LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Jumat, 03 Juni 2022

Disinyalir Palsukan Tanda Tangan, Advokat Laporkan Advokat ke Polres Bekasi Kota


BEKASI, LS - Sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA, Kota Bekasi yang di gelar oleh pihak Pengadilam dengan pihak penggugat yang di kuasakan pada Pengacara Samuel Stefen Waldemark.SH & Partner sedangkan pihak tergugat di kuasakan oleh Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing.SH & Partner menuai cabang persoalan yang berujung pada Pelaporan Polisi pada 19 Mei 2022.

Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing.SH melaporkan Samuel Stefen Waldemark.SH pada Polisi Resor Metro Bekasi Kota terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan, dengan surat laporan bernomor : STPL/B/1504/V/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ranto Hotma Lumban Tobing.SH pada Awak Media usai menjalani persidangan gugatan perceraian di pengadilan Agama Kelas IA, Kota Bekasi, pada (02/06/2022) sore..

"Saya melaporkan ada Pidananya ke Polres Kota Bekasi, terkait pemalsuan tanda tangan yang dimana seseorang itu tidak pernah menandatangani, yang dilakukan oleh Oknum yang mengatas namakan seorang Pengacara," ungkapnya.

Lanjutnya,"Saya sebagai tergugat di Pengadilan Agama...saya sebagai tergugat dan dia sebagai Penggugat, yang dimana gugatan dia itu...ada beberapa dibikin sebagai Partnernya yang tidak sama sekali menandatangani...dan dia sudah saya laporkan melalui Polres Kota Bekasi atas pemalsuan tanda tangan gugatan perceraian yang di lakukan di Pengadilan Agama Kota Bekasi,"tandasnya.

"Dan laporab saya sudah di terima dan sampai saat ini sudah berjalan dan sudah sampai SP2HP," tukisnya.

Ranto meyakini bahwa pelaporan yang Ia lakukan akan terus berlanjut.Hal tersebut berdasarkan dengan berbagai bukti yang  di milikinya.

"Saya optimis bahwa pelaporan saya akan terus berlanjut. Dikuatkan dengan bukti-bukti akurat yang saya miliki," pungkas Ranto Hotma Lumban Tobing.SH.

Tunggu Pembuktian di Polres Bekasi Kota

Sementara dilokasi berbeda saat di konfirmasi melalui Whatsapp terkait pelaporan tersebut, Samuel Stefen Waldemark.SH mengatakan bahwa, "Gini pak utk pemalsuan pasti ada yg asli bosque. Sedangkan kita hanya melakukan tulisan sambung dngan Darwiyah saja pak bukan melakukan pemalsuan tanda tangan, Itu utk berupa pembatahan dari Tergugat, Bukan di dalam Gugatan," katanya dalam Whatsapp tertulis, pada (02/06/2022) sore/

Ketika ditanyakan, Jadi menurut bapak terkait pelaporan Pak Ranto tentang bapak, bagaimana tanggapan bapak?

Samuel menjawab,"Menurut kita dlm pelaporan yang dilakukan oleh pihak Pak Ranto sendiri itu saya tdk bisa menghalangi. Karna Polisi pun semua nya orang pintar dlm memilah suatu hukum yang mana perlu dinaikan smpe ke tingkat P21 mana yang tidak harus dinaikan P21 dlm mengenai perkara Tindak Pidana," katanya.

"Tinggal pembuktian aja di kepolisian dan suatu saat apabila kita tdk terbukti bersalah kami pun akan buat laporan polisi atas dasar pencemaran nama baik. Kita pun sebagai praktisi hukum akan patuhi apabila ada panggilan dari kepolisian,...Bosque. Salam keadilan buat Masyarakat dari LAW FIRM WALDEMARK"sambungnya.

Kembali ditegaskan Awak Media.Kalau begitu secara jelas bapak mengakui dan meyakini bahwa gugata di Pengadilan Agama yang bapak buat adalah benar ditanda tangani langsung oleh ibu Darwiyah Hera Damayanti itu sendiri?

Samuel  mengatakan,"Mohon maav kami tdk membenarkan dlm laporan tsb mengenai ada nya pemalsuan tanda tangan bosque. Kami hanya melakukan paraf dengan tulisan sambung saja bukan melakukan penanda tanganan atas nama Hera.Mohon sampai disini digaris bawahin ya bosque,"katanya.

Kembali ditegaskan Awak Media, Berarti yang menandatangani ibu Hera nya langsung Pak?

Samuel menjawab,"Karna ibu hera sudah hengkang dari kantor kami. Maka kami selaku K.Team di surat kuasa pun si bu Hera tdk menandatangani surat kuasa beserta didalam Gugatan bosque.Hanya melakukan Tulisan Sambung Saja utk sekedar paraf saja bosque. Didalam bantahan utk tergugat,"terangnya.

Lebih lanjut Awak Media mendalami dengan bertanya, Tapi berdasarkan informasi yang kami himpun, didalam gugatan ada tanda tangan ibu Hera, Pak?, mohon penjelasannya?

Samuel menegaskan bahwa,"Dan di dlm pemalsuan tanda tangan tsb kan harus ada yang dirugikan secara materil bosque,," tegasnya.

Samuelpun memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan dalam hal ini dan itupun hanya masuk sebagai "Tanda Tangan Dalam Gugatan".

"Ya nnti kita akan melakukan pembuktian aja di Polresta Bekasi Kota. Dan nnti akan kami berikan juga kepada bosque," pungkas Samuel Stefen Waldemark.SH mengakhiri Whatsapp tertulis.

(Joggie) LS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Warga Laporkan Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Milik Kepala Desa di Huta III, Satreskrim Polres Simalungun Segera Terjun Dan Olah TKP

SIMALUNGUN, LS  - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masy...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH