LONTAR SINGOSARI

LONTAR SINGOSARI

Rabu, 04 November 2026

Penyadapan Ilegal Sang Jenderal Terhadap Presiden RI Dan Targetkan Media, ASWIN : Terindikasi Tiga Kejahatan Dalam Satu Operasi


JAKARTA, LONTAR SINGOSARI - 
Kasus dugaan penyadapan ilegal periode 2025-2026 tanpa prosedur Perkap No 5/2010, dengan target Presiden RI Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya , plus Tokoh Politik/ Ormas/ Pengusaha dan Media. Diduga dimasukkan ke server Lawful Interception tanpa verifikasi, plus penghapusan file hasil sadap di komputer LIMS sekitar Oktober 2026.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri, " ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers Bareskrim, pada Selasa (3/11/2026) siang.

Tiga tersangka yang disebut dalam Konferensi Pers Bareskrim diantaranya adalah : 1. LSP = Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri 2021-2026)— sekarang menjabat sebagai Kepala Staff Presiden (KSP), 2. ASN = Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) , 3. EH = Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Utama Sespim).

Terkait adanya dugaan penyadapan oleh Oknum Jenderal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan dijadikannya Media sebagai target penyadapan. 

Head of Research and Development Division, Central Executive Board of ASWIN (International Journalists Association), Irwan Awaluddin, SH, angkat bicara dan menyatakan sikap tegas serta mengecam keras dugaan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum jenderal terhadap Presiden Republik Indonesia,  Prabowo Subianto, serta dugaan bahwa Insan pers / Nedia juga menjadi target operasi penyadapan tersebut.

Ini adalah tiga kejahatan sekaligus dalam satu operasi:

Pertama, Ini adalah Pengkhianatan Terhadap Presiden Prabowo dan Terhadap Negara!. 

"Presiden Prabowo adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI yang sah, dipilih langsung oleh rakyat. Menyadap Presiden Prabowo berarti menyadap simbol kedaulatan Negara. Jika Presiden saja disadap, bagaimana rakyat bisa merasa aman?.Ini adalah bentuk pembangkangan yang tidak bisa ditolerir. Loyalitas prajurit harusnya kepada Presiden, bukan malah memata-matai Presiden."

Kedua, Ini adalah Serangan Terbuka Terhadap Kebebasan Pers! 

"Kami di ASWIN mendapatkan informasi bahwa sejumlah Media, Pimpinan Redaksi, dan Jurnalis Investigasi menjadi target penyadapan. Jika ini benar, maka ini adalah "TEROR TERHADAP JURNALISME.""

Tujuannya jelas: Untuk mengetahui siapa narasumber jurnalis, untuk mengetahui apa berita yang akan naik, untuk mengintimidasi agar media takut memberitakan kebenaran. Ini adalah upaya sistematis untuk membungkam pers. Padahal kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ketika jurnalis disadap, yang disadap bukan hanya HP-nya, tapi disadap adalah hak publik untuk tahu kebenaran."

Ketiga, Ini Operasi Ilegal yang Merusak Marwah TNI.

"Penyadapan tanpa izin pengadilan adalah ilegal. Tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang memperbolehkan jenderal menyadap Presiden. Tindakan oknum ini telah mencoreng nama baik institusi TNI yang selama ini kita banggakan sebagai penjaga NKRI. TNI adalah milik rakyat, bukan alat politik segelintir orang."

Oleh karena itu, "ASWIN Menuntut:!"

1.  Presiden Prabowo harus bertindak tegas!. Bersihkan lingkaran dalam dari pengkhianat. Bentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut tuntas.

2. Panglima TNI dan Kepala BIN harus bertanggung jawab. Jelaskan kepada publik, siapa yang memerintahkan? Pakai anggaran dari mana? Apakah ada aktor intelektual di baliknya?

3.  Perlindungan untuk Jurnalis. Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kominfo harus memastikan tidak ada satu pun jurnalis yang menjadi korban penyadapan ilegal. Berikan jaminan keamanan bagi sumber-sumber jurnalis.

ASWIN tidak akan diam. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena jika Presiden dan Pers saja bisa disadap, maka demokrasi kita sedang dalam bahaya besar.


Jakarta, 4 November 2026

Head of Research and Development Division, Central Executive Board - ASWIN (International Journalists Association). 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TER UP-DATE

POSTINGAN TER UP-DATE

Penyadapan Ilegal Sang Jenderal Terhadap Presiden RI Dan Targetkan Media, ASWIN : Terindikasi Tiga Kejahatan Dalam Satu Operasi

JAKARTA , LONTAR SINGOSARI  -  Kasus dugaan penyadapan ilegal periode 2025-2026 tanpa prosedur Perkap No 5/2010, dengan target  Presiden RI ...

Postingan Unggulan

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Postingan Populer

LS NASIONAL

LS NASIONAL

NASIONAL

LS DAERAH

LS DAERAH

DAERAH