
KABUPATEN BEKASI, LONTAR SINGOSARI — Dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Pemimpin Redaksi media online PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berbuntut panjang. Kimsan, yang juga merupakan bagian dari perusahaan pers anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Kimsan mengaku mengalami perlakuan merendahkan, ucapan bernada penghinaan, hingga pengusiran ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi.(10/10/2026).
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan di Bekasi Raya. Mereka tengah mempersiapkan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut direncanakan melibatkan ratusan insan pers dari berbagai media, organisasi profesi, kelompok kerja, forum, dan komunitas wartawan.
Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalitas komunikasi pejabat publik, dan membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah daerah dan insan pers.
"Pejabat publik tidak kebal terhadap kritik. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kedudukan yang memberikan hak untuk merendahkan orang lain. Jika seorang wartawan datang untuk meminta konfirmasi, jawablah dengan data, fakta, dan argumentasi. Jangan membalas pertanyaan jurnalistik dengan perkataan yang merendahkan martabat seseorang," tegas Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, SH, (8/10).
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Kantor Bupati Bekasi, massa akan menyampaikan tuntutan kepada Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, agar mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang terjadi.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Plt. Bupati Bekasi, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Peristiwa Tersebut Berawal Dari Konfirmasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026), ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait pemberitaan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.
Konfirmasi itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Namun, berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, situasi yang semestinya menjadi ruang komunikasi profesional antara pejabat publik dan insan pers justru berujung pada perselisihan.
Dalam rekaman video yang beredar, Kepala DLH Kabupaten Bekasi diduga melontarkan sejumlah perkataan bernada merendahkan kepada Kimsan Indra Simaremare.
Peristiwa tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan wartawan karena dinilai berpotensi mencederai etika komunikasi pejabat publik dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Kesaksian Wartawan di Lokasi
Salah seorang wartawan yang menyaksikan peristiwa tersebut, Vanaya, memberikan kesaksiannya melalui grup WhatsApp Aksi Damai Wartawan 15 Oktober 2026.
Vanaya menjelaskan bahwa dirinya bersama Jors dari Liputan Berita7 dan Kimsan Indra Simaremare dari PostKeadilan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta keterangan Kepala Dinas mengenai dugaan korupsi yang sebelumnya menjadi pemberitaan.
Menurut Vanaya, mereka terlebih dahulu meminta izin kepada pegawai sebelum dipersilakan memasuki ruangan Kepala Dinas.
Namun, ketika Kimsan hendak masuk, Syafri Donny Sirait disebut melarangnya.
"Kau jangan masuk, mereka aja, kau jangan," ujar Vanaya menirukan perkataan yang diduga disampaikan Kepala DLH.
Ketika salah seorang wartawan menanyakan alasan pelarangan tersebut, Kepala DLH disebut menjawab:
"Suka hatilah, namanya tuan rumah," tegas Syafri Donny Sirait diruangannya.
Vanaya juga mengungkapkan bahwa, sejumlah perkataan yang menurut kesaksiannya dilontarkan langsung kepada Kimsan Indra Simaremare.
"Saya bicara fakta, kau jelek, bau kali badanmu,"ungkap Syafri Donny Sirait."Kepala Dinas kok bahasanya menghina gitu," potong Kimsan Indra Simaremare.""Saya Tidak Menghina Tapi Memang Dia Sudah Hina !!," tandas Syafri Donny Sirait,
Bahkan, menurut kesaksian tersebut, situasi semakin memanas ketika Kepala DLH diduga melontarkan kata-kata kasar lainnya dan melakukan tindakan mendorong Kimsan agar meninggalkan ruangan.
Dilanjutkan dengan pengusiran Pimred Pos Keadilan yang dilakukan oleh Kadin LH bersama staffnya mendorong sambil menghisap rokok diruangan ber AC."Kau, pergi kau. Gua tampar kamu!," tukas Syafri Donny Sirait dibantu staffnya yang merokok.
Tak sampai disitu, pengusiranpun berlanjut sampai tangga.Melalui anak tangga tersebut Kadin LH beserta anak buahnya terus memaksa Pimred Pos Keadilan bersama tim untuk pergi dari kantornya seraya berkata kasar.
"Kau bicara hukum tapi kau tidak mengerti aturan hukum," kata Syafri Donny Sirait,"Lain kali kalau kemari yang rapi sikit."
"Aku bicara baik-baik dengan kau, kau usir aku," kata Kimsan Indra Simaremare
"Heh Tolol enggak ada hubungannya dengan abang saya...Bego," tegas Syafri Donny Sirait setengah berteriak seraya lambaikan tangan dan kasih ciuman perpisahan.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk melalui pemeriksaan rekaman video, keterangan para saksi, dan klarifikasi pihak terlapor.
Pemimpin Redaksi Post Keadilan Resmi Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Kimsan Indra Simaremare memilih menempuh mekanisme hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.
Pelaporan tersebut merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan yang dialami Kimsan.
Pidana Penjara Mengintai Kadin LH Kabupaten Bekasi
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Kabupaten Bekasi mengemukakan terkait persoalan tersebut yang menyangkut terhadap anggotanya.
"Post Keadilan dibawah kepemimpinan Kimsan Indra Simaremare adalah terdaftar sebagai anggota kami dari SMSI Kabupaten Bekasi. Dalam Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers memang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 juga memasukkan penghinaan, kata-kata merendahkan, dan upaya menghalangi kerja wartawan sebagai bentuk kekerasan non-fisik." ujar Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai CEO dari Media Hukum Indonesia serta sejumlah Media Cyber lainnya yang tergabung dalam Sekber Media Online saat diminta tanggapannya oleh Awak Media diruangannya, (10/10/2026).
Lanjutnya," Upaya mengkonfirmasi yang dilakukan oleh anggota kami Kimsan Indra Simaremare adalah demi memenuhi Cover Both Side (atau keberimbangan). Dimana hal tersebut adalah prinsip jurnalistik yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi dari dua sudut pandang atau pihak yang terlibat, terutama dalam peristiwa yang mengandung konflik."
Ia juga menekankan bahwa, Pejabat publik yang menolak dikonfirmasi oleh jurnalis/wartawan dan justru balik menyerang secara verbal, fisik, maupun intimidasi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan, denda materiil, hingga sanksi disiplin ASN.
"Tindakan menyerang jurnalis saat bertugas tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi negara," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (termasuk mencari informasi dan konfirmasi).
"Diancam dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun, dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pejabat publik melekat pada kewajiban menyediakan informasi yang transparan. Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik atau pejabat yang sengaja tidak menyediakan atau menghambat informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan:juga Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tutur Irwan.
Desak Plt Bupati Periksa Kesehatan Kadin LH Dan Tindak Preventif
"Prilaku kekerasan verbal menyerang fisik dari Kadin LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan oleh pihak Pemkab Bekasi. hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi citra dan cermin Pemkab Bekasi itu sendiri, sebagai Pemerintah Daerah yang santun dan berintegritas. Sebab bagaimanapun juga DLH adalah bagian dari Pemkab Bekasi dibawah kepemimpinan dr.Asep Suryaatmaja selaku Plt Kabupaten Bekasi," bebernya.
"Terkait akan hal yang patut diduga mulai sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan Kadin LH, Syafri Donny Sirait yang berprilaku "Out of Control" tersebut yang dapat terindikasi gejala awal. Kita mengetahui hal itu saat dialami oleh Kimsan Indra Simaremare, mana tahu dialami juga oleh semua karyawan dalam Dinas tersebut dan bahkan dalam rumor yang berkembang di lapangan bahwa prilaku tersebut sudah melekat dalam diri Syafri Donny Sirait dalam kepribadiannya. Sebab bukan tanpa alasan kami mengutarakan hal itu berdasarkan konfirmasi baik namun dibalas dengan caci makian dengan ujaran kebencian, seperti pepatah mengatakan bahwa,"Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba"," terangnya.
'Untuk itu kami dari SMSI mendesak Plt Bupati Bekasi, dr.Asep Surya Atmaja yang juga sebagai dokter dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa kesehatan mental dari Kadin LH, Syafri Donny Sirait serta melibatkan Satpol PP sebagai tindakan preventif untuk mengamankannya sebelum mulai berkembang lebih jauh dengan menimpuki kendaraan bermotor yang lalu-lalang di area Pemda Bekasi, sebab pepatah mengatakan bahwa,"Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati"....begitulah kura-kura," pungkas Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Kabupaten Bekasi, Irwan Awaluddin SH.
Diketahui bahwa, Tindakan preventif adalah segala bentuk upaya atau langkah proaktif yang dilakukan sebelum suatu masalah, pelanggaran hukum, atau gangguan terjadi. Tujuannya adalah mengantisipasi risiko, menghilangkan faktor penyebab, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
(Red/Iwan Joggie) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar