktivitas warga yang tergabung dalam lembaga bank sampah Rosella sekaligus dapat membantu menjadi solusi terhadap permasalahan sampah di Kota Pontianak dan sekitarnya," ucap Dini.
 
Melalui kegiatan ini, Ia juga berharap dapat mengubah mindset warga dalam pengelolaan sampah. Masyarakat bisa memilah sampah dan mengolahnya sehingga memiliki nilai jual.
 
Sementara itu, General Manager PLN Kalbar, Ari Dartomo, secara terpisah mengatakan bahwa bantuan yang diberikan merupakan wujud komitmen PLN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lewat berbagai program pemberdayaan masyarakat. 
 
"Bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, sekaligus sebagai wujud komitmen kami dalam upaya mendorong peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Ari.
 
Dikatakannya, dengan adanya pengelolaan sampah plastik menjadi BBM ini tentunya akan memiliki nilai jual dan dapat membantu menambah penghasilan keluarga.
 
“Ayo kita dukung bank sampah ini agar bisa mendorong lingkungan menjadi lebih bersih, karena saya masih melihat peluang improvement untuk lembaga bank sampah ini," pungkas Ari.
 
(Paino) LS

Selasa, 06 September 2022

Laporan Realisasi Anggaran Keuangan Belanja Dan Kegiatan Dinas Perkim Tulang Bawang TA 2020 Diduga Kuat Banyak Fiktif

KABUPATEN TULANG BAWANG, LS - Adanya Laporan Realisasi Anggaran Belanja (LAB) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DISPERKIM) Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2020 yang dilaporkan oleh Bendahara Keuangan Dinas PERKIM berinisial (ED) Diduga kuat pada Realisasi Laporan Anggaran Dinas PERKIM tersebut adanya pembengkaan anggaran dan banyaknya laporan di beberapa item yang diduga fiktif, ( 06/09/2022).

Pasalnya,beberapa Awak Media mendapatkan informasi dan data terkait adanya pembengkaan anggaran dari beberapa item yang diduga fiktif, atas laporan realisasi anggaran pembelanjaan dan dana kegiatan Dinas PERKIM tahun 2020 lalu, Dengan adanya dugaan tersebut maka beberapa Awak Media melakukan crosceck di lapangan dan banyak hal yang di temukan tidak sesuai dengan banyaknya jumlah anggaran dana yang di laporkan oleh oknum bendahara tersebut.

Pada tahun 202O lalu Dinas Perkim mendapatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)setelah adanya perubahan senilai Rp.9.5 milyar dan Surplus/depisit realisi anggaran senilai Rp.8,5 milyar.dari beberapa item laporan realisasi anggaran pembelanjaan dan Kegiatan-kegiatan lainnya oleh Bendahara Keuanga Dinas PERKIM berinisial (ED) terindikasi banyak piktif

Berikut beberapa rincian pengelolaan anggaran yang di laporkan oleh oknum Bendahara Keuangan Dinas PERKIM Kabupaten Tulang Bawang berinisial (ED) tahun 2020 lalu yang di duga Fiktif.

1).Belanja alat tulis kantor Th.2020  menghabiskan anggaran sebesar Rp.259 juta.

2).Belanja khusus perangko dan materai menghabiskan anggaran sebesar Rp.60jt.

3).Biaya khusus cetak,pengadaan dan photo copy menghabiskan anggaran Rp.500jt.

4).Belanja alat listrik dan alat elektronik seperti. lampu pijar kantor ,baterai kering sampai menghabiskan anggaran Rp.97 juta.

5).Belanja peralalatan kebersihan Dan pembersih kantor (Sapu,pengepel lantai, wipol,pewangi ruangan)menghabiskan anggaran sebesar Rp.160jt.

6).Belanja pembuatan spanduk banner dan umbul-umbul sampai  menghabiskan anggaran sebesar  Rp. 91 juta.

7).Terkait pembayaran  surat kabar/majalah _Rp.70 juta dan  jasa  publikasi _ Rp.60 juta.

8).Belanja pemeliharaan gedung/bangunan kantor sampai menghabiskan anggaran sebesar Rp.270 juta.

9).Jasa konsultansi dan perencanaan menghabiskan anggaran Rp. 567 juta.

10).Belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah  menghabiskan anggaran Rp. 350 jt pada tahun 2020 perlu di ingat..?? Pada tahun 2020 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan oleh pemerintah daerah mengingat meningkat kasus virus covid 19..??

11).Biaya perawatan kendaraan dinas/ jasa servis kendaraan.minyak dan pelumas menghabiskan anggaran Rp. 101 juta.

