LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Sabtu, 22 Oktober 2022

Dituduh Mau Dinikahi, Kepala UPT SAMSAT Makassar 1 Sulsel PHK salah satu Non PNS

SULAWESI SELATAN, LS - Nasib sungguh malang, yang dialami Aulia SE, pegawai UPT Pendapatan wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di PHK sepihak,"

oleh surat keterangan pengusulan PHK ke kepala Bapenda Sulsel, H. Sumardi yang merupakan kakak kandung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman per tanggal 1 September 2022.

Lantaran dituduh mau dinikahi, terlontar bahasa dari mulut kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel, Yarham Y, S.STP, MS kepada Aulia SE pegawai non PNS saat rapat konfirmasi di ruang sekertaris,"

Terjadinya PHK dan penggantian pegawai dibawah UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel.

"Benar pak, saya dituduh menawarkan diri untuk dinikahi oleh pak Yarham,padahal saya tidak pernah menawarkan diri, begitu rendahnya saya pak. Ini sudah pelecehan, saya mau proses," ungkap Aulia SE di lantai 4 kantor BKD Pemprov Sulsel, Selasa, 18/10/2022.

Ucapan Yarham tersebut juga dikonfirmasi oleh Firman M, paralegal LKBH Makassar yang turut hadir dalam rapat, bahwa memang betul Yarham menuduh seolah-olah ini ibu Aulia SE yang di PHK sepihak dari UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel saat rapat konfirmasi pemecatan tersebut.

"Betul itu tuduhan, karena kami ada disitu dan ada rekamannya. Kami juga keberatan, karena ada tuduhan ambilmi tubuhku nikahima saja supaya persoalan PHK ini selesai," Firman M, paralegal LKBH Makassar, di kantor BKD Pemprov Sulsel."

Rencananya secepatnya Aulia SE akan memproses tuduhan pelecehan ini ke kepolisian ke gubernur Sulawesi selatan,"

"Saya mau konfirmasi dulu ini ke BKD Pemprov Sulsel status kepegawaian saya pak, selain konfirmasi dan melapor ke BKD terkait tuduhan pelecehan ini yang sudah sangat melukai hatiku," tutur Aulia SE.

Usulan PHK sendiri datang dari surat Kepala Bapenda Sulsel berdasarkan surat UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel tentang penggantian pegawai yang menurut konfirmasi kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel telah diteruskan ke BKD Pemprov Sulsel."

Surat keterangan dari kepala Bapenda Sulsel yang ditandatangani H. Andi Sumardi Sulaiman setelah dikonfirmasi langsung mereka  mengatakan kami tidak tahu menahu, padahal surat tersebut pak Andi Sumardi yang menandatangani.Kata YARHAM kepada awak media.

"Kami tidak tahu menahu itu surat konfirmasi saja langsung ke UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel sebagai pihak instansi naungan langsung," ungkap H Andi Sumardi Sulaiman, kepala Bapenda Sulsel diruangan kerjanya, Senin, 17/10/2022.

(Red) LS


Selasa, 18 Oktober 2022

Disinyalir Langgar Kode Etik ASN, BKPK Laporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombusmen

BEKASI, LS - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.

Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan..

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan, Awak Media terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) LS

 

Sabtu, 15 Oktober 2022

Ketum PMM Minta Agar Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di Hukum Mati

PADANG, LS - Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) Fikri Haldi Angkat suara soal penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) terkait menjual barang bukti narkoba.

Kemudian didapatkan keterlibatan oknum polisi terkait kasus narkoba tersebut, Di dalam kasus tersebut, ada oknum kapolsek dan mantan kapolres Bukittinggi yang terlibat.

"Ironis, harusnya penegak hukum harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan menciptakan ketertiban memiliki tanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum malah melanggar hukum," ujar Fikri, Jumat (14/10/2022).

Lanjutnya, wewenang dan kuasa sebagai penegak hukum malah di salah gunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya diri, dengan menjual barang bukti narkoba hasil sitaan penangkapan.

"Sebagai Masyarakat sumatera barat kita sangat marah mendapatkan kabar ini, apalagi mendengar kabar yang di jual adalah barang bukti sabu hasil penangkapan yang di lakukan Polres Bukittinggi pada beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dengan tegas, ia menyatakan Pergerakan Milenial Minang (PMM) Mengutuk keras kejadian ini, sebagai penegak hukum, Polisi harus memberi contoh terbaik di tengah-tengah masyarakat, bukan sebaliknya mempertontonkan perbuatan melawan hukum. 

"Kita minta penegak hukum memberikan sanksi yang sangat tegas kepada Irjen Teddy Minahasa dan jaringannya di yang terlibat, kami meyakini masih ada oknum di Polda Sumbar yang juga ikut bermain dalam kasus ini, kita mendukung usut sampai tuntas semua yang terlibat, ini pasti terstruktur," ujarnya.

"Dan kita juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat Teddy Minahas dengan Hukuman Mati," tegasnya

Menurutnya Hukuman mati adalah hukum yang pantas di terima oleh Irjen Teddy Minahasa, sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. 

"Dan jeratan hukuman mati akan menjadi pembelajaran kepada oknum-oknum penegak hukum yang berani bermain dalam lingkaran jaringan narkoba," sambungnya.

"Kita mendukung dan mendoakan Kapolri dalam hal ini melakukan Reformasi Struktural dan reformasi kultural di tubuh kepolisian, dan kita berharap kepada Kapolda Sumbar yang baru harus mampu juga merealisasikan reformasi di tubuh Polda Sumbar dan jajaran di bawahnya," ujarnya.

Reformasi di tubuh polri, katanya, harus selayaknya bukan hanya mentok sekedar keinginan, citra polri harus di perbaiki.

"Jangan sampai institusi tempat masyarakat mencari keadilan yang di isi para penegak hukum untuk mewujudkan keadilan kepada warga negara Indonesia ini dirusak oleh segelintir orang-orang yang tidak berintegritas dan dan tidak bertanggung jawab," tandasnya. 

(Zakiyah) LS


Sabtu, 08 Oktober 2022

Surat Dari FIFA, Presiden : Alhamdulillah Sepak Bola Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi Oleh FIFA


JAKARTA, LS - Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat dari FIFA yang diterima oleh Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut pembicaraan per telepon Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino, pada 3 Oktober 2022 lalu.

"FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Berdasarkan surat tersebut, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA," imbuh Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Kepala Negara memaparkan bahwa akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia untuk:

(1) membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia;
(2) memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;
(3) melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama;
(4) mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada; serta
(5) menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino, juga akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat. "Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah," tandasnya.


(Un/Iksn) LS

Kamis, 06 Oktober 2022

Naik Tahap Penyidikan, Kapolri Copot Kapolres Malang Terkait Insiden Kanjuruhan

JAKARTA, LS - Buntut tragedi kanjuruhan yang menewaskan 125 orang suporter bola Arema FC, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.(5/10/2022).

"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.(4/10/2022).

AKBP Ferli Hidayat digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis.

Kasus insiden Kanjuruhan ini telah naik dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Tidak hanya itu, Kadiv Humas Polri juga mengatakan bahwa ada 28 personel Polri yang diperiksa Propam terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.

(Iksn/Nur) LS

 


Rabu, 05 Oktober 2022

Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Menjadi Penembak Meriam Howitzer Dalam HUT Ke-77 TNI di Medan

MEDAN, LS - Tembakan enam pucuk meriam Yonarmed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan menggelegar di Lapangan Astaka Pancing, Jln Willem Iskandar Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/10/2022).

Dentuman meriam jenis Howitzer ini menambah semaraknya peringatan HUT ke-77 TNI TA 2022 di Kota Medan itu, apalagi para penembaknya terdiri dari Pangdam I/BB, Gubsu, Wakapoldasu, Danlantamal 1 Belawan, Dankosek 1 Medan, serta Kajati Sumut.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi, menjelaskan, dilibatkannya unsur Forkopimda Sumut sebagai penembak meriam, adalah cerminan dari tema HUT TNI kali ini, yakni "TNI adalah Kita".

"Jadi, HUT TNI ini tidak hanya milik TNI semata, tetapi juga seluruh komponen bangsa Indonesia. Itulah makna TNI adalah Kita," ucap Pangdam.

Pangdam menambahkan, keterlibatan elemen masyarakat dalam HUT TNI ini juga terlihat dalam defile dan parade serta sejumlah demostrasi. Seperti marching band, tarian tradisional, bela diri, atraksi keterampilan bermotor, serta parade pasukan yang menampilkan barisan Satpol PP, dan organisasi kemasyarakatan.

"Tujuan diikutsertakannya masyarakat dalam rangkaian acara HUT ke-77 TNI ini, adalah untuk menumbuhkan kecintaan dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI, sehingga TNI sebagai benteng negara akan semakin kokoh dengan dukungan rakyat," pungkas Pangdam.

Rangkaian peringatan HUT TNI juga dimeriahkan defile kendaraan tempur lapis baja, yang beberapa di antaranya merupakan alutsista terbaru dan tercanggih yang dimiliki TNI.

Tak ketinggalan Rantis Baracuda dari Brigade Mobile (Brimob) Polda Sumut juga ikut melakukan defile, di samping parade kendaraan dari sejumlah komunitas di Sumatera Utara.

(Ucok) LS


Kamis, 29 September 2022

Lantik Tamtama, Pangdam I/BB : Tindak Tegas Oknum Prajurit Pelaku Pelanggaran


PEMATANG SIANTAR, LS - Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, berpesan kepada Tamtama Remaja yang baru dilantik sebagai Prajurit Dua untuk menjadi Prajurit TNI AD yang profesional yang menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI. (28/09/2022).

Penegasan pesan ini disampaikan Pangdam I/BB saat memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang I TA 2022 di Lapangan Jenderal Soedirman Rindam I/BB, Pematangsiantar.

"Selamat dan sukses saya ucapkan kepada Tamtama Remaja yang pada hari ini telah dilantik menjadi Prajurit Dua," ucap Pangdam I/BB, pada Selasa (27/9/2022).

Pangdam I/BB menjelaskan bahwa, “Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD ini merupakan pembentukan sikap dasar kemiliteran sebagai bekal untuk menjadi Prajurit TNI-AD sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu membentuk Prajurit Siswa yang memiliki sikap dan perilaku  Prajurit Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar keprajuritan dan dasar golongan Tamtama serta memiliki kondisi jasmani yang samapta,” jelasnya.

“Sebaliknya,” Pangdam menegaskan,”Tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran dan senantiasa konsisten untuk menjatuhkan sanksi hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,”pungkasnya.

Pangdam juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danrindam I/BB beserta gumil dan pelatih serta para pendukung yang telah mendidik Prajurit TNI AD yang handal dan tangguh.

Turut hadir, Danrem 022/PT, Danrindam I/BB, LO TNI AL, LO TNI AU, para PJU Kodam I/BB,serta unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar.

(Idam) LS

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Berpeluang Tembus Pasar Ekspor, Ditjen IKMA Dukung Pengembangan Industri Aneka Berinovatif, Edukatif Dan Berstandar Internasional

JAKARTA, LS - Produk-produk industri alat musik, alat olahraga dan mainan anak, yang termasuk dalam sektor industri aneka, selama ini telah ...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH