Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan. mengatakan penunjukkan Yandri didasari pada surat perintah dengan nomor 1885/VII/KEP/2022, tanggal 21 Juli tahun 2002 tentang Pelaksanaan Tugas atau PLT Kapolres Metro Jakarta Selatan. Surat tersebut dikeluarkan Kapolda Metro Jaya pada pukul 14:00.
"Dalam surat perintah tersebut Kapolda menujuk Kombes Pol Yandri Irsan. yang sehari-hari sebagai Direktur Pam Obvit Polda Metro Jaya sebagai PLT Kapolres Metro Jakarta Selatan menggantikan pejabat yang lama Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, maka semua tugas dan dinamika operasional di Polres Metro Jakarta Selatan menjadi tanggung jawab Yandri." kata Endra Zulpan.
"Dengan dikeluarkan surat perintah ini masa berlaku dinamika operasional kegiatan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan akan diemban oleh pelaksana tugas (PLT) yang baru," ujar Endra Zulpan.
Keluarga
Brigadir J sempat meminta Kapolri menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro
Jakarta Selatan. Sebab mereka menilai Karo Paminal telah melakukan intimidasi
terhadap pihak keluarga dengan melarang membuka peti jenazah Brigadir J.
Sedangkan
Kapolres Metro Jakarta Selatan dianggap telah menutupi penyebab kematian
sebenarnya Brigadir J dengan menyebut akibat tewas ditembak Bharada E. Padahal
mereka menduga kalau Brigadir J tewas dianiaya sebelum ditembak merujuk pada
sejumlah luka sayatan, memar, rahang geser, hingga jeratan di leher yang
ditemukan pada jenazahnya.
Selain Karo
Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kapolri juga telah menonaktifkan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia dinonaktifkan lebih dahulu
sebelum Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Adapun,
penonaktifan Kadiv Propam Polri diklaim sebagai bentuk objektivitas,
transaparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan kasus Brigadir J.
(Iksn/ Lulu) LS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar