
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, SH.MH dengan anggota Tim terdiri dari Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi dan Tegoeh serta menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Kasubbag TU BP3MI Kepulauan Riau Irfan Andariska, S.I.P dan Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Tanjungpinang Iman Syatria.
Program Om Jak Menjawab yang selama ini menjadi sarana Kejati Kepri untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada masyarakat, Kali ini menyoroti isu penting terkait maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural. Kegiatan digelar di sepanjang kawasan jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dan menarik perhatian para pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Masing-masing narasumber menjelaskan secara langsung sesuai bidangnya masing-masing kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi khususnya mengenai tata cara menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau cara bekerja ke luar negeri yang aman.
Narasumber dari BP3MI Kepri Irfan Andariska, S.I.P menekankan pentingnya memastikan seluruh prosedur dipenuhi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Iman Syatria menyampaikan berbagai layanan pemerintah daerah dalam mendampingi calon pekerja migran, termasuk edukasi, fasilitasi informasi peluang kerja resmi, dan perlindungan pra-penempatan.
"Untuk memastikan legalitas dan kejelasan penempatan kerja, diperlukan pula surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, e-KTP petugas pendamping, surat izin perkerutan PMI (SIP2MI), perjanjian penempatan atau job order, serta fotokopi paspor. Persyaratan ditutup dengan pasfoto berwarna ukuran 4x6 dan 3x4," imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan dengan aman dan bermartabat apabila mengikuti aturan serta memilih jalur resmi.
Program Jaksa Menjawab diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus bentuk nyata komitmen Kejati Kepri dalam melakukan upaya pencegahan TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum publik.
Acara ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan dan masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi.
.jpeg)

.jpeg)