12).Bayar Honorium pegawai tidak tetap/honorer sebesar Rp. 215 jt/ tahun.jumlah honorer kurang lebih 18 orang di x Rp.1 juta per orang dalam 1 bulan.

Awak media berharap kepada Dinas Intansi terkait yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan BPK RI agar mengusut tuntas adanya dugaan pembengkaan anggaran dan banyaknya dugaan laporan keuangan di beberapa item yang di duga fiktif.

Oknum Bendahara berinisial ED dan mantan Kadis berinisial ML, sampai saat ini belum bisa di jumpai Awak Media untuk di konfirmasi terkait adanya dugaan pembengkaan dari beberapa item dalam realisasi laporan anggaran keuangan pembelanjaan dan pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan lainnya pada tahun 2020 Dinas PERKIM Kabupaten Tulang Bawang yang di duga banyak fiktif, untuk kelengkapan pemberitaan akan di muat kembali pada edisi mendatang.

(TIM) LS

Senin, 05 September 2022

Diduga Kusut Akibat Marak Pemberitaan Media 'Proyek Langgar Aturan', Dinas Bina Marga Dan SDA Kab.Tangerang Tinjau Dan Klarifikasi TKP


KABUPATEN TANGERANG, LS -Beredarnya pemberitaan tentang pembangunan D.I  Kronjo 1 bernilai kontrak Rp 1.193.487.200.00,-yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022 tersebut disinyalir bermasalah di dalam proses pengerjaannya, dimana kegiatan yang diduga di dalam pelaksanaannya tidak dilengkapi dengan Penerapan Standard K3 tersebut sehingga sarat akan kecelakaan kerja.  Berlokasi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dimana diduga pula di lakukan tanpa pengawasan dari para Pengawas Proyek, Peltek dan Konsultan dari Dinas terkait. Menyangkut akan hal tersebut yang langsung mendapat respon cepat dari PPTK dan PPK Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Pemkab Tangerang yang hadir di lokasi untuk meninjau langsung pelaksanaan pekerjaan serta memberikan klarifikasi. (05/09/2022).

Dalam persoalan tersebut H.Dedi selaku PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) dari Dinas Bina Marga Dan SDA Pemkab Tangerang menjelaskan bahwa,”Terkait adanya pemberitaan tentang proyek pembangunan D.I  Kronjo 1 yang berlokasi di Kecamatan Kronjo dimana persoalan tersebut telah tersebar di banyak Media baik itu Cetak maupun Online dengan ini kami memberikan klarifikasi bahwa terkait Pengawasan dan Menerapkan Standard K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Proyek Pembangunan D.I  Kronjo 1, tentunya didalam pengawasan kami sangat mengutamakan hal itu, ditambah penerapan standar K3 tentu juga kami laksanakan sesuai dengan prosedur yang baik,” jelasnya dalam klarifikasi, pada Sabtu (04/09/2022) di lokasi.

“Itu sudah menjadi persyaratan mendasar dalam melakukan proses pekerjaan baik itu dari papan nama sampai kelengkapan kerja yang memang sudah diatur dalam perundang undangan,dan kami juga dari pihak Dinas selalu melakukan Pengawasan serta Pengawalan agar pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan rencana kerja yang sudah ditetap kan,” sambung Dedi.

“Hanya mungkin,” kata H.Dedi,”Tamu yang berkunjung di projek, mungkin pada saat itu Pengawas ada kesibukan lain diluar dan mungkin karyawan yang bekerja dalam keadaan istirahat ,” imbuhnya.

Lebih lanjut H Dedi selaku pihak PPK menjelaskan bahwa,” Insyaallah kami didalam pembangunan ini akan patuh pada peraturan dan tentunya yakni untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, guna mencegah dan mengurangi kecelakaan,” tandas PPK, H Dedi.

Sementara itu Agung Rumeidi selaku PPTK menambahkan bahwa,”Pihaknya juga sangat berterima kasih ada informasi dari masyarakat, dan apabila masyarakat mau membantu dan mengoreksi serta mengkomunikasikan untuk berdiskusi terkait kendala yang terjadi di lapangan, kami pun siap untuk berdiskusiterkait laporan atau pun temuan yang terjadi di lapangan,”katanya.

“Perlu diketahui karena pekerjaan ini pun hasil dari permohonan masyarakat, khususnya kami dari pihak Dinas tetap berupaya dalam memberikan pekerjaan tersebut bisa terealisasi dengan baik dan tentunya untuk kepentingan bersama ,” tutupnya .

(Red) LS
 
Nara sumber : H.Dedi PPK Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang

Sabtu, 03 September 2022

Kenaikan BBM, Kapolres Kayong Utara Instruksikan Jajaran Mengecek Seluruh SPBU di Kabupaten Kayong Utara


KAYONG UTARA,LS - Menjelang rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kapolres Kayong Utara perintahkan jajarannya pada (2/9/22) untuk lakukan pengecekan ke SPBU yang ada diwilayah hukum Polres Kayong Utara, guna memastikan ketersediaan BBM aman.(03/9/2022).
 
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat menyampaikan, bahwa hal ini bukan sekedar memastikan ketersediaan stok BBM saja, tapi juga memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan seperti penyimpangan distribusi BBM menjelang rencana kenaikan BBM.

“Kami berkoordinasi dengan para pengelola SPBU terkait dampak dari rencana kenaikan BBM, serta mengantisipasi terjadinya panik buying di masyarakat, karena biasanya begitu mendengar informasi ada rencana kenaikan BBM, masyarakat langsung antri sampai panjang hingga mengakibatkan dampak kelangkaan,” ucap Kapolres, (2/9/22).

Jika terjadi kenaikan BBM, maka anggaran yang seharusnya untuk subsidi akan dialihkan untuk bantuan tunai pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Jadi subsidi tepat diterima masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, masyarakat tidak usah panik dan berbondong-bondong melakukan pengisian minyak di SPBU sehingga dapat menjadi penumpukan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan.
 
“Sampai saat ini stok BBM di Kabupaten Kayong Utara masih lebih dari cukup. Jadi lakukanlah pengisian BBM seperti biasa. Seandainya ada antrian, Polres Kayong Utara juga akan mengantisipasi dengan menerjunkan personel di setiap SPBU di Kabupaten Kayong Utara untuk antisipasi kelangkaan dan antrian kendaraan demi kelancaran Lalu Lintas,” pungkasnya. 
 
(Juli) LS

Bidkum Polda Kalbar,Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada PNS Dan Seluruh Personil Polres Kuburaya


KUBU RAYA, - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembinaan terhadap semua unsur internalnya, seperti yang dilakukan sejumlah Personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polres Kubu Raya yang mengikuti Kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar.(03/09/2022).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polres Kubu Raya yang mengikuti penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar yang dilaksanakan pada hari Jumat (2 September 2022) pukul 08.10 WIB bertempat di Aula Polres Kubu Raya jalan Arteri Supadio Sungai Raya.

Kegiatan dihadiri Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kasubbid Sunlihkum Polda Kalbar, AKBP Wisnu Broto A, Kapolres Kubu Raya diwakili Wakapolres Kubu Raya, Kompol Shandy W.G. Suawa.

Kegiatan  penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini juga di hadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Kubu Raya, Para Kapolsek Jajaran Polres Kubu Raya, Para Kanit Samapta, Kanit Reskrim dan Kanit Provos Polsek Jajaran Polres Kubu Raya.

Dalam kata sambutan Kapolres Kubu Raya yang diwakili Wakapolres Kubu Raya Kompol Shandy W.G. Suawa, mengucapkan selamat datang kepada Kabidkum dan rombongan yang telah berkenan hadir di Polres Kubu Raya.
 
Pada kesempatan tersebut Wakapolres Kubu Raya menyasmpaikan pesan agar para peserta penyuluhan mengikuti Kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar dengan sungguh-sungguh.
 
“Kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini adalah hal rutin dan sangat penting diikuti, oleh karena itu kami berharap para peserta untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini hingga akhir,” ungkap Kompol Shandy W.G. Suawa. Sabtu (3/9).
 
Sementara itu dalam sambutan pengantarnya Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyampaikan beberapa pesan agar bisa menjaga  citra baik Kepolisian baik dalam bertindak maupun melayani masyarakat.
 
“Polri untuk sekarang ini untuk berhati-hati dalam bertindak, Lebih mempertajam tentang undang-undang yang berlaku, Untuk berhati-hati terhadap sosial media yang mengandung unsur perpecahan,” ucap Kombes Pol Nurhadi Handayani.
 
Kegiatan  penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar ini juga membahas tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
 
Pada akhir kegiatan ini Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani juga berharap sgar Personel Polres Kubu Raya dapat mempedomani dari penyuluhan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
 
(Ade S)

Jumat, 02 September 2022

Apresiasi Program Restorative Justice , Warga Amerika : Penjara Tak Harus Dipenuhi Pelaku Kejahatan Kecil


JEMBRANA, LS - Mr. NJVM sepakat berdamai dengan HP dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.Bertempat di Smart Room Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, Selasa (30/08/2022) telah dilakukan tahapan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) berupa upaya dan proses perdamaian oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana asal Maluku, Salomina Meyke Saliama, SH, MH yang turut di dampingi oleh Kasi Pidum dan JPU selaku fasilitator.(01/09/2022).

Dalam kegiatan ini JPU telah berhasil melaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka HP dengan korban Mr. NJVM, WNA yg berasal dari Amerika Serikat dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, SH, MH kepada wartawan mengaku semua syarat dalam mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

"Sesuai Perja nomor 15 Tahun 2020, semua syarat yang diamanatkan dalam Perja itu sudah terpenuhi," kata Saliama.

Menurutnya, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku sehingga pihaknya pun menyetujui dilaksanakannya RJ ini.

"Yang menjadi titik tolak kami untuk menyetujui dilaksanakan RJ ini adalah perdamaian. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan ini adalah inisiatif penuh dari korban," jelasnya.

Sementara itu, korban pencurian, Mr. NJVM di hadapan pelaku dan JPU mengaku telah memaafkan pelaku.

"Saya memaafkan mu atas segala yang telah terjadi dan saya telah menerima permintaan maaf mu," kata Mr. MJVM.

Ia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya berharap Anda belajar dari kesalahan ini dan bisa menjadi lebih baik," harapnya.
Menurutnya, pelaku bisa bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.

"Kamu bisa melanjutkan hidup dengan keluarga mu lagi. Kamu bisa melupakan masa lalu dan memilih jalan yang lebih baik," ucapnya.

Lanjutnya, untuk kasus kecil seperti ini, pendekatan RJ merupakan solusi terbaik tanpa harus melalui mekanisme lanjutan di persidangan.

"Untuk kasus tertentu seperti ini, ini merupakan solusi terbaik daripada melakukan proses persidangan dan di hukum penjara yang lama," ujarnya.

Katanya lagi, program RJ ini adalah program yang bagus dan harus dikedepankan sehingga penjara tidak dipenuhi dengan para pelaku kecil. Tetapi harus diisi dengan para pelaku Kejahatan yang lebih serius.

"Ini adalah program yang bagus. Jauh lebih baik daripada mengisi penjara dengan kejahatan kecil, menghemat ruang di penjara untuk kejahatan yang lebih serius," paparnya.
Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

(Rls) LS
 

Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi 100 Butir Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Polres Kampar

BANGKINANG, LS - Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar Narkoba jenis Pil Extaci sebanyak 100 butir dengan berat 34.30 Gram, pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan terkait adanya peristiwa penangkapan itu.

Dalam keterangannya Aprinaldi mengatakan bahwa,”Pelaku adalah AK alias UU (29) dan AB (40) keduanya warga Jl. T. Zainal Abidin Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pelaku AK di tangkap di Simpang Tiga, Rumah Makan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sedangkan AB di tangkap di rumah kontrakannya di Simpang Tiga,” katanya pada Awak Media (01/09/2022).

“Barang bukti yang berhasil diamankan 100 butir diduga narkotika jenis Pil Extaci warna Orange Merk Tengkorak yang dibungkus dengan plastik klip putih bening., (Bruto 35.30 Gram), 2 Handphone, kertas pembungkus kado warna Coklat dan kantong plastik warna hitam,” terang Aprinaldi.

Kasat Narkoba Polres Kampar memaparkan bahwa,” Awal mula penangkapan ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, S.H.,M.H dan KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra S.H melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Extaci di Simpang Tiga Rumah Makan, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu,” paparnya.

Lanjutnya,“Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku AK alias UU dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh pekerja rumah makan Kubang Raya ditemukan 100 (seratus) butir diduga Narkotika Jenis Pil Extaci warna Orange Merk Tengkorak yang dibungkus dengan Plastik klip putih bening dan dibalut dengan Kertas Kado yang dimasukkan kedalam kantong Plastik warna hitam,”ungkapnya.

“Pelaku AK mengakui mendapatnkan barang tersebut dari pelaku AB, lalu pada Kamis (1/9/22) sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku AB dirumah kontrakannya di Jl. Puspasari III, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.,” jelas Aprinaldi.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.Terhadap kedua pelaku kita lakukan tes urine dan Positife Metamphetamine," pungkas Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi.

(Deni) LS


POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Bertekad Memacu Pembangunan Industri Petrokimia di Indonesia, Kemenperin Aktif Siapkan Sumber Daya Manusia Kompeten

JAKARTA, LS - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar do...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH