
LONTAR SINGOSARI
Selasa, 23 September 2025
Tragedi Keracunan MBG Bandung Barat, Ketua Pembina ASWIN: Program MBG Prabowo, Malapetaka Dan Bencana Bagi Para Siswa Sekolah!

Kamis, 18 September 2025
Keberadaan Gudang Misterius Menjadi Sorotan Publik Terkait Peredaran Bawang Ilegal di Pontianak, Tim Investigasi Media Mendesak APH Agar Segera Menindak Lanjuti

PONTIANAK, LS – Maraknya dugaan peredaran bawang putih dan bawang merah ilegal di Kota Pontianak kembali mencuat ke publik. Gudang misterius di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Tim Investigasi Gabungan Awak Media. Kamis (18/9/2025).
Sebuah mobil Pik Up berwarna putih terlihat keluar dari gudang dengan membawa tumpukan karung bawang putih dan bawang merah. Setelah aktivitas selesai, pintu ruko kembali ditutup rapat. Sopir mobil Pik Up menyebut gudang tersebut milik seseorang berinisial AY.
“Dugaan kuat bahwa praktik penyelundupan bawang masih berlangsung secara terorganisir. Mirisnya, aktivitas ini seolah luput dari pengawasan aparat,” ungkap Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media.
Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf a, terkait larangan penyelundupan barang impor.
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, khususnya pengawasan produk impor tanpa izin edar dan sertifikasi karantina.
-Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mengatur kewajiban impor bawang putih melalui pelabuhan resmi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
"Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik semacam ini juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga pasar dan membahayakan ketahanan pangan. Produk impor tanpa karantina berisiko membawa hama, penyakit, dan tidak memenuhi standar konsumsi masyarakat," beber Ketua Tim Investigasi Awak Media.
Atas temuan tersebut, Tim Media melaporkan kepada pihak berwenang dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan penyelidikan terbuka serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, 18 September 2025 belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status ruko maupun barang yang berada di dalamnya.
Lanjutnya," Redaksi juga melayani serat menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak terkait yang di beritakan berdasarkan UU pers nomor 40 tahun 1999," pungkas Ketua Tim Investigasi Awak Media, Supandi.
Jumat, 12 September 2025
Dugaan Penghinaan Terhadap Masyarakat Dayak, Ketum Mangkok Merah: APH Segera Ambil Langkah Tegas!

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Ketua Umum Mangkok Merah menegaskan bahwa kehadirannya ke Polda Kalbar mewakili suara dan aspirasi masyarakat Dayak yang merasa terhina oleh konten akun tersebut.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap saudara Reski Ka'bah. Tindakannya sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar konstitusi, dan menyinggung hak asasi manusia masyarakat Dayak di seluruh Pulau Borneo,” ujar Iyen Bagago.
Ia menambahkan, jika kasus serupa dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas, maka potensi terulangnya kembali tindakan provokatif serupa sangat besar.
"Jangan ada pembiaran oleh penegak hukum. Jika dibiarkan, ini bisa merusak ketenteraman dan kerukunan masyarakat yang selama ini telah terjalin baik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat Dayak di Kalimantan Barat.
Selasa, 09 September 2025
Kejati Kalbar Brongsong Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis 'Petra' Sintang Tahun Anggaran 2017-2019 Senilai Rp3,7 Miliar

PONTIANAK, LS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019. (9/9/2025).
Dua tersangka yang ditahan yakni HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, dan RG, selaku Koordinator Tenaga Teknis pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
“Asas kecukupan bukti sudah terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju,SH.MH.dalam keterangan persnya.
TA 2017: Pemkab Sintang menyalurkan dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Namun, proyek yang dikerjakan HN dan RG tidak sesuai dengan NPHD/RAB. Audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.
TA 2019: Pemkab Sintang kembali menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, HN selaku pelaksana membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Faktanya, pembangunan gereja telah rampung pada 2018 dan tidak ada pekerjaan baru di tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian penuh sebesar Rp3 miliar.
"Total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah ini mencapai Rp3,7 miliar," katanya.
Ia menekankan bahwa, HN ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
RG ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1-3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tekan Siju.
Guna kelancaran penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, HN dan RG ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025.
“Khusus untuk TA 2019, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” tegas Aspidsus Kejati Kalbar.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif. Kejati Kalbar akan secara berkala menyampaikan perkembangan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH.MH.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah untuk pembangunan rumah ibadah, yang semestinya dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Kamis, 04 September 2025
Apple Developer Academy, Menperin: Indonesia Harus Jadi Pencipta, Bukan Hanya Pengguna Teknologi
.jpeg)
“Kehadiran akademi ini bukan hanya soal bangunan modern dengan fasilitas keren, tapi juga tentang mimpi besar, yaitu menjadikan Indonesia pusat lahirnya talenta digital kelas dunia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat berkunjung ke Apple Developer Academy @BINUS Bali, Kamis (4/9/2025).
Dalam sambutannya, Menperin menyampaikan apresiasi kepada Apple yang mendukung pengembangan SDM di Indonesia. Sejak hadir pertama kali pada tahun 2018, Apple Developer Academy telah mencetak lebih dari 2.000 alumni dan hampir 90 persen langsung terserap di dunia kerja, mulai dari startup teknologi, industri keuangan, kesehatan, sampai manufaktur.
Di sisi lain, pemerintah juga mencatat kemajuan besar di industri perangkat digital. Melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produksi perangkat teknologi dalam negeri meningkat dari sekitar 20 persen pada 2015, menjadi lebih dari 94 persen saat ini. Indonesia kini memiliki 15 perusahaan produsen dan lima perusahaan EMS dengan kapasitas produksi lebih dari 118 juta unit per tahun.
Agus menegaskan, pencapaian tersebut menjadi tonggak yang menegaskan peran Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pasar produk teknologi. “Indonesia kini bukan lagi hanya pengguna, tetapi juga produsen. Langkah berikutnya adalah menjadikan bangsa ini sebagai pencipta, yakni menghasilkan aplikasi, layanan, dan solusi digital yang lahir dari ide-ide generasi muda ini,” jelasnya.
Menurut Menperin, peran Apple Developer Academy sangat penting dalam mencetak talenta yang mampu menjawab tantangan tersebut. Program pembelajaran yang diadakan Apple selama 10 bulan tersebut akan memberikan banyak pembelajaran bagi pesertanya. Selain proses belajar, berkolaborasi, peserta juga akan dilatih untuk memecahkan masalah nyata.
“Harus berani mencoba, kalau perlu berani gagal. Karena dari kegagalan lahirlah inovasi. Jadi kalau nanti kalian menemukan ide yang belum berhasil, jangan berhenti. Anggap itu batu loncatan untuk ide yang lebih baik,” tutur Agus.
Lebih lanjut, Kemenperin membuka ruang link and match antara karya lulusan akademi dengan kebutuhan industri, pemerintah, dan masyarakat. Dengan begitu, aplikasi atau solusi yang dihasilkan dapat langsung dimanfaatkan dan memberi dampak nyata.
Ke depan, kolaborasi dengan Apple akan terus diperluas. Rencana tersebut mencakup pembukaan lima Developer Academy di berbagai lokasi, pendirian Apple Innovation and Software Technology Institute, Apple Professional Developers Institute, hingga pendirian pusat riset dan pengembangan (R&D) perangkat lunak Apple di Indonesia.
“Semua ini bukan hanya program, tapi ekosistem. Ekosistem yang saya harap bisa membuat kalian tidak hanya jadi pekerja di dunia digital, tapi juga jadi pencipta, pendiri startup, dan pemimpin inovasi,” katanya.
Menperin optimis, generasi muda mengambil peran paling besar dalam mewujudkan mimpi besar Indonesia Emas 2045. Hal ini sejalan dengan transformasi digital yang menjadi mesin utama penggerak perekonomian, pencipta lapangan kerja, serta peningkat kualitas hidup masyarakat.
“Saya percaya, teman-teman di Apple Developer Academy adalah calon-calon pemimpin inovasi yang akan membawa Indonesia ke posisi lebih tinggi. Bukan hanya konsumen, bukan hanya produsen, tapi juga pemain utama dalam ekosistem digital dunia,” tegas Agus.
Apple Developer Academy @BINUS Bali berlokasi di Parc23, Denpasar, dengan kapasitas mencapai 220 peserta per angkatan. Fasilitas akademi ini dirancang modern dengan ruang kolaborasi, area pembelajaran fleksibel, dan ruang konferensi, sehingga mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kreatif dan inklusif.
Selasa, 02 September 2025
DPO Dinilai Ganjil, Jan Maringka Tegaskan, Kejaksaan RI Targetkan Eksekusi Silfester Matutina di HUT ke 80

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yg semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Jan Maringka menuturkan, pihaknya menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah HUT ke 80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.
"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," tandas Jan Maringka.
Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.
“Juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk segera dieksekusi.
"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9).
Rabu, 27 Agustus 2025
Bongkar Judi Online Skala Nasional-Internasional Mabes Polri Berhasil Atasi 235 Kasus Dan Ringkus 259 Tersangka Pads Mei - Agustus 2025
.jpeg)
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.
“Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Khusus untuk jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, polisi juga menyita laptop, ponsel, kartu ATM, hingga buku rekening. Sementara itu, satu tersangka berinisial AL masih berstatus DPO karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman. Data PPATK menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun berkat operasi gabungan.
Dari sisi regulasi, Kemenkominfo mencatat sudah memblokir 2,5 juta lebih konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Sementara itu, Kemenko Polhukam menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(Red/Azhari) LS
POSTINGAN TER UP-DATE
Kuasa Hukum Ade Efendi Zarkasih Berikan Bantahan Terkait Ramai Diberitakan Menjadi Tersangka Dalam Persoalan Pribadi
Muhamad Reza Putra SH BEKASI , LS - Ramai diberitakan menjadi tersangka dalam persoalan pribadi, Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha Perum...
Postingan Unggulan
-
PONTIANAK, LS – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak oleh akun TikTok bernama Reski Ka'bah terus bergulir. Ketua Umum Mang...
-
Muhamad Reza Putra SH BEKASI , LS - Ramai diberitakan menjadi tersangka dalam persoalan pribadi, Ade Efendi Zarkasih, Direktur Usaha Perum...
POSTINGAN POPULER
Postingan Populer
-
BANDUNG, LS - Ada 3 (tiga) dapur SPPG di Bandung Barat menjadi penyebab keracunan massal: dua di Cipongkor (Dapur SPPG Makmur Jaya dan Negla...
-
PONTIANAK, LS – Maraknya dugaan peredaran bawang putih dan bawang merah ilegal di Kota Pontianak kembali mencuat ke publik. Gudang misteriu...
LS NASIONAL
NASIONAL
-
KABUPATEN BEKASI, LS - Hal menarik timbul manakala pengusaha PT SIMG kesulitan registrasi perusahaan melalui Sikap.lkpp.go.id guna turut se...
-
JAKARTA, LS - Produk-produk industri alat musik, alat olahraga dan mainan anak, yang termasuk dalam sektor industri aneka, selama ini telah ...
LS DAERAH
DAERAH
-
KABUPATEN BEKASI, LS - Hal menarik timbul manakala pengusaha PT SIMG kesulitan registrasi perusahaan melalui Sikap.lkpp.go.id guna turut se...
-
JAKARTA, LS - Produk-produk industri alat musik, alat olahraga dan mainan anak, yang termasuk dalam sektor industri aneka, selama ini telah ...