LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Rabu, 14 September 2022

Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat Bersama Dewan Pers Dan Tim Mabes Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU

JAKARTA, LS - Bidang hukum, arbitrase dan legislasi  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar SH,  telah memenuhi undangan Dewan Pers, untuk mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Selasa pagi (13/9/2022).

Bertempat di ruang meeting kantor Dewan Pers di lantai 7    jalan Kebon Siri no 32-34 Jakarta Pusat itu,  perwakilan SMSI dan konstituen Dewan Pers lainnya sejak pukul 09.00  hingga 11.30, tampak serius dan fokus  bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyakut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator. Tampak hadir secara langsung sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis dari PWI.  Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.

"Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya," ujar Arif Zulkifli.

Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepati, untuk melanjutkan rapat berikutnya Minggu depan yang difasilitasi Polri. Usai pertemuan nanti, akan kembali difasilitasi Dewan Pers untuk finalisasi realisasi dari MoU tersebut.

Usai rapat, Ketua  Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar SH menjelaskan bahwa belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.

"Menyikapi implementasi MoU  Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis," jelas Makali,
sapaan akrab Makali Kumar, SH yang dikenal Advokat atau Pengacara ini.

MoU  yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.

“Kamj dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini.   Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.

Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri  hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU  yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.

"Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga,  antusias menyikapi  nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. Karena  akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya," tegas Makali,  yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu Penguji  Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

(***) LS

Selasa, 13 September 2022

Menhan RI Berikan Pembekalan Kepada Pasis Dikreg LXII Seskoad TA 2022 di Bandung


BANDUNG, LS - Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo dampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam rangka Ceramah Pembekalan kepada Perwira Siswa Pendidikan Reguler LXII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Pasis Dikreg LXII Seskoad) Integritas TA 2022, di Gedung Gatot Subroto Seskoad Bandung, Senin (12/9/2022).

Saat tiba di Seskoad, Menhan disambut hangat oleh Komandan Seskoad Mayjen TNI Anton Nugroho dan menyampaikan ucapan selamat datang serta terima kasih atas kesediaan Menhan memberi ceramah pembekalan kepada Pasis Dikreg LXII Integritas Seskoad TA 2022 yang berjumlah 264 orang, terdiri dari TNI AD 241 orang, TNI AL 2 orang, TNI AU 2 orang dan Polri 19 orang.

Dalam pembekalannya, Menhan menegaskan bahwa, Tujuan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD'45 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sedangkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Itulah Sishankamrata.

Menhan pun mengutip ajaran Sun Tzu, seorang Jenderal dari Tiongkok, ahli strategi militer.
Menhan menjelaskan bahwa seorang panglima atau pemimpin harus punya sifat wisdom (kebijaksanaan), kecerdasan, sungguh-sungguh, punya kebaikan dan ketegasan.

"Seorang panglima harus ada kesungguhan. Jangan hanya main di peta, jangan hanya main di radio. Harus tenang menghadapi krisis, tidak boleh sembrono, harus berhati-hati, harus kuat mentalnya, dan fleksibel menghadapi perubahan," jelasnya.

Menhan menekankan bahwa seorang pemimpin hanya akan berhasil dengan dukungan anak buahnya. "Kita sebagai komandan, sebagai pemimpin, hanya bisa berhasil kalau anak buah kita mendukung kita," tegasnya.

Di akhir pembekalannya Menhan mengingatkan kepada para Pasis Dikreg Seskoad  apa yang sering disampaikan Menhan kepada anak buahnya, “Kalau kau di dalam hatimu sempat berpikir bahwa mungkin kalah sesungguhnya sudah kalah, kita tidak boleh berpikir bahwa kita kalah,” pungkasnya.

Selepas Menhan memberikan pembekalan, Danseskoad Mayjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS, MA., dan Ketua Senat Pasis Dikreg LXII memberikan Plakat sebagai bentuk apresiasi serta ucapan terima kasih atas ilmu serta pengalaman yang diberikan oleh Menhan RI kepada para Pasis Dikreg LXII.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Prov Jabar, Wadan Seskoad, Ir Seskoad, Kakordos Seskoad, para Direktur, Dankorsis Seskoad, para Widyaiswara, para Kadep, para Pamen Ahli, serta perwakilan Dosen Seskoad. 
 
(Idam) LS


Sabtu, 10 September 2022

Bandar Judi Lofu Berhasil Diringkus Tim Reskrim Gabungan Polsek Dan Polres Kuburaya

KUBU RAYA, LS - Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan terduga bandar judi jenis Lofu, pada Kamis (8/9/2022), di Dusun Purwodadi, Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kabpaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.(09/09/2022).

Terduga Pelaku Perjudian (NN) warga Kubu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 314 / IX/ 2022 / SPKT-UNIT RESKRIM/POLSEK KUBU/RES KUBU RAYA / POLDA KAL-BAR Tanggal 8 September 2022. Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro, menjelaskan, Personil Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya perjudian LOFU yang dilakukan oleh (NN) bertempat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu.
 
" Mendapatkan informasi tersebut saya bersama personil bergerak untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa benar (NN) warga Kubu yang beralamat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan membuka perjudian LOFU dan dilakukan penangkapan terhadap (NN), jelas Kapolsek Kubu, Jumat (9/9/2022) petang diruang kerjanya.
 
Heru menuturkan bahwa, " Dilokasi kami juga mengamankan beberapa barang bukti dengan disaksikan oleh (FA) yakni berupa 2 (dua) buah dadu LOFU bergambar di setiap sisi buah dadu, 1 (satu) lembar potongan kain lapak LOFU, 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro, Uang pecahan Rupiah serjumlah Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan rician pecahan 50 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, Pecahan 20 ribu sebanyak 2 (dua) lembar, Pecahan 10 ribu sebanyak 4 (empat) lembar, Pecahan 5 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan 2 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar dan Pecahan Seribu sebanyak 1 (satu) lembar, selanjutnya (NN) beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Kubu untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
 
Selanjutnya Kapolsek Kubu menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak melakukan perbuatan melangggar hukum, khususnya  perjudian dan tindakan yang melanggar hukum lainnya. 

(Wati) LS

Jumat, 09 September 2022

Launching Pembaharuan Tata Kelola Koperasi Dengan Digitalisasisistem Melalui Smart Coop di Yonzipur I/DD


MEDAN, LS - Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, memimpin acara Launching Tata Kelola Koperasi dengan Sistem Digital Aplikasi Smartcoop di Lapangan Yonzipur 1/DD, Jln Kapten Muslim Medan, Kamis (08/09/2022).
 
"Kegiatan ini bertujuan  untuk mewujudkan pengelolaan koperasi yang akuntabel, transparan dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan anggotanya terutama di Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan (Puskopkar 'A' BB)," ucap Pangdam dalam sambutannya.
 
Pangdam berharap, pengelolaan koperasi ke depan tidak semata hanya mengejar SHU (Sisa Hasil Usaha), tetapi bisa menyediakan barang primer dengan harga murah, berkualitas dan pelayanan yang lebih bagus.
 
"Untuk itu,  Pangdam  berharap Kepala Puskopkar 'A' BB untuk dapat mengevaluasi dan mengontrol 'The Man Behind The Gun', artinya manusianya dan pengelolaan harus tetap dikontrol agar apa yang ditarget dan direncanakan dapat tercapai demi kesejahteraan para anggotanya," pungkas Pati TNI AD abituren Akmil 1990 ini. 
 
Sementara itu, Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico J Siagian, SSos, menambahkan, peluncuran tata kelola koperasi berbasis digital ini merupakan upaya dalam melihat peluang pasar guna memenuhi kebutuhan para anggota Koperasi itu sendiri.
 
"Dengan sistem koperasi berbasis digital ini, maka diharapkan pengelolaannya akan lebih terintegrasi, sehingga akan membangkitkan kepercayaan anggota kepada koperasi," pungkas Letkol Rico.
 
Turut hadir  antara lain Kasdam I/BB, Brigjen TNI Rifky Nawawi, Kapuskopkar 'A' BB, Kolonel Arh Toto Raharjo, para PJU Kodam I/BB, para Danyon BS wilayah Medan, para pimpinan perbankan wilayah Medan dan pihak terkait lainnya.
 
(Ucok) LS


Kamis, 08 September 2022

Pencabulan Anak Dibawah Umur Tim Reskrim Polres Ketapang Cokok Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Digelandang Masuk Bui


KETAPANG, HI - Pada hari senin tanggal 05 september 2022 sekira pukul 17.23 wib, Telah diamankan seorang oknum warga berinisial IS (41) oleh petugas dari Polres Ketapang, Pada hari Senin tanggal 05 september 2022 sekira pukul 17.23 wib. Tersangka IS yang sehari-hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan  diamankan lantaran adanya laporan yang dibuat  seorang anak asuh yayasan panti asuhan setempat berinisial MF (13) di Polres Ketapang yang mengakui telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku. (08/09/2022).

Dalam kinferensi Pers yang di gelar Polres Ketapang pada (07/09/2022) si Aula Polres, pada Awak Media, Kasat Reskrim Polres AKP Muhammad Yasin mengutarakan bahwa.
 
“Diamankannya terduga pelaku IS, dilakukan anggota Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,” ungkapnya.
 
“Saat diamankan,” kata Kasat Reskrim,”Terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan.”
 
Lanjutnya,”Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan.”
 
“Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” terang Yasin.
 
Kasat Reskrim menegaskan bahwa,”Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik,” AKP Muhammad Yasin.
 
“Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur,” sambungnya.
 
“Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin. 
 
(Red) HI

Rabu, 07 September 2022

Rakor Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Inflasi Secara Virtual Diikuti Gubernur, Kapolda,Pangdam Dan Kajati Aceh


BANDA ACEH, LS - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengikuti rapat koordinasi (Rakor) secara virtual tentang kebijakan pemerintah dalam mengendalikan inflasi di Pendopo Gubernur Aceh, 5 September 2022. Rakor tersebut dipimpin Mendagri, Menkeu, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri dengan agenda "Kebijakan Pengendalian Inflasi Khususnya Sosialisasi Kebijakan Menkeu Terkait dengan Kebijakan Recofusing 2% DAU dan Kebijakan Penggunaan dana Bansos".(6/9/2022).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bahwa solusi pengendalian inflasi adalah mengubah isu pengendalian inflasi menjadi isu prioritas dan sinergi semua stakeholders.

Selain itu juga bisa dilakukan dengan komunikasi publik, mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), mengaktifkan satgas pangan, BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, melaksanakan gerakan penghematan energi, melakukan gerakan tanam pangan cepat panen.

"Bisa juga melaksanakan kerja sama antar daerah, mengintensifkan jaring pengaman sosial serta Badan Pusat Statistik (BPS), dan BI provinsi mengumumkan angka inflasi hingga kabupaten/kota," kata Tito, dalam penyampaiannya.

Selain Kapolda, Rakor tersebut juga dikuti Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, Kajati, dan Pimpinan Instansi lainnya. 
 
(Cut Purnama) LS

Perduli Pada ABH, Polres Bengkayang Siapkan Gedung Unit Khusus Perlindungan Perempuan Dan Anak


KALIMANTAN BARAT, LS - Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat untuk menindak lanjuti pengaduan/laporan masyarakat khususnya yang menyangkut permasalahan Perlindungan Perempuan dan Anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkayang, maka Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Sagi, telah menyediakan Unit Khusus yaitu Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak atau masyarakat biasa menyebutnya (Unit PPA) yang dilengkapi dengan Ruang Pelayanan Khusus untuk Anak dan Perempuan.(06/09/2022).

Saat ini Unit PPA menempati bangunan/gedung sendiri yang berada dibelakang bangunan induk Polres Bengkayang. Bangunan/gedung Unit PPA tersebut dibangun pada tahun 2020 dan sejak awal tahun 2021 sudah dioperasionalkan.

"Adapun bangunan/gedung unit PPA tersebut dilengkapi dengan beberapa ruangan sekaligus fasilitas diantaranya : 1 (satu) ruang tamu, 2 (dua) ruang pemeriksaan, 1 (satu) ruangan Kanit, 1 (satu) ruang istirahat lengkap dengan tempat tidur, tv, almari, dan beberapa ornamen dengan teman anak-anak, ruang pantri/dapur, 1 kamar mandi. Ruangan ini sengaja didesain sedemikian rupa sehingga dapat lebih memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya untuk perempuan dan anak yang sedang berhadapan dengan hukum," papar Kapolres
Bengkayang.

Menurut Bayu, Saat ini unit PPA diawaki 4 Personel yang terdiri dari 1 personil sebagai Kanit PPA, 2 personil Polwan sebagai anggota pemeriksa dan 1 personil Polki sebagai anggota pemeriksa.

"Kanit PPA kami yaitu Aipda Apolonius, pada tahun 2022 pernah mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat sebagai Penyidik Anak Terbaik. Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk Polres Bengkayang" ujar Bayu.

"Selama tahun 2022 sampai bulan Agustus Unit PPA ada menangani sebanyak 13 perkara dengan rincian: 5 perkara tahap 2, 4 perkara dalam proses sidik dan 1 perkara dalam proses Lidik," imbuhnya.

"Dengan fasilitas bangunan/gedung Unit PPA ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat di Kabupaten Bengkayang" pungkas
Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno.
 
(Hari) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Bertekad Memacu Pembangunan Industri Petrokimia di Indonesia, Kemenperin Aktif Siapkan Sumber Daya Manusia Kompeten

JAKARTA, LS - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar do...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH