
LONTAR SINGOSARI
Sabtu, 02 Agustus 2025
Sambut HUT RI ke-80 Desa Lambang Jaya Gelar Pekan Olah Raga Desa, Ketua BPD Optimis Tim 'BPD Selection' Raih Juara Turnamen

Sabtu, 19 Juli 2025
Gubernur Jabar Kebablasan Intervensi Media Utamakan Medsos, Alih-Alih Lakukan Pembiaran PHBN Kecamatan Kutip Uang HUT RI ke 80

LONTAR SINGOSARI, - Kita sangat kecewa dengan sikap Gubernur Dedi Mulyadi yang terlalu kebablasan dalam melakukan intervensi terhadap kerjasama dengan media. Alih-alih membangun hubungan yang sehat dengan media berbadan hukum, KDM lebih memilih untuk menggunakan media sosial pribadi untuk kepentingan promosi dan komunikasi.
KONSEKWENSI TAK BERBADAN HUKUM
- Tidak Diakui sebagai Perusahaan Pers : Perusahaan yang tidak berbadan hukum tidak dapat disebut sebagai perusahaan pers.
- Keterbatasan Akses : Perusahaan yang tidak berbadan hukum mungkin memiliki keterbatasan akses ke sumber informasi dan jaringan jurnalistik.
Dalam konteks ini, media yang tidak berbadan hukum tidak dapat disebut sebagai pers atau melakukan kegiatan jurnalistik secara resmi.
Lebih memprihatinkan lagi, kami mendapati adanya praktek pembiaran terhadap Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan salah satunya di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat yang melakukan penarikan uang sumbangan untuk HUT RI ke-80 dari para pelaku usaha, UMKM, dan lain-lain.
Yang secara eksplisit disinyalir telah di lakukan pembiaran oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hal ini di sebabkan karena kegiatan itu terus berjalan tanpa adanya pencegahan dan penindakan tegas, sehingga patut diduga para Camat melakukan hal tersebut adalah atas perintah sang "Gubernur Konten" tersebut.
TUNTUTAN
Kami menuntut Gubernur Dedi Mulyadi untuk segera :
1. Mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan kerjasama dengan media berbadan hukum.
2. Menghentikan praktek pembiaran terhadap PHBN Kecamatan yang melakukan penarikan uang sumbangan tanpa transparansi.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
AKSI DAMAI
Kami akan melakukan aksi damai untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut Gubernur Dedi Mulyadi untuk memperbaiki kinerjanya. Kami berharap masyarakat dapat bergabung dan menyuarakan aspirasi bersama kami.
ASWIN BERTERIMA KASIH
Terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat. Kita bersama dapat membuat perubahan yang lebih baik untuk Jawa Barat.
Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025
(Irno Budi Kiswoyo SE.MH)
Ketua Umum Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
Minggu, 06 Juli 2025
Terindikasi Malapraktik LPK-AKI Siap Gugat RSUD Cababangbungin Terkait 'Pasien Datang Melek Pulang Buta'

Hal itu diungkapkan oleh kakak korban, dengan mengatakan bahwa, sebelum dilakukan penindakan oleh para dokter dan perawat di RSUD Cabangbungin kondisi Fadilah sangat normal namun setelah diberikan obat-obatan kondisinya sangat memprihatikan.
"Diagnosa dari dokter di RSUD Cabangbungin katanya DBD terus di kasih obat setelah minum obat kondisi Fadilah matanya menonjol,"Kata Wawan Yuris kepada wartawan pada Sabtu (05/07/2025).
Menurut Wawan pihak RSUD Cabangbungin sangat sulit untuk dimintakan rujukan guna menindak lanjuti pengobatan Fadilah dengan berbagai alasan.
"Pihak RSUD Cabangbungin menolak untuk mengeluarkan rujukan dengan alasan tidak bekerjasama dengan Rumah Sakit yang akan di tuju oleh keluarganya, " tuturnya.
Ia juga mengutarakan bahwa, pihaknya langsung memutuskan untuk membawa Fadilah ke Rumah Sakit lain dikarenakan kondisi Fadilah kian memburuk pada sebelah matanya.
"Pengobatan lanjutan Fadilah ke RS Spesialis Mata Cicendo, Bandung," kata Wawan.
Lebih lanjut Ia memaparkan hasil pemeriksaan Fadilah di RS Spesialis Mata Cicendo, Bandung.
"Sesuai keterangan dari pihak dokter RS Bandung bahwa menonjolnya mata Fadilah di akibatkan salah memberikan obat-obatan yang dilakukan oleh pegawai RSUD Cabangbungin sehingga berefek kepada mata Fadilah yang semakin menonjol, " papar Wawan.
"Jadi kata dokter RS Spesialis Mata Cicendo Bandung, salah kasih obat sebelumnya," imbuhnya.
Terkait kasus dugaan Malapraktik yang dilakukan oleh RS Cabangbungin, pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia pun angkat bicara.
"Penindakan yang di lakukan oleh RSUD Cabangbungin masuk dalam kategori Malapraktik!," tegas Eri Efendi , S.H Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK- AKI), saat di konfirmasi Awak Media usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban, pada Minggu (06/07/2025).
Ia juga menuturkan bahwa, Pengertian MALAPRAKTIK medis adalah bentuk kegagalan seorang dokter dalam menjalankan penanganan medis sesuai dengan standar prosedur operasional (“SPO”) yang berlaku.
"Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya kompetensi atau keterampilan yang dimiliki dokter, atau karena adanya unsur kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien, yang menjadi penyebab utama terjadinya cedera pada pasien tersebut," tutur Eri.
Lebih lanjut LPK-AKI memaparkan bahwa, Jika terjadi malapraktik, sanksi bisa dikenakan baik kepada dokter maupun rumah sakitnya, tergantung pada jenis dan penyebab malapraktik tersebut.
"Dokter dapat dikenai sanksi disiplin, perdata, atau pidana. Untuk sanksi disiplin dapat berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan, penonaktifan STR atau rekomendasi pencabutan SIP menurut UU Kesehatan.Untuk sanksi Perdata: Dokter dapat digugat ganti rugi atas kerugian yang dialami pasien akibat malapraktik. Sedangkan sanksi Pidana: Jika terbukti ada kelalaian berat atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian pada pasien, dokter dapat dipidana. ," paparnya.
Lanjutnya, " Sementara Rumah Sakit dapat dikenai sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, atau pencabutan izin operasional rumah sakit menurut Pasal 58 UU Kesehatan. SedĂ ngkan untuk Perdata: Rumah sakit dapat digugat ganti rugi oleh pasien jika terbukti ada kelalaian pihak rumah sakit dalam pelayanan," beber Ketua LPK-AKI.
Didalam kategori Malapraktik tersebut, menurut LPK Anom Kalijaga siapa saja yang patut diduga terlibat dalam persoalan tersebut?
"Untuk gugatan perdatanya pihak yang terlibat Bupati. Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah sakit dan dr yang bersangkutan. Terkait pidananya Dr yang bersangkutan yang menanganinya, " tegas Eri Effendi SH.
Lalu langkah apa kemudian yang akan di lakukan LPK Anom Kalijaga terkait hal ini terhadap RSUD Cabangbungin?
"Oleh karenanya kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijsga (LPK - AKI) akan melakukan langkah hukum dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana, " pungkas Ketua LPK-AKI, Eri Effendi SH.
(JLambretta) LS
Minggu, 29 Juni 2025
KDS Kecam Keras Pernyataan KDM Soal Tolak Mitra Dengan Media: “Tidak Pancasilais Dan Tidak Berprikemanusiaan!”
Dalam tanggapannya, Kang Danny menyebut bahwa pernyataan tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik serta melecehkan peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Media bukan musuh. Justru media adalah mitra strategis dalam mengawasi, mengedukasi, dan menginformasikan kepada masyarakat. Jika seorang tokoh publik alergi terhadap media, patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kang Danny.
Lebih lanjut, Kang Danny mengingatkan bahwa keberadaan media telah menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah maupun nasional. Kerja sama dengan media bukan berarti ‘membeli berita’, melainkan bagian dari menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang jujur dan berimbang.
"KDM seharusnya merangkul media, bukan menolaknya. Jika ada media yang dinilai tidak objektif, selesaikan melalui jalur Dewan Pers, bukan dengan menggeneralisasi dan mengucilkan peran mereka,” ujar Kang Danny.
Pernyataan KDM sebelumnya menuai reaksi beragam dari kalangan jurnalis dan insan pers di Bekasi dan sekitarnya. Banyak pihak menilai bahwa sikap tersebut menunjukkan ketidakmengertian terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi yang sehat.
"Saya menilai pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi seperti orang yang kurang wawasan dan kurang pendidikan serta tidak agamis. Terlihat dari sikapnya yang tidak Pancasilais, yakni tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan, " pungkas KDS (Kang Dani Silalahi.
Kang Danny menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada para pejabat dan tokoh masyarakat agar bijak dalam menyampaikan pendapat, terlebih yang menyangkut relasi dengan media massa.
(Red) LS
Kamis, 12 Juni 2025
Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Sopian Hadi Berharap Warga Peduli Pada Kebersihan, Saluran Air Dan Lingkungan
.jpeg)
Rabu, 28 Mei 2025
Berpeluang Tembus Pasar Ekspor, Ditjen IKMA Dukung Pengembangan Industri Aneka Berinovatif, Edukatif Dan Berstandar Internasional

Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian secara konsisten memberikan berbagai bentuk dukungan terhadap pengembangan industri aneka di dalam negeri. Misalnya, melalui program pendampingan, fasilitasi keikutsertaan pada pameran dalam dan luar negeri, pembinaan kapasitas pelaku usaha, serta fasilitas sertifikasi mutu dan standardisasi produk.
“Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk membantu pelaku industri aneka dalam memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri di kancah global,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ditjen IKMA menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk menggelar kegiatan “Pitching Produk Industri Alat Musik, Alat Olahraga dan Industri Mainan Anak” yang dilaksanakan secara daring pada dua sesi, yaitu Selasa, 19 Mei 2025 dan Jumat, 23 Mei 2025.
Dirjen IKMA menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi bekal bagi pelaku industri aneka untuk dapat mengetahui pangsa pasar yang potensial di berbagai negara, memahami preferensi dan karakteristik konsumen luar negeri, serta mendorong para pelaku industri untuk membangun jejaring dengan perwakilan perdagangan Indonesia yang dapat membuka akses terhadap calon buyer internasional.
“Para peserta pitching tidak hanya memperoleh kesempatan untuk memperkenalkan produk unggulannya, tetapi juga mendapatkan wawasan strategis dari para perwakilan perdagangan mengenai kebutuhan pasar dan peluang kerja sama yang bisa dijajaki lebih lanjut,” ucap Reni.
Diketahui bahwa, acara pitching yang berlangsung secara virtual dihadiri oleh Atase Perdagangan dan Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari berbagai negara meliputi Dubai (UAE), London (Inggris), Barcelona (Spanyol), Den Haag (Belanda), Los Angeles dan Chicago (Amerika Serikat), Santiago (Chili), Taipei (Taiwan), Seoul dan Busan (Korea Selatan), serta Canberra dan Sydney (Australia). Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pelaku industri binaan Ditjen IKMA dari tiga subsektor mempresentasikan keunggulan dan potensi produk mereka.
Reni mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi media untuk mendapatkan umpan balik dari para perwakilan perdagangan mengenai preferensi pasar dan peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri.
Direktur Industri Aneka Ditjen IKMA mengungkapkan bahwa, terdapat tujuh perusahaan terpilih yang berpartisipasi dalam kegiatan ini. Terdiri dari tiga perusahaan industri alat musik, yaitu PT Wildwood, PT Kawai Indonesia, dan PT AKT Indonesia. Kemudian dua perusahaan industri alat olahraga, yaitu PT Inkor Bola Pacific dan CV Shiamiq Terang Abadi. Serta dua perusahaan industri mainan anak, yaitu CV Indah Jaya Toys dan PT Chateda (Chateda Toys). Masing-masing perusahaan memiliki produk unggulan yang beragam, mulai dari gitar, piano, tenis meja, bola olahraga hingga mainan edukatif.
“Kami mengundang perusahaan yang telah menunjukkan kesiapan untuk ekspor, baik dari sisi kualitas produk, kapasitas produksi, maupun semangat untuk menjangkau pasar global,” ujar Reny Meilany.
Ia juga menyampaikan bahwa, keterlibatan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya menunjukkan antusiasme pelaku industri aneka dalam negeri untuk mengakses pasar luar negeri, tetapi juga menjadi bukti nyata kesiapan sektor industri aneka dalam menyambut peluang ekspor.
“Kami percaya bahwa produk industri aneka Indonesia memiliki kualitas yang mampu bersaing dengan produk global. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dan jaringan perwakilan di luar negeri, kami ingin membantu pelaku industri aneka agar tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga menjadi pemain di pasar internasional,” pungkas Direktur Industri Aneka Ditjen IKMA, Reny Meilany.
Sabtu, 17 Mei 2025
TNI AL Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dari Surabaya Menuju Makassar Melalui Bandara Internasional Juanda

POSTINGAN TER UP-DATE
Bongkar Judi Online Skala Nasional-Internasional Mabes Polri Berhasil Atasi 235 Kasus Dan Ringkus 259 Tersangka Pads Mei - Agustus 2025
JAKARTA, LS – Sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Terbaru, Direktorat Tindak...
.jpeg)
Postingan Unggulan
-
JAKARTA, LS - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina menyesalkan pernyataan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Manta...
-
JAKARTA, LS - Ketua Yayasan Tujuh Delapan (78) Agung dr. Relly Reagen memberikan masukan kepada Pemerintah, agar persoalan TBC, yang menjad...
POSTINGAN POPULER
Postingan Populer
-
KABUPATEN BEKASI, LS - Antusias menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Desa Lambang Jaya menggelar Pekan Olahraga Desa (Pordes) dengan mengad...
-
LONTAR SINGOSARI, - Kita sangat kecewa dengan sikap Gubernur Dedi Mulyadi yang terlalu kebablasan dalam melakukan intervensi terhadap kerjas...
LS NASIONAL
NASIONAL
-
KABUPATEN BEKASI, LS - Hal menarik timbul manakala pengusaha PT SIMG kesulitan registrasi perusahaan melalui Sikap.lkpp.go.id guna turut se...
-
JAKARTA, LS - Produk-produk industri alat musik, alat olahraga dan mainan anak, yang termasuk dalam sektor industri aneka, selama ini telah ...
LS DAERAH
DAERAH
-
KABUPATEN BEKASI, LS - Hal menarik timbul manakala pengusaha PT SIMG kesulitan registrasi perusahaan melalui Sikap.lkpp.go.id guna turut se...
-
JAKARTA, LS - Produk-produk industri alat musik, alat olahraga dan mainan anak, yang termasuk dalam sektor industri aneka, selama ini telah ...