
KABUPATEN TANGERANG, LONTAR SINGOSARI- Viral unggahan video diberbagai Platform sosial media berdurasi 1 menit dengan isi menantang nantang dan mengancam media mau digorok lehernya oleh seorang pria yang tidak mengenakan baju dengan ikat kepala sambil memegang besi bulat ukuran 40 cm itu terdengar sangat serius. Video yang diketahui dibuat oleh oknum warga Desa Sukadiri wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang sontak menjadi perbincangan publik.
Dalam video ancaman yang dikatakan pria yang diketahun bernama Ken Ken itu menegaskan bahwa, "Ada media langkahi dulu mayat saya neh. Langkahi mayat saya dulu neeehhh. Jangan macem-macem masuk wilayah orang, saya pukul kamu, patah leher kamu. Mampus kamu disini. Jangan macem-macem, aaacchhhh masuk wilayah orang tanpa assalamualaikum, gua pukul neh pake besi ini. Jangan maen-maen kamu. Kamu culik orang-orang saya, gua gorok leher kamu" tegasnya dalam video tersebut.
Perlu diklarifikasi, bahwa oknum pria bernama Ken Ken itu bukanlah pengurus dan anggota dari ormas BPPKB, meski dulunya orang tersebut adalah ketua PAC BPPKB Sukadiri sebelum digantikan ketua PAC yang baru bernama bang Pe'i.
"Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindaktegas oknum yang mengatasnamakan ormas BPPKB serta melakukan pengancaman kepada awak media dan rekan-rekan wartawan. "ucap ketua BPPKB PAC Sukadiri melalui keterangan voice notnya, Sabtu (16/5/2026).
Kegaduhan atas ancaman yang diperbuat Ken Ken, Polsek Mauk gerak cepat untuk lakukan upaya-upaya ketertiban masyarakat. Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (16/5/2026) membenarkan telah mengamankan oknum warga bernama Ken Ken.
Desakan dari berbagai organisasi pers dan para media serta wartawan pun mengalir. Melalui Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mengawal proses pelimpahan terduga pelaku ke Polresta Tangerang.
"Tim kami dari Korwil Kabupaten Tangerang sejak siang tadi, Minggu (17/5/2026) sudah berada di Polsek Mauk. Mereka menunggu kedatangan kami dari pusat dan DPD Provinsi Banten hadir di Polsek Mauk untuk lakukan pengawalan Ken Ken yang akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang,"jelas Ketua umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan resminya, di Jakarta, Senin pada (18/5/2026).
Hingga akhirnya lanjut Opan, pada pukul 02.30 wib dini hari, tepatnya tanggal 18 Mei 2026, Ken Ken berhasil dilimpahkan ke Polresta Tangerang. Penyerahan terduga pelaku langsung diserahkan Kanit reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
"Kami apresiasi setinggi-tingginya untuk Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah atas respon cepatnya untuk memproses terduga pelaku pengancaman terhadap rekan-rekan media dan wartawan. Langkah yang diambil Kapolres merupakan langkah "Satya Habprabu", Setia, Kuat, dan Berani Mengorbankan Diri Demi Kepentingan Negara dan Masyarakat". Pedoman itu bagi Polri sebagai bentuk tugas dengan profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab. "ungkap Opan.
Meskipun layak didukung, evaluasi publik terhadap kinerja kepolisian tetap diperlukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas hingga ke pengadilan.
Apresiasi kinerja Kepolisian RI juga datang dari HR&D DPP Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN),
"Pengancaman terhadap wartawan yang sedang bertugas adalah tindak pidana murni. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Irwan Awaluddin.(19/5/2026) saat diminta tanggapannya oleh Awak Media di Jakarta.
Lanjutnya," Tindakan kepolisian menindaklanjuti pelaporan wartawan atas ancaman dari oknum ormas sangat layak diapresiasi. Langkah tersebut membuktikan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta penegakan hukum yang adil di masyarakat,"
Mengapa kinerja Kepolisian RI tersebut patut mendapatkan apresiasi?
.Hal tersebut patut dilakukan oleh sebab sesuai Mandat Undang-Undang yang berlaku.
"Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Penindakan terhadap oknum yang mengancam wartawan merupakan wujud nyata implementasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas memidanakan pihak yang menghalangi kerja jurnalistik," katanya.
Merespons Atensi Polri yang melakukan langkah cepat dan tegas usai pelaporan dinilai objektif dan profesional dalam bekerja, terutama dalam bentuk "Pemberantasan Premanisme".
"Langkah cepat tersebut selaras dengan instruksi tingkat Mabes Polri yang mewajibkan jajarannya dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas secara objektif dan profesional," ungkapnya.
"Oknum ormas yang menggunakan ancaman telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan ini membantu menghilangkan stigma pembiaran terhadap premanisme yang kerap meresahkan masyarakat," pungkas HR&D DPP Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Irwan Awaluddin.
[Red] LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar